TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Upaya mengoptimalisasi
penagihan piutang perusahaan dengan katagori macet dan diragukan terus
dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim.
Salah satunya, dengan mengadakan rapat koordinasi (rakor)
dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Jatim, Rabu (11/4/2018) di
Pasuruan.
Forum rakor juga untuk mengetahui dan membahas evaluasi
atas hasil kerjasama yang selama ini telah dilakukan. Terutama, membahas dan
mencari solusi penyerahan berkas piutang iuran yang telah macet.
Acara tersebut di hadiri Kepala Kanwil DJKN Jatim Etto
Sunaryanto, Kepala Bidang Piutang Negara Kresno Mulyono, dam Kepala Seksi
Piutang Negara I dan II. Selain itu, hadir juga Kepala KPKNL Surabaya,
Sidoarjo, Malang, Pamekasan, Madiun.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir jajaran pimpinan
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Kepala Kantor Cabang dan Kantor Cabang
Perintis se-Jatim, dan Petugas Pemeriksa se-Jatim.
Dodo Suharto, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah
Jatim mengatakan, sinergi dengan Kanwil DJKN Jatim wujud tindak lanjut
penyerahan piutang perusahaan macet dan diragukan.
Selain itu, DJKN juga diharapkan dapat menghimbau badan
usaha maupun mitra strategis yang belum menjadi peserta program BPJS
Ketenagakerjaan.
Tahun 2017 jumlah piutang yang tertagih dari 440 perusahaan
yang diserahkan di lima kantor KPKNL di Jatim telah tertagih sebanyak 203
perusahaan dengan jumlah iuran mencapai Rp 11,26 miliar.
Pencapaian target penyelesaian piutang perusahaan BPJS
Ketenagakerjaan tidak lain didorong oleh tingkat kesadaran yang tinggi dari
perusahan penunggak iuran.
Sementara itu, Dodo memaparkan tentang program BPJS
Ketenagakerjaan, salah satunya menekankan setiap tenaga kerja berhak dan wajib
turut serta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dikarenakan jaminan sosial
tersebut merupakan hak asasi manusia.
“Ada konsekuensi apabila perusahaan tidak patuh terhadap PP
Nomor 86 Tahun 2015. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa
denda Rp 1 miliar dan kurungan pidana 8 tahun,” jelasnya, dalam siaran tertulis
ke Tribunjatim.com.
Padahal, perusahaan yang menunggak iuran, kata Dodo akan
merugikan hak pegawai untuk klaim biaya. Seperti perawatan ke BPJS
Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja.
Pengurusan piutang melalui KPKNL diperuntukkan eks instansi
pemerintahan maupun lembaga pemerintahan dimana BPJS Ketenagakerjaan adalah
stakeholder utama KPKNL.
Setelah proses penyerahan piutang iuran, kegiatan
monitoring dan evaluasi sangat diperlukan sehingga kendala dan permasalahan
yang ada akan tersampaikan secara langsung dan cepat mendapatkan solusi.
"Kanwil DJKN Jatim dan KPKNL berkomitmen untuk selalu
meningkatkan kinerja dalam menangani kasus piutang dengan tujuan mencapai
kinerja terbaik," tegasnya.
Menurut Etto, proses pengurusan piutang Negara tahap demi
tahap. Mulai penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)
sampai piutang negara lunas dan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).
(*)