Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
154 Debitur Mohon Keringanan Bayar Utang ke Negara
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210419120942-532-631636/154-debitur-mohon-keringanan-bayar-utang-ke-negara
 Selasa, 20 April 2021 pukul 15:23:19   |   344 kali

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKNKementerian Keuangan mencatat 154 debitur telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran utang ke negara melalui skema crash program. Jumlah nilai utang mereka lebih dari Rp1 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan keringanan pembayaran utang ke negara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

"Jumlah tersebut belum mencerminkan potensi manfaat manfaat dari crash program yang berdasarkan data sekurang-kurangnya ada sekitar 36 ribu debitur yang bisa berpartisipasi," tutur Rionald Silaban dalam Kemenkeu Corpu Talk Episode 29, Senin (19/4).

Rionald menjelaskan potensi debitur yang mengikuti program keringanan dari pemerintah terdiri dari 11.530 pasien rumah sakit dan 2.134 mahasiswa yang menunggak biaya kuliah. Dua kelompok ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

"Dua kelompok ini harus mendapatkan perhatian khusus karena dua alasan, yaitu karena jumlah debitur banyak dan merupakan kelompok masyarakat yang perlu dapat perlindungan lebih dari pemerintah," terang Rionald.

Selain dua kelompok tersebut, kelompok lainnya yang berpotensi mengikuti program keringanan ini adalah 4.524 debitur yang menunggak membayar royalti, 1.603 debitur yang menunggak membayar layanan bea dan cukai.

Kemudian, 922 debitur yang menunggak membayar layanan telekomunikasi, dan 8.636 debitur eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Lihat juga:

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan dari mayoritas debitur yang telah mengajukan permohonan mengikuti program ini sudah menyelesaikan pembayaran utangnya.

Rinciannya, 87 debitur sudah melunasi dan 67 debitur belum membayar meski sudah diberikan keringanan.

Sementara, Lukman menjelaskan pihaknya mencatat ada 36.283 debitur yang memenuhi kriteria mengikuti program pembayaran utang ke pemerintah. Nilai utangnya sebesar Rp1,17 triliun.

"Dari 36.283 potensi ini telah diprediksi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ada 16.340 debitur yang ikut. Nah, berarti ada debitur yang tidak diketahui identitas atau alamatnya, jadi sedikit. Potensi yang dibayar jadi Rp605,29 miliar," jelas Lukman.

Selanjutnya, ia menyatakan program keringanan pembayaran utang ke pemerintah ini hanya berlaku untuk debitur UMKM dengan utang sampai dengan Rp5 miliar, debitur yang memiliki kredit pemilikan rumah (KPR) rumah sederhana (RS) atau rumah sangat sederhana (RSS) sampai Rp100 juta.

Termasuk debitur lain-lain dengan sisa utang ke negara sebesar Rp1 miliar. "Dan piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020," imbuh Lukman.

Ada dua mekanisme keringanan utang yang diberikan. Pertama, utang yang didukung dengan barang jaminan berupa tanah bangunan.

Debitur tersebut diberikan diskon pembayaran bunga, denda, dan ongkos sampai 100 persen. Lalu pokok utang dikurangi 35 persen.

Kemudian, jika debitur membayar utangnya sampai Juni 2021, maka diberikan diskon tambahan keringanan pokok utang sebesar 50 persen, untuk pembayaran Juli-September 2021 diberikan tambahan diskon 30 persen, dan Oktober-Desember 2021 diberikan tambahan diskon 20 persen.

Kedua, bagi debitur yang memiliki utang ke negara tanpa didukung barang jaminan berupa tanah bangunan diberikan diskon bunga, denda, dan ongkos 100 persen dan diskon pokok utang 60 persen.

Bagi debitur yang membayar sampai Juni diberikan tambahan keringanan pokok utang sebesar 50 persen, untuk pembayaran Juli-September 2021 tambahan diskon 30 persen, dan Oktober-Desember tambahan diskonnya sebesar 20 persen.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini