Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Perbedaan Data ‘Hambat’ Revaluasi BMN Perkeretaapian
http://beritatrans.com/2018/04/23/perbedaan-data-hambat-reevaluasi-bmn-perkeretaapian/
 Selasa, 24 April 2018 pukul 08:14:19   |   482 kali

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Perbedaan data menjadi hambatan dalam revaluasi Barang Milik Negara (BMN) di sektor perkeretaapian. Hal itu terkuak dalam Rapat Evaluasi BMN di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Banyaknya perbedaan data antarsatuan kerja, khususnya data yang tersedia di PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan yang didapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada proses penilaian.

“Proses penilaian oleh KPKNL ini dilakukan dengan sistem Desktop Evaluation. Dalam prosesnya yang dilakukan bertahap masih ada data yang kurang terutama dokumen pendukung terkait Bangunan dan Jembatan,” jelas Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan selaku Ketua Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Cris Kuntadi.

Dalam rapat evaluasi juga terungkap bahwa kurangnya data lengkap yang sesuai dengan petunjuk teknis penilaian BMN.

“Kami (PT KAI) akan komitmen mendukung penilaian BMN perekeretaapian ini bila memiliki data tersebut, namun memang ada data yang tidak kami milik seperti masalah tinggi pilar pada jembatan, kami fokus pada perawatan sehingga kami hanya memiliki data dalam bentuk volume bukan tinggi”, ungkap Direktur Pengelolaan Prasarana (D3), Muhammad Nurul Fadhila.

Cris mengungkapkan, banyaknya perbedaan nomenklatur dan kurangnya data yang dimiliki bisa diselesaikan dengan saling berbagi data antarpihak terkait.

“Dalam hal ini Kemenhub selaku satker K/L yang memiliki NUP terbanyak yakni berjumlah 27.100 NUP dan PT KAI sebagai badan teknis dalam pemeliharaan aset kereta dan KPKNL sebagai penilain BMN,” tuturnya.

Terkait dengan berbagi data tersebut, KPKNL meminta agar mendapat dukungan dan kemudahan akses data terkait BMN baik dari Kemenhub pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dan PT KAI pada DAOP.

Cris juga menambahkan, bila ada ketidakcocokan data di lapangan, harus langsung diputuskan antara tim KPKNL.

“DAOP dan BTP terkait dan tidak perlu dibawa kembali ke kantor pusat “Hal itu hanya akan memakan waktu,” pungkas Cris. (omy)

Foto Terkait Berita Media
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini