Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Aldevco Bakal Dijadikan BUMN Baru
Investor Daily, 08 Maret 2017
 Senin, 20 Maret 2017 pukul 13:50:55   |   476 kali

JAKARTA - PT Aluminimun Development Corporation (Aldevco) bakal dijadikan sebagai BUMN baru pasca terjadi penyerahan 624 lembar saham senilai Rp 624 juta serta aset Rp 137,88 miliar oleh pemilik lama kepada negara yang diwakili Direktort Jenderal kekayaan negara kementerian keuangan.

Direktur Utama yang juga pelaksana wasiat almarhum AR Soehoed (pendiri Aldevco), Middyningsih mengharapkan, pemindahan dan penyerahan hak atas saham yang tercatat atas nama AS Soehoed di PT Aldevco kepada pemerintah akan menjadikan industri aluminium di Indonesia lebih maju.

"Setelah beliau wafat, notaris memberitahukan pihak-pihak yang berkepentingan termasuk diri saya, yang ternyata telah diberi kepercayaan untuk mewakili beliau melaporkan seluruh saham Aldevco kepada pemerintah," kata dia, di Jakarta, Selasa (7/3).

Middyningsih menjelaskan, PT Aldevco didirikan pada 1988 atas petunjuk Presiden Soeharto pada era tersebut. Pendirian PT Aldevco dilandasi visi AR Soehoed untuk membangun industri pertambangan yang memanfaatkan sumber daya alam berupa bauksit yang melimpah di Kalimantan. Pada saat mendirikan, AR Soehoed menjadi pemegang saham mayoritas dengan 624 lembar saham dan hanya satu lembar saham atas nama Trenggana.

Pengembalian seluruh saham ini merupakan hasil dari proses yang cukup panjang, yaitu sejak 2005 hingga AR Soehoed meninggal pada 7 Juni 2010. Proses administrasi hukum untuk penyerahan saham dan aset PT

Aldevco dilanjutkan oleh Middyningsih dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada akhir 2014, yang kemudian ditanggapi dan disambut baik dengan menunjuk tim lintas kementerian dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator teknis penyerahan tersebut

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal kekayaan negara (DJKN) kemenkeu Hady Purnomo mengatakan, negara sudah melakukan proses audit dan due diligence dan dinyatakan PT Aldevco layak diterima negara.

"Secara keseluruhan berdasarkan audit yang telah dilaksanakan BPKP dan hasil uji tuntas (legal due diligence) oleh konsultan hukum, kondisi PT Aldevco layak untuk diterima pemerintah RI," kata dia.

Selanjutnya, kewenangan pengelolaan PT Aldevco ada pada menteri keuangan RI selaku pengelola barang milik negara (BMN) dan dikelola dengan mekanisme pengelolaan BMN, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN yang berlaku.

Sekretaris Kementerian Negara BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, PT Aldevco akan dijadikan sebagai BUMN baru. Pasalnya, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk pengambilanalihan saham tersebut "Kalau ada yang kasih, mengapa ditolak," tegas dia.

Menurut Imam, jika pengajuan permintaan pengalihan ini ditolak, maka akan menjadi masalah baru. Pasalnya, permintaan ini sebagai potensi aset negara. Jika ditolak, maka akan ada kerugian terhadap negara karena menghilangkan aset negara,

(yos)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini