Wartapenilai.id—Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
mendukung langkah Presiden Joko Widodo mengoptimalkan aset negara untuk
menanggulangi persebaran virus corona (covid-19) di Indonesia. Salah satu aset
negara yang digunakan adalah Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang
telah diresmikan Presiden sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan covid-19, 23
Maret 2020.
Bangunan Wisma Atlet menjadi BMN
yang dibangun di atas tanah negara, yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan digunakan Kementerian Sekretariat Negara
(Kemensetneg).
Direktur Barang Milik Negara
(BMN), Encep Sudarwan, seperti dilansir djkn go.id mengatakan wisma atlet itu
semula akan digunakan untuk rusun negara, tapi saat ini dialihkan penggunaannya
sementara sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan covid-19. DJKN sebagai salah
satu instansi di bawah Kementerian Keuangan sangat mendukung langkah Presiden
bergerak cepat menanggulangi pandemi covid-19.
Wisma
Atlet yang dimanfaatkan sebagai rumah sakit, Encep menjelaskan mekanisme
penggunaan nanti persetujuannya diterbitkan Pengelola Barang (atau atas
persetujuan pengelola barang) yakni DJKN. Namun, apabila penggunaan sementara
kurang dari enam bulan maka tidak diperlukan persetujuan dari pengelola barang.
“Tentu, melihat situasi sekarang, proses perizinan akan kami upayakan untuk
dipercepat dan segera proses perizinannya,” terangnya.
Pada saat ini, terdapat empat menara Wisma Atlet Kemayoran yang
berfungsi sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan covid-19, diantaranya menara
1, 3, 6, dan 7. Masing-masing menara terdiri dari 24 lantai. Menara 1
diperuntukkan bagi dokter dan tenaga medis, menara 3 sebagai Posko Gugus Tugas
Penanganan covid-19, dan menara 6 sebagai RS Darurat serta ruang rawat inap
pasien.
Sementara menara 7 dibagi menjadi beberapa ruang operasional.
Lantai 1 digunakan sebagai IGD, lantai 2 sebagai ICU, lantai 3 sebagai ruang
pemulihan, dan lantai 4 hingga 24 menjadi ruang rawat inap pasien. Dengan
kapasitas 3.000 pasien, Rumah Sakit Darurat ini diperuntukkan bagi mereka yang
menunjukkan gejala infeksi ataupun sudah positif covid-19 dari hasil
pemeriksaan di rumah sakit.
Selain
Wisma Atlet, DJKN juga terus melakukan koordinasi agar Fasilitas Observasi dan
Penampungan covid-19 yang sedang dibangun di Pulau Galang, Kota Batam, dapat
segera beroperasi. Pembangunan Fasilitas Observasi dan penampungan ini
memanfaatkan aset negara/BMN dalam penggunaan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas Batam (BP Batam) yang merupakan lokasi bekas tempat
penampungan pengungsi Vietnam.
“Penggunaan
pulau tersebut dengan dasar Peraturan Presiden. Kami masih terus melakukan
rapat penyusunan Perpres dengan BP Batam, Kementerian PUPR, dan TNI.
Mudah-mudahan segera selesai Perpresnya,” jelas Encep.
Pembangunan
Fasilitas Observasi dan Penampungan covid-19 di Pulau Galang mulai dikerjakan
Kementerian PUPR 8 Maret 2020 lalu dan ditargetkan selesai 28 Maret 2020.
Selain ruang observasi dan isolasi pasien corona sebanyak 400 unit, Fasilitas
Observasi dan Penampungan ini akan dilengkapi oleh sarana penunjang lain
seperti asrama dokter hingga landasan helikopter. (***/Atur)