Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Perbaikan Gedung Kemenkeu Dibantu Asuransi
https://timlo.net/baca/80166/perbaikan-gedung-kemenkeu-dibantu-asuransi/
 Rabu, 15 Januari 2020 pukul 09:59:51   |   304 kali

Timlo.net — Sejumlah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rusak akibat terendam banjir yang terjadi pada 1 Januari lalu. Akibatknya, sejumlah pelayanan masyarakat ikut terhambat.

Seperti diberitakan laman kemenkeu.go.id, untuk memperbaiki kerusakan tersebut, Kemenkeu memiliki asuransi bencana yang telah ditandatangani perpanjangannya tanggal 31 Desember 2019 silam.

Sehingga klaim yang terjadi di tahun 2020 dapat segera diproses di tahun yang sama untuk memperbaiki kerusakan meskipun premi belum dibayar untuk tahun 2020. Asuransi bencana ini akan mempercepat proses recovery pelayanan pada masyarakat.

“Tanggal 31 Desember 2019 kami sudah teken cover note. Besoknya, subuhnya, kejadian banjir. Jadi, kejadian tanggal 1 (Januari 2020), subuh, bencana banjir, akhirnya kita bisa melakukan klaim. Untuk tahun 2020 ini, karena cover note sudah ditandatangan, walaupun belum bayar (premi) kita sudah bisa klaim asuransinya,” jelas Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan, Jumat, (10/01).

Dikatakan, terdapat lima gedung BMN Kemenkeu yang terdampak akibat banjir tersebut. Yaitu kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cibitung yang nilai pertanggungannya mencapai Rp 8,4 Miliar, KPP Cibinong Rp 6,3 Miliar, KPP Bekasi Utara Rp 1,5 Miliar, KPP Bekasi Selatan Rp 24,9 Miliar, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A, Jakarta Rp 9,5 Miliar sehingga total nilai pertanggungan total loss mencapai Rp 50,67 Miliar.

Namun demikian, nilai pertanggungan sebesar Rp 50,67 Miliar tersebut masih akan dinilai kembali oleh loss adjuste. Yaitu perusahaan pihak ke-3 atas nama asuransi, yang menilai proporsi kerugian dengan membandingkan cakupan kontrak polis antara konsorsium asuransi bencana dan Kemenkeu.

Sementara ini, Kemenkeu baru dapat mengasuransikan gedung BMN milik Kemenkeu. Namun, secara bertahap Kemenkeu akan mengasuransikan aset negara lainnya seperti mobil sebagai aktiva tetap.

Kemenkeu juga berencana di tahun 2020 ini akan mengasuransikan BMN pada sembilan Kementerian/Lembaga (K/L) selain Kemenkeu yaitu Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB).

Untuk tahun 2021, Kemenkeu akan mengasuransikan 20 K/L, tahun 2022; 40 K/L dan tahun 2023, pada seluruh K/L.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini