Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil X DJKN Surabaya Dorong Percepatan Penyelesaian Pemanfaatan BMN TNI-AL
N/a
Jum'at, 22 Maret 2013 pukul 15:03:51   |   907 kali

Surabaya - Dalam era pemafaatan sekarang ini, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) lebih diarahkan untuk memperluas sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun demikian, segala aspek legalitasnya harus benar-benar dipenuhi dan terjaga baik. Berangkat dari hal tersebut, Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil X DJKN) Surabaya terus mendorong satuan kerja kementerian/lembaga (satker K/L) dan TNI/polri untuk memanfaatkan BMN idle yang berada dalam penguasannya dalam rangka peningkatan PNBP dengan tetap menjaga legal framework-nya. Khusus untuk TNI, dengan semangat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di Lingkungan TNI jo. PMK Nomor 120/PMK.06/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di Lingkungan TNI, terhadap pemanfaatan yang sudah berjalan perlu dilakukan penataan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kamis (14/03/2013) bertempat di ruang rapat lantai 8, Kanwil X DJKN Surabaya mengundang rapat TNI-AL yang dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Asloglantamal V Surabaya dan Kadisfaslan Lantamal V Surabaya untuk membahas pemanfaatan BMN TNI-AL yang berlokasi di Gunung Bentar, Probolinggo. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menegaskan bahwa langkah awal untuk melakukan penataan pemanfaatan adalah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan aset. Oleh karena itu, terkait rencana Lantamal V Surabaya untuk melakukan capacity building di bidang manajemen aset yang akan diikuti oleh seluruh jajaran TNI-AL di wilayah timur, Kanwil X DJKN Surabaya bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, dan pihak TNI AL dalam waktu secepatnya diminta menyiapkan daftar pejabat yang akan diundang.

    

Terkait pemanfaatan yang telah berjalan diperlukan langkah percepatan sebagai upaya penyelesaiannya. Kakanwil menghimbau agar dalam pemanfaatan tersebut, yang berinteraksi adalah pihak TNI-AL dengan mitra, bukan Primkopal yang selama ini banyak terjadi. Beliau meminta agar pihak TNI-AL segera mengajukan usulan kepada pengelola atas pemanfaatan tanah di Gunung Bentar.

“Semua pemanfaatan tanah di Gunung Bentar ini harus sesuai dengan spirit PMK-23. Proses pengusulannya harus memperhatikan batasan kewenangan yang ada. Pihak mitra harus memenuhi kewajiban membayar uang sewa sebelum perjanjian kontrak ditandatangani. Segera setelah dokumen-dokumen diterima dan permohonan dari pengguna, maka DJKN sesuai dengan kewenangannya akan melakukan verifikasi dan penilaian,” terang Kakanwil.

Ditulis oleh: Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya

    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini