Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
13 Tahun DJKN Berkarya untuk Negeri: Road to Distinguished Asset Manager
https://kupang.tribunnews.com/2019/11/12/13-tahun-djkn-berkarya-untuk-negeri-road-to-distinguished-asset-manager
 Selasa, 19 November 2019 pukul 11:14:01   |   383 kali

POS-KUPANG.COM - Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Pengelolaan kekayaan negara sebagai suatu fungsi pada Kementerian Keuangan, berkembang signifikan setelah dilaksanakan full-dedicated dalam unit setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 pasal 28 tentang Kementerian Negara, dimana ruang lingkup kekayaan negara yang dikelola meliputi Barang Milik Negara (BMN), Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), dan Kekayaan Negara Lain-lain (KNL).

Selain melaksanakan fungsi kekayaan negara, DJKN juga melaksanakan fungsi penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang. Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015 s.d. 2019, dari sisi nilai, potensi aset yang dimiliki oleh pemerintah sangat besar. Hal ini salah satunya terlihat dari nilai barang milik negara (BMN) berupa aset tetap yang mengalami peningkatan secara signifikan, dari sebesar Rp 237,78 triliun per 31 Desember 2005, menjadi Rp 5.728 triliun pada tahun 2018 (LKPP Tahun 2018). Selain itu, kekayaan negara yang berupa investasi pemerintah (KND) juga memiliki nilai yang tidak kalah potensial. Sampai dengan triwulan I tahun 2019 nilai investasi pemerintah tercatat sebesar Rp195,1 triliun atau naik 5,3% dibanding periode yang sama tahun 2018 , yaitu sebesar Rp 185,3 triliun. Capaian realisasi investasi ini sangat penting untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% pada tahun 2019 dapat terealisasi.

Dalam kurun waktu 12 tahun sejak terbentuknya DJKN pada tahun 2006 lalu, pengelolaan kekayaan negara mengalami perkembangan yang signifikan. Paling tidak terdapat tiga tahapan yang telah dilalui. Tahapan pertama adalah era baru manajemen aset dan membangun kapasitas internal. DJKN telah meletakkan tiga pondasi untuk mewujudkan tatanan ideal manajemen aset yaitu tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik. Tahapan kedua adalah membangun tata kelola penguatan sumber daya dan orientasi pada pemangku kepentingan.

DJKN telah melakukan formulasi regulasi teknis dan implementasi perencanaan dan penganggaran aset. Dengan kapasitas fiskal yang terbatas, Kementerian/Lembaga dituntut cermat dalam merencanakan kebutuhannya. Tahap ketiga adalah penyempurnaan tata kelola, akselerasi sumber daya, dan fokus pelanggan/pemangku kepentingan. Dalam lima tahun terakhir DJKN telah mempersiapkan diri untuk memasuki masa pengembangan organisasi modern dengan percepatan pelayanan melalui dukungan teknologi informasi. Pencanangan revenue center dan terbentuknya Lembaga Manajemen Aset Negara sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah DJKN semakin menunjukkan komitmen kuat untuk mengakselerasi tercapainya misi DJKN dan Kementerian Keuangan.

Mulai 01 November 2019, DJKN yang telah genap berusia 13 tahun tengah menginjak pada tahap keempat yaitu kesinambungan dan ekspansi. Tahapan yang tercantum dalam cetak biru DJKN 2019-2028 ini meliputi pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan berkelanjutan, mampu mengambil peluang, responsif terhadap tantangan perkembangan teknologi, menjadi instrumental dalam Keuangan Negara dan kontributif dalam perekonomian nasional. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh Indonesia, DJKN optimis dapat "naik kelas" dan mengantisipasi apa yang akan diperbuat dalam mengelola aset negara sesuai dengan semangat yang diusung tahun ini yaitu Road to Distinguished Asset Manager. (Hinji)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini