TEGAL – Kantor Bea Cukai
Tegal memusnahkan 5.312.260 batang rokok ilegal, Rabu (29/7/2020). Pemusnahan
dengan cara dibakar itu dilakukan secara simbolis oleh jajaran aparat penegak
hukum dan Pemkot Tegal.
Selain Kepala Bea Cukai
Tegal, Niko Budhi Darma, hadir Wakil Wali Kota Tegal, M. Jumadi, Kasat Narkoba
Polres Tegal Kota Iptu Slamet Sugiharto, dan lainnya.
Penanganan barang hasil
penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata
Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai (BKC) yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai
negara.
“Yaitu dengan menetapkannya
sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Niko.
Pemusnahan juga berdasarkan
surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Tegal tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara.
Jumadi mengatakan, atas
nama Pemkot Tegal mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Bea
Cukai Tegal Kantor Bea dan Cukai beserta jajarannya telah konsisten dalam
memberantas dengan penindakan barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal
yang beredar di Kota Tegal dan sekitarnya.
“Ini adalah bentuk sinergi
dan kolaborasi yang baik dan cepat antara kantor bea dan cukai dengan aparat
penegak hukum lainnya,” kata Jumadi.
Jumadi berharap kerja sama
yang baik ini akan terus terjalin dalam tugasnya melindungi industri dalam
negeri dan masyarakat luas.
“Tentu tindakan ilegal ini
juga berdampak pada kerugian negara. Sebab, rokok ilegal tersebut tidak
dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu
sehingga tidak membayar pungutan negara sama sekali,” ujar Jumadi.
Lebih jauh Jumadi
mengatakan bahwa langkah pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini juga
sebagai bentuk transparansi kinerja kantor bea dan cukai. Selain itu, sebagai upaya pemerintah dalam
mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah
ditetapkan dengan menjalankan usaha secara ilegal, khususnya dalam kegiatan
cukai.
KPPBC TMP C Tegal juga
diminta terus melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran barang ilegal
di masyarakat. Bahkan sampai ke tingkat penjual eceran, baik yang diproduksi di
dalam negeri maupun produk impor.
“Saya juga menghimbau
kepada masyarakat Kota Tegal untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok
ilegal dengan cara tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang kena
cukai illegal,” pungkas Jumadi. (*)