Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Bakal Beri Suntikan Modal Nontunai ke BUMN
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201116134204-532-570328/pemerintah-bakal-beri-suntikan-modal-nontunai-ke-bumn
 Kamis, 19 November 2020 pukul 09:05:12   |   286 kali

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Kementerian Keuangan berencana memberikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Nantinya, suntikan modal nontunai akan diberikan dari beberapa kementerian/lembaga (k/l) kepada perusahaan pelat merah.

"Kami rencanakan PMN nontunai untuk menyelesaikan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya," tutur Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (16/11).

Ia menjelaskan mekanisme pemberian PMN nontunai ini dimulai dari kementerian/lembaga. Misalnya, membangun sesuatu atau membeli sesuatu, kemudian aset itu diberikan kepada BUMN.

"Serah terima itu diresmikan dalam bentuk penambahan modal, ini harus diresmikan dalam bentuk penambahan modal di BUMN," terang Isa.

Ambil contoh, PMN nontunai ini diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dalam bentuk pompa bahan bakar pesawat yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan.

"Itu akan diberikan ke Pertamina, jadi itu akan menjadi aset Pertamina," imbuh Isa.

Selain itu, PMN juga akan diberikan oleh Kementerian ESDM berupa jaringan gas (jargas). Dengan demikian, aset jaringan gas yang dimiliki Pertamina akan bertambah.


"Jaringan gas dibangun Kementerian ESDM, itu akan diserahkan ke Pertamina dalam bentuk PMN," jelas Isa.

Kemudian, pemerintah juga berencana memberikan PMN nontunai ke PT Istaka Karya (Persero) berupa lahan di kawasan Cengkareng. PMN itu diberikan oleh Kementerian PUPR.

Lalu, pemerintah juga akan memberikan PMN nontunai kepada PT Hutama Karya (Persero) berupa lahan kosong yang bisa dikembangkan. Dengan lahan itu, Hutama Karya dapat memanfaatkannya untuk mencari pendapatan tambahan.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini