Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Dilelang KPK, 2 Aset Mantan Kakorlantas Laku Rp 428 Juta
http://www.merdeka.com/peristiwa/dilelang-kpk-2-aset-mantan-kakorlantas-laku-rp-428-juta.html
 Selasa, 11 Desember 2018 pukul 15:38:03   |   304 kali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 18 aset milik terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo. Dari hasil pelelangan, dua aset Djoko berupa bidang tanah dan bangunan laku terjual Rp 428.842.000.

"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara TPPU a.n. Djoko Susilo, pada tanggal 06 Des 2018 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

(KPKNL)Jakarta III, terdapat 2 barang yang laku lelang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/12).

Aset pertama yang laku terjual adalah sebidang tanah beserta bangunan dengan luas tanah 65 meter persegi. Tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Aset atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dengan Harga Limit Rp 253.152.000, laku Lelang Rp 261.152.000," kata Febri.

Sementara aset kedua juga berupa tanah dan bangunan di atasnya dengan luas 50 meteR persegi. Febri mengatakan tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"(Aset) atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan laku lelang Rp 167.690.000," sambung dia.

Menurut Febri, KPK bersama KPKNL akan kembali melelang barang rampasan lain yang belum laku terjual. Hal ini agar aset hasilkorupsi dapat kembali ke masyarakat.

"KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara," jelas Febri.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini