Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Aset Negara Kalahkan Utang
Pikiran Rakyat, 18 Agustus 2017
 Jum'at, 18 Agustus 2017 pukul 09:34:47   |   1300 kali

Purwakarta -  Utang negara Indonesia yang berjumlah Rp 3.300 triliun tidak sebanding dengan besarnya aset negara. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan utang luar negeri Indonesia dengan jumlah fantastis tersebut.

"Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kita banggakan, kan hingga kini tenang saja menghadapi utang luar negeri kita. Karena aset negara kita mencapai Rp 5.000 triliun. Jumlah tersebut masih estimasi minimal saja," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Nuning Sri Rezeki Wulandari, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, Rabu (16/8/2017).

Menurut Nuning, jumlah Rp 5.000 triliun ini penambahannya pun bisa signifikan. Dalam waktu dekat DJKN akan melakukan Penilaian Kembali berapa kekayaan negara kita sesungguhnya. "Selama ini masyarakat kan selalu mempermasalahkan utang saja, tetapi melupakan bahwa negara memiliki aset yang banyak. Oleh karena itu, aset ini harus kita pelihara dan jaga," ujarnya.

Seperti diketahui, lanjut Nuning, peran DJKN ini vital bagi negara. Karena DJKN mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Kekayaan negara tersebut yaitu kekayaan negara yang dikuasai negara seperti hutan, lautan, dan bumi beserta yang terkandung di dalamnya, juga udara beserta isinya, kekayaan negara yang dipisahkan berupa kekayaan yang diinvestasikan di BUMN, serta barang milik negara," ujarnya.

Nuning menyatakan, hingga saat ini masyarakat masih belum terlalu mengenal DJKN. Meskipun demikian, peran DJKN sebenarnya sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan aset milik negara untuk dikelola daerah. Contohnya DJKN memberikan Vihara Budi Asih, agar bisa dikelola langsung oleh pihak ketiga, tetapi dengan biaya cuma-cuma.

"Ini baru pertama kalinya di Jabar, DJKN memberikan aset negara yang dikenal dengan ABMA/T (Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa) kepada pihak ketiga tanpa biaya sepeser pun. Biasanya kita minta kompensasi ke pihak ketiga sebesar 100 persen," ujarnya.

Vihara Budi Asih dahulu merupakan SD I dan SD II Negeri di Purwakarta yang diubah menjadi wihara.

Kepala KPKNL Purwakarta yang membawahi Purwakarta Subang, dan Karawang, Tatang Maulana menuturkan, KPKNL Purwakarta mengelola aset negara bernilai Rp 13,7 triliun. "Jumlah tersebut pun bisa bertambah seiring adanya revaluasi. Karena jumlah tersebut dihitung terakhirnya pada Desember 2016 lalu," ujar Tatang, Kamis (17/8/2017).

Peran KPKNL juga sebenarnya menurut Tatang, selain mengelola aset, juga bisa meningkatkan PAD. Contoh dengan pemasangan billboard besar. Seharusnya billboard ini per tahunnya masuk ke kas daerah sebesar Rp 200 juta. Tetapi yang masang iklan sering bermain di belakang. Jadi langsung bayar ke oknum pemerintahan. Jumlahnya sedikit saja, paling Rp 10 juta-Rp20 juta. Padahal kalau jujur, jumlahnya bisa naik hingga Rp 200 juta, tetapi ini tentu langsung masuk ke kas daerah," ujarnya.

Pahami Keuangan Daerah

Anggaran dari pemerintah pusat untuk setiap daerah dikurang, sedangkan anggota DPRD Majalengka justru ingin menaikkan tunjangannya lewat Perda inisiatifnya tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, sebagai tindak lanjut dari PP No 18/2017.

Bupati Majalengka Sutrisno minta anggota dewan untuk bisa memahami kondisi keuangan daerah dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan raperda inisiatifnya tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Karena, menurut Bupati Sutrisno seperti dikutip Tati Purnawan 1 dari Kabar Cirebon, keuangan daerah tidak memungkinkan untuk menaikkan tunjangan anggota dewan terkecuali bila anggota dewan bersedia melakukan efisiensi anggarannya dari anggaran yang diperuntukkan bagi anggota dewan itu sendiri. Misalnya saja penghematan dilakukan dari biaya diklat.

Mochamad Iqbal Maulud

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini