Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Hingga Akhir Agustus, Pemerintah Asuransikan 4.334 Aset BMN dari 51 K/L
https://www.medcom.id/ekonomi/makro/RkjW8w6K-hingga-akhir-agustus-pemerintah-asuransikan-4-334-aset-bmn-dari-51-k-l
 Senin, 13 September 2021 pukul 10:11:30   |   335 kali

Jakarta: Pemerintah telah mengasuransikan 4.334 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) atau aset Barang Milik Negara (BMN) dari 51 kementerian/lembaga (k/l) dengan premi sebesar Rp49,13 miliar hingga 31 Agustus 2021. Adapun total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut sebesar Rp32,41 triliun.
 
"Diasuransikannya BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana pada BMN," kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, dalam video conference di Jakarta, Jumat, 10 September 2021.
 
Kemenkeu saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN yaitu, implementasi pengasuransian pada seluruh K/L, persiapan perluasan objek asuransi BMN, dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan asuransi BMN.

Salah satu tahap awal pelaksanaan pooling fund bencana yakni terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Perpres 75/2021, dana dari klaim asuransi menjadi salah satu sumber untuk dan bersama penanggulangan bencana.
 
Dalam Perpres tersebut disebutkan dana bersama bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah seperti penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan dana perwalian.
 
"Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
 
Selanjutnya, dana bersama penanggulangan bencana tersebut akan dikelola oleh Unit Pengelola Dana yang dapat berbentuk badan layanan umum (BLU) di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Unit pengelola dana dapat mengembangkan pengelolaan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Adapun terhadap penyelenggaraan asuransi BMN dengan terbitnya Perpres 75/2021, terjadi perubahan proses bisnis yakni terkait penganggaran, pengadaan, dan klaim akan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Dana, sedangkan tahap perencanaan dan penetapan asuransi BMN tetap dilakukan oleh K/L. Sebelumnya, seluruh proses bisnis dilakukan oleh K/L.
 
"Dengan skema baru ini, tentunya akan berdampak terhadap industri asuransi yakni akan mempermudah proses bisnis, yang semula melayani 81 K/L menjadi hanya satu konsumen baik dari proses pengadaan maupun klaim. Selain itu, industri asuransi juga perlu melakukan peningkatan kapasitas mengingat karena nantinya K/L akan mengasuransikan seluruh BMN-nya yang memenuhi persyaratan," pungkasnya.
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini