Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Sri Mulyani: Nilai Barang Milik Negara Meningkat Jadi Rp 5.728 T
Tempo.co | Senin, 22 Oktober 2018, 12:53
 Selasa, 23 Oktober 2018 pukul 07:26:10   |   192 kali

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melakukan revaluasi atau penilaian kembali pada periode 2017-2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nilai barang milik negara (BMN) meningkat menjadi Rp 5.728,49 triliun dibandingkan satu dekade yang lalu.

"Nilai yang meningkat atau kenaikan dari barang milik negara adalah sebesar Rp 4.190,31 triliun dari Rp 1.538,18 triliun. Sekarang nilai BMN sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi RpRp5.728,49 triliun," kata Sri Mulyani dalam "Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018" di Gedung BPK Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan penilaian kembali BMN dimulai pada 29 Agustus 2017. Menurut dia, penilaian selesai pada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di Nusa Tenggara Barat yang mengalami dampak bencana gempa pada Agustus 2018.

Sri Mulyani menjelaskan tenaga penilai pemerintah melakukan penilaian, membangun sistem informasi dan aplikasi pendukung dalam pelaksanaan kembali penilaian BMN, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BPK dan komite standar akuntansi pemerintahan.

"Hal ini kami lakukan sebagai mitigasi risiko agar kegiatan penilaian kembali BMN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip keuangan yang baik," ujar Sri Mulyani.

Dari sisi regulasi, kata Sri Mulyani, telah diterbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2017 tentang penilaian kembali BMN dan daerah. Juga PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali BMN, dan PMK Nomor 111/PMK.06/2017 tentang penilaian BMN dan peraturan teknis lainnya.

Menurut Sri, perbaikan sistem informasi pengelolaan BMN ini dilakukan agar pengelolaan BMN lebih akuntabel, produktif, dan lebih berdaya guna.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini