Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Dua Tanah Eks Kakorlantas Laku Dilelang Rp428 Juta
http://news.metrotvnews.com/hukum/3NOBGq0K-dua-tanah-eks-kakorlantas-laku-dilelang-rp428-juta
 Selasa, 11 Desember 2018 pukul 15:40:06   |   360 kali

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua tanah beserta bangunan milik terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Inspektur Jendral Djoko Susilo. Kedua aset tersebut laku Rp428.842.000.

Aset pertama ialah sebidang tanah beserta bangunan dengan luas tanah 65 meter persegi di Kampung Ragunan, RT 008/RW 05, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 5869, aset itu diatasnamakan Mahdiana.

"Harga limit Rp253.152.000. Harga laku lelang Rp261.152.000," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 10 Desember 2018.

Aset kedua ialah bangunan dengan luas tanah 50 meter persegi di Jalan Nusa Indah I Dalam, No 25 B, RT 012/RW 02, Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan Mahdiana dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 14039. Aset itu laku Rp167.690.000 dari harga limit Rp166.690.000.

"Proses lelang barang rampasan dalam perkara TPPU atas nama Djoko Susilo, pada 6 Desember 2018 itu melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ujar Febri.

Febri mengatakan KPK akan melelang barang rampasan lainnya melalui KPKNL. Aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara.

Sementara itu, Djoko adalah terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta tindak pidana pencucian uang. Jenderal bintang dua itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.
(OGI)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini