Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kekayaan Negara Tak Berkurang Meski Jokowi Gemar Bagi Lahan
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190822201913-532-423912/kekayaan-negara-tak-berkurang-meski-jokowi-gemar-bagi-lahan
 Rabu, 28 Agustus 2019 pukul 09:58:17   |   367 kali

Jakarta, CNN Indonesia Kementerian Keuangan(Kemenkeu) memastikan nilai kekayaan negara tak berkurang, meski Presiden Joko Widodo(Jokowi) gemar membagikan lahan kepada masyarakat. Sebab, lahan yang didistribusikan merupakan kategori lahan yang dikuasai negara, bukan lahan yang dimiliki negara. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan kekayaan negara tidak berkurang, meski presiden kerap membagikan lahan lantaran yang dibagikan merupakan tanah yang dikuasai negara. Lahan tersebut, katanya, merupakan lahan yang tersebar secara bebas di Indonesia tanpa pemilik, sehingga negara yang menguasainya. 

Jenis lahan itu, sambungnya, tidak masuk ke dalam daftar inventaris kekayaan negara secara nominal. Hal ini berbeda dengan jenis lahan yang masuk kategori dimiliki negara. 

"Tanah ini dikuasai oleh negara, itu memang ada kewenangan negara menetapkan ini untuk si A, ini untuk si B, dan ini untuk si C. Itu kewenangan presiden dan direpresentasikan oleh Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)," ucap Isa di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8). 

Sementara itu, lahan yang dimiliki negara adalah lahan yang secara jelas dibeli, diberikan kepada negara berdasarkan penetapan pengadilan, dan lainnya. Setelah itu, lahan-lahan tersebut dinilai secara nominal dan masuk ke dalam daftar kekayaan negara. 

"Sejauh ini bukan tanah yang dimiliki negara, kami belum pernah diminta untuk misalnya melepaskan kepemilikan negara atas tanah-tanah tertentu untuk keperluan itu," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan membagikan lahan negara secara gratis kepada masyarakat dengan luas mencapai 2,61 juta hektare. Ini merupakan kelanjutan program redistribusi lahan dari kawasan hutan yang sudah dijalankan dalam beberapa waktu terakhir.

Lahan dari kawasan hutan yang akan dibagikan terdiri dua kategori. Pertama, lahan yang masuk dalam program Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPPTKH) seluas 1,2 juta hektare. 

Kategori itu merupakan lahan kawasan hutan yang di dalamnya ada pemukiman masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan melakukan pendataan dan memberikan lahan tersebut secara \'cuma-cuma\' kepada masyarakat yang menempatinya.

Kedua, lahan dari hutan produksi yang bisa dikonversi, yakni sekitar 1,41 juta hektare. Lahan ini merupakan hutan produksi untuk sektor pertanian dan perkebunan, namun sudah tidak berproduksi maksimal.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini