Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Sri Mulyani Beri Keringanan UMKM untuk Sewa Aset Negara
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200918185309-532-548221/sri-mulyani-beri-keringanan-umkm-untuk-sewa-aset-negara
 Rabu, 23 September 2020 pukul 12:55:06   |   744 kali

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan sewa atau penyesuaian tarif sewa barang milik negara (BMN) ke koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Itu diberikan untuk mengurangi beban sewa mereka yang kini tengah tertekan pandemi covid-19.

Direktur Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi mengatakan keringanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Dalam beleid, pemerintah dapat memberikan penyesuaian sewa dari 1 persen hingga 50 persen. Berbeda dengan sistem diskon, penyesuaian sewa merupakan besaran yang dibayarkan dari total sewa. Contohnya, jika penyesuaian sewa adalah 5 persen, maka yang dibayarkan adalah 5 persen dari total biaya.

Lebih lanjut, Purnama bilang bahwa keringanan diberikan sesuai dengan kondisi tertentu. Ada pun faktor-faktor yang menjadi pertimbangan relaksasi yaitu penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial.

"Itu bergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra yang melakukan penyewaan dan diajukan ke pengguna dan dapat persetujuan," ujarnya pada video conference, Bincang Bareng DJKN dengan tema Aturan Main Baru Pemanfaatan Aset Negara dan Perannya dalam Penanggulangan Covid-19, Jumat (18/9).

Selain itu, untuk korporasi atau mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) juga dapat menikmati keringanan dengan catatan bisnis mengalami penurunan pendapatan karena aktivitas ekonomi melambat akibat pandemi.

Sementara, untuk pinjam pakai aset pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) bisa digratiskan, terutama untuk keadaan darurat. Dia mencontohkan wisma atlet yang tak dikenai biaya karena bentuknya merupakan pinjam pakai dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sementara, untuk peminjaman kepada pihak ketiga atau swasta, biaya akan dikenakan sesuai dengan kesepakatan.

"Namanya wisma atlet dipakai oleh Kementerian/Lembaga dan bekerja sama dengan Pemda dan Kementerian Kesehatan, maka tidak bayar seperak pun," pungkasnya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini