Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Beri Keringanan 348 Debitur dengan Utang Rp9,4 Miliar
https://economy.okezone.com/read/2022/05/23/320/2598838/kemenkeu-beri-keringanan-348-debitur-dengan-utang-rp9-4-miliar
 Selasa, 31 Mei 2022 pukul 08:52:03   |   297 kali

JAKARTA  - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang melalui Crash Program kepada 348 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) senilai Rp2,19 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp9,4 miliar per 20 Mei 2022.

“Sampai Mei ini ada 348 debitur nilainya Rp2,19 miliar. Utangnya Rp9,4 miliar tuh,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media gathering di Jakarta, Senin.

Encep menjelaskan debitur yang bisa mendapat keringanan utang melalui Crash Program meliputi debitur kecil yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Utang Rp1,2 Triliun ke Bulog, Buwas Minta Segera Dilunasi

Kemudian debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Secara total untuk tahun ini, Encep menuturkan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang ada 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,29 triliun.

Sementara potensi BKPN untuk pengkhususan yakni rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta ada sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 miliar,

Baca Juga: Crash Program, Rakyat Kecil hingga UMKM Dapat Keringanan Bayar Utang

Sebanyak 18.738 BKPN tersebut meliputi 8.075 BKPN piutang rumah sakit dengan nilai piutang Rp170,83 miliar, 1.115 BKPN SPP mahasiswa dengan nilai piutang Rp9,92 miliar dan 8.165 BKPN piutang hingga Rp8 juta dengan nilai piutang Rp26,31 miliar.

Seluruh debitur ini mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya sedangkan untuk utang pokok maka debitur mendapat keringanan sesuai ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini