Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Optimalkan Penagihan Piutang, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ditjen Kekayaan Negara
http://jatim.tribunnews.com/2018/04/11/optimalkan-penagihan-piutang-bpjs-ketenagakerjaan-gandeng-ditjen-kekayaan-negara?page=2
 Jum'at, 13 April 2018 pukul 10:01:16   |   736 kali

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Upaya mengoptimalisasi penagihan piutang perusahaan dengan katagori macet dan diragukan terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim.

Salah satunya, dengan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Jatim, Rabu (11/4/2018) di Pasuruan.


Forum rakor juga untuk mengetahui dan membahas evaluasi atas hasil kerjasama yang selama ini telah dilakukan. Terutama, membahas dan mencari solusi penyerahan berkas piutang iuran yang telah macet.

Acara tersebut di hadiri Kepala Kanwil DJKN Jatim Etto Sunaryanto, Kepala Bidang Piutang Negara Kresno Mulyono, dam Kepala Seksi Piutang Negara I dan II. Selain itu, hadir juga Kepala KPKNL Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pamekasan, Madiun.


Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Kepala Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis se-Jatim, dan Petugas Pemeriksa se-Jatim.

Dodo Suharto, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim mengatakan, sinergi dengan Kanwil DJKN Jatim wujud tindak lanjut penyerahan piutang perusahaan macet dan diragukan.

Selain itu, DJKN juga diharapkan dapat menghimbau badan usaha maupun mitra strategis yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun 2017 jumlah piutang yang tertagih dari 440 perusahaan yang diserahkan di lima kantor KPKNL di Jatim telah tertagih sebanyak 203 perusahaan dengan jumlah iuran mencapai Rp 11,26 miliar.


Pencapaian target penyelesaian piutang perusahaan BPJS Ketenagakerjaan tidak lain didorong oleh tingkat kesadaran yang tinggi dari perusahan penunggak iuran.

Sementara itu, Dodo memaparkan tentang program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya menekankan setiap tenaga kerja berhak dan wajib turut serta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dikarenakan jaminan sosial tersebut merupakan hak asasi manusia.


“Ada konsekuensi apabila perusahaan tidak patuh terhadap PP Nomor 86 Tahun 2015. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 miliar dan kurungan pidana 8 tahun,” jelasnya, dalam siaran tertulis ke Tribunjatim.com.

Padahal, perusahaan yang menunggak iuran, kata Dodo akan merugikan hak pegawai untuk klaim biaya. Seperti perawatan ke BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja.

 


“Saya sampaikan apresiasi atas kerjasama antara DJKN dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan,” tukas Etto Sunaryanto, Kepala Kantor Wilayah DJKN.

Pengurusan piutang melalui KPKNL diperuntukkan eks instansi pemerintahan maupun lembaga pemerintahan dimana BPJS Ketenagakerjaan adalah stakeholder utama KPKNL.

Setelah proses penyerahan piutang iuran, kegiatan monitoring dan evaluasi sangat diperlukan sehingga kendala dan permasalahan yang ada akan tersampaikan secara langsung dan cepat mendapatkan solusi.


"Kanwil DJKN Jatim dan KPKNL berkomitmen untuk selalu meningkatkan kinerja dalam menangani kasus piutang dengan tujuan mencapai kinerja terbaik," tegasnya.

Menurut Etto, proses pengurusan piutang Negara tahap demi tahap. Mulai penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai piutang negara lunas dan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). (*)

 

 

 

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini