Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Panturapost.com, 29 Juli 2020
 Kamis, 30 Juli 2020 pukul 08:16:30   |   269 kali

TEGAL – Kantor Bea Cukai Tegal memusnahkan 5.312.260 batang rokok ilegal, Rabu (29/7/2020). Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan secara simbolis oleh jajaran aparat penegak hukum dan Pemkot Tegal.

Selain Kepala Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma, hadir Wakil Wali Kota Tegal, M. Jumadi, Kasat Narkoba Polres Tegal Kota Iptu Slamet Sugiharto, dan lainnya.


Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai (BKC) yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara.

“Yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Niko.


Pemusnahan juga berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara.

Jumadi mengatakan, atas nama Pemkot Tegal mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Bea Cukai Tegal Kantor Bea dan Cukai beserta jajarannya telah konsisten dalam memberantas dengan penindakan barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal yang beredar di Kota Tegal dan sekitarnya.


“Ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik dan cepat antara kantor bea dan cukai dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Jumadi.

Jumadi berharap kerja sama yang baik ini akan terus terjalin dalam tugasnya melindungi industri dalam negeri dan masyarakat luas.


“Tentu tindakan ilegal ini juga berdampak pada kerugian negara. Sebab, rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu sehingga tidak membayar pungutan negara sama sekali,” ujar Jumadi.


Lebih jauh Jumadi mengatakan bahwa langkah pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini juga sebagai bentuk transparansi kinerja kantor bea dan cukai.  Selain itu, sebagai upaya pemerintah dalam mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara ilegal, khususnya dalam kegiatan cukai.

KPPBC TMP C Tegal juga diminta terus melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran barang ilegal di masyarakat. Bahkan sampai ke tingkat penjual eceran, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tegal untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai illegal,” pungkas Jumadi. (*)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini