Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 tentang Standar Prosedur Operasional (Standart Operational Procedures) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Pembagian Tugas Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Lingkungan DJKN
Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Oleh Penilai Pemerintah