Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Revaluasi Aset Milik Negara, KPKNL Jemput Bola
Koran Radar Timika
 Selasa, 15 Oktober 2019 pukul 08:19:00   |   455 kali

TIMIKA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura, mengadakan pertemuan dengan Satuan Kerja (Satker) pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada di wilayah Kabupaten Mimika, untuk revaluasi aset milik negara bangunan, tanah, jalan/jembatan, kendaraan dan semua yang tergolong aset milik negara di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Widiyantoro (KPPN) Timika, Rabu (9/10).

Kepala KPKNL Jayapura, Widiyantoro menamakan kunjungan mereka ke Kabupaten Mimika merupakan ajang unjuk jemput bola, untuk mendapatkan catatan kondisi aset saat ini dan mengetahui langsung nilai aset tersebut sebagaimana fungsi KPKNL untuk melakukan pengelolaan aset.

Pengelolaan aset jelas Widiyantoro harus dilakukan secara akuntabel, sebagaimana uang yang sudah dikeluarkan negara untuk membeli aset tersebut. Sehingga sudah sewajarnya jika negara melalui KPKNL mengetahui kondisi, perkembangan dan pengelolaan aset tersebut.

“Dimulai dari perencanaan penggunannya seperti apa aset itu sampai jika aset itu sudah tidak bisa digunakan lagi itu dihapuskan ,” katanya.

Revaluasi aset untuk negara 5 tahun sekali dilakukan Kementerian Keuangan memberikan target sampai akhir tahun ini kepada semua KPKNL yang ada di Indonesia untuk melaporkan hasil dan kondisi aset yang ada di setiap wilayah kerja mereka. Khususnya untuk KPKNL Jayapura membawahi 21 kabupaten di Provinsi Papua dengan nilai aset yang besar.

Namun secara rutin koordinasi selalu dilakukan setiap tahunnya dengan semua Satker yang ada, tetapi dengan adanya medan dan kondisi georgrafis Papua serta layanan internet yang belum menjangkau semua wilayah, sehingga KPKNL berinisiatif jemput bola untuk mengetahui langsung kendala yang dihadapi oleh Satker di lapangan.

Penilaian aset ini golongkan dalam 4 hal, yakni aset yang digunakan murni untuk tugas dan fungsi, aset yang dimanfaatkan pada kegiatan selain tugas dan fungsi, aset yang tidak digunakan dan aset yang sudah rusak.

“Kami dipesankan bahwa selaku pengelola aset kita harus benar-benar paham, bahwa aset itu benar-benar bisa dikelola dengan baik, akuntabel dan mempunyai landasan hukum yang jelas,” katanya.

KPKNL Jayapura kata Widiyantoro ingin melakukan pengelolaan aset secara baik dengan menurunkan tim yang memang benar-benar sudah memahami lebih jauh cara pengelolaan aset, dan berharap masing-masing Satker menyampaikan apabila masih menemui kendala di lapangan untuk mencari solusi secara bersama.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini