Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Aset Milik Negara Siap Diproteksi
Bisnis Indonesia, 02 Februari 2018
 Senin, 05 Februari 2018 pukul 10:19:20   |   473 kali

Pelaku usaha asuransi kerugian di  Indonesia akan membentuk konsorsium untuk meningkatkan kapasitas pertanggungan dalam program proteksi aset milik negara yang diproyeksikan bernilai Rp2.100 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan, penyebaran pertanggungan asuransi barang milik negara (ABMN) diperlukan lantaran total aset barang milik negara bernilai sangat besar.

"Dengan adanya konsorsium, maka kapasitas asuradur dalam pertanggungan risiko itu bakal meningkat," kata Dadang dalam acara workshop dengan tema Kesiapan Industri Asuransi dalam Mengasuransikan Barang Milik Negara, Kamis (1/2).

Pelaksanaan asuransi barang milik negara mengacu pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ketentuan itu menyebutkan bahwa pengelola barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik negara tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Selain itu, program ABMN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian BMN yang mengatur tentang tata cara pengasuransian BMN. Dadang menyatakan, program pemerintah terkait dengan asuransi barang milik negara akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan premi, karena adanya potensi bisnis baru yang bisa digarap industri asuransi umum.

Encep Sudarwan, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian (DJKN) Kementerian Keuangan, menyatakan hingga semester 1/2017, nilai BMN mencapai Rp2.183 triliun. Dari total tersebut, aset terbesar berbentuk tanah dengan nilai mencapai Rp 1,01 triliun. Selain itu, ada pula aset berupa gedung, bangunan, infrastruktur, dan lainnya.

Encep menyebutkan, program ABMN sedianya dapat dilaksanakan tahun ini. Namun demikian, implementasi program tersebut belum dapat direalisasikan sebab masih menunggu penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan PMK No. 247/2016. Saat ini, proses penyusunan regulasi turunan itu telah mencapai 30%.

Encep menjelaskan, KMK nantinya memerinci secara detail terkait dengan mekanisme, jenis asuransi, tarif, hingga cara penganggaran. Dia mengharapkan penyusunan KMK yang selesai tahun ini, dapat segera diikuti dengan pilot project pengasuransian barang milik negara.

"Harusnya tahun ini berjalan. Tapi, saat ini KMK masih disusun. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Kami akan piloting dulu, daerah mana, aset mana yang menjadi prioritas. Mungkin daerah dengan risiko bencana tinggi yang akan didahulukan," katanya.

Lebih lanjut. Encep menyampaikan, pemerintah akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pelaksanaan asuransi barang milik negara. Pemerintah juga masih melakukan revaluasi aset yang diperkirakan akan selesai tahun ini.

"Dari bulan September sampai Desember tahun lalu saja, nilainya naik Rpl.800 triliun. Kalau selesai tahun ini perkiraan sampai Rp8.000 triliun," katanya.

 

PRODUK STANDAR

Direktur Eksekutif AAUI Dody A. Sudiyar Dalimunthe mengatakan, ABMN akan dijadikan produk asuransi standar yang dapat dipasarkan bersama oleh seluruh anggota AAUI. Dengan demikian, anggota dapat memasarkan produk tanpa harus mengurus perizinan terlebih dahulu.

Pit. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, pelaku industri asuransi umum hanya perlu mendaftar atau melaporkan saja ke OJK, jika ingin memasarkan produk tersebut. Di sisi lain, Asep menyatakan otoritas tengah melakukan kajian untuk merevisi aturan mengenai penetapan tarif premi pada Uni usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor yang tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.6/2017.

"Memang sedang dilakukan review soal penyesuaian tarif, supaya lebih fleksibel dan sesuai dengan perkembangan saat ini." Dia menuturkan, detail aturan mengenai penetapan tarif terhadap ABMN juga akan dimuat dalam rancangan surat edaran.

 

GABUNG KONSORSIUM

AAUI membuka peluang kepada seluruh anggota untuk bergabung ke dalam konsorsium asuransi barang milik negara. Nantinya, OJK yang akan menilai kelayakan perusahaan yang akan bergabung dalam konsorsium. Asep menyatakan, pihaknya masih menunggu usulan dari asosiasi dan pelaku industri terkait dengan nama-nama perusahaan yang akan bergabung dalam konsorsium.

"Setelah usulannya masuk, kami akan lakukan kajian terkait tingkat kesehatan keuangan dan pengalaman pemasaran produk asuransi harta benda. Setelahnya OJK baru akan memberikan persetujuan."

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo menyatakan siap untuk memimpin konsorsium asuransi barang milik negara. Pit. Direktur Utama Jasindo Syarifudin menyebutkan, pihaknya memiliki kapasitas, infrastruktur, sistem teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

Di sisi lain, selama ini pihaknya juga cukup berpengalaman dalam menjalankan sejumlah program asuransi amanat pemerintah seperti asuransi usaha tani padi (AUTP), asuransi usaha ternak sapi (AUTS), dan asuransi nelayan.

"Kalau diizinkan, kami ingin penyertaan kami lebih besar. Namun, tetap perlu kerja sama dari perusahaan asuransi lainnya," kata Syarifudin.

Vice President Director PT Asuransi Tri Pakarta Didin Wahidin mengaku sangat berminat untuk bergabung dalam keanggotaan konsorsium ABMN. "Ini bisa menjadi bisnis baru bagi industri asuransi umum. Untuk mendorong pertumbuhan industri memang butuh dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi yang bagus," ujar Didin.

Namun demikian, pelaku industri meminta pemerintah dapat memberikan akses basis data guna menghitung tarif premi asuransi barang milik negara.

Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Yasril Y Rasyid menyampaikan, industri memanfaatkan basis data untuk menghitung eksposur dan tarif premi yang tepat sehingga dapat menarik pemerintah untuk mengasuransikan barang milik negara. Dia memaparkan, basis data yang dibutuhkan seperti, data barang milik negara dan sejarah kerugian barang milik negara akibat becana alam.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini