Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kementerian Keuangan Lelang 90 Aset Sitaan Pengemplang Pajak Senilai Rp 16,9 Miliar
https://nasional.kontan.co.id/news/kementerian-keuangan-lelang-90-aset-sitaan-pengemplang-pajak-senilai-rp-169-miliar
 Selasa, 30 Mei 2023 pukul 15:33:20   |   725 kali

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur melelang sebanyak 90 aset dengan total nilai limit sebesar Rp 16,9 miliar pada Selasa (23/5). 

Sebanyak 90 aset tersebut diketahui berasal dari 45 wajib pajak yang disita selama kuartal I-2023 sebagai optimalisasi penerimaan negara.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Taukhid mengatakan, kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.  

“Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan I-203=23,” ujar Taukhid dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (25/5). 

Adapun aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator dan lain-lain. 

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. 

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo mengatakan, target lelang yang ditetapkan sebesar Rp 3,8 triliun pada tahun ini. Untuk itu, harapannya 90 aset yang dilelang tersebut bisa laku semuanya . 

“Kegiatan lelang serentak direncanakan terselenggara dua kali pada tahun ini, pertama yang sedang berjalan pada hari ini dan selanjutnya bulan November mendatang,” kata Tugas. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur IIII, Farid Bachtiar mengatakan, penjualan barang sitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Sebelum sampai ke tahap penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. 

Hal tersebut akhirnya yang mendorong Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, III, serta Kanwil DJBC Jawa Timur I untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak. 

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” kata Farid. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini