Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PENATAUSAHAAN PIUTANG NEGARA/DAERAH YANG AKUNTABEL DALAM PERSPEKTIF LAPORAN KEUANGAN
N/a
Selasa, 15 Desember 2015 pukul 09:12:22   |   2770 kali

PENATAUSAHAAN PIUTANG NEGARA/DAERAH YANG AKUNTABEL DALAM PERSPEKTIF LAPORAN KEUANGAN

Oleh
Muhammad Jufri
Kepala Seksi Piutang Negara II, Kanwil DJKN Aceh


Implementasi terhadap Pengelolaan Piutang Negara yang salah satu di antaranya adalah penatausahaan piutang negara melalui inventarisasi yang mempunyai tujuan untuk memenuhi ketersediaan data kekayaan negara berupa piutang. Kegiatan ini juga memetakan potensi piutang Pemerintah Pusat/Daerah untuk memudahkan pemerintah dalam menyelesaikan piutang negara secara efektif, transparan dan tepat waktu. Pemetaan juga diharapkan memberikan data akurat sebagai input dalam penyajian piutang negara/daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

Penatausahaan piutang dan penanganan awal sudah semestinya dimulai dari unit yang terkecil (penatausahaan di lingkup satker) sampai dengan tersajinya piutang pada Laporan Keuangan Pemerintah.

Piutang Negara/Daerah serta kriteria yang dapat dipergunakan untuk menyampaikan pengusulan BKPM (Berkas Kasus Piutang Macet) kepada KPKNL, yang hasilnya berupa surat dan resume BKPN, perlu dibuatkan penatausahaan yang terstruktur. Hingga PEMDA/KL dimudahkan dalam proses penyerahan dan monitoring tahapan pengurusannya. Hal ini diharapkan membuat basis data awal BKPN yang membantu KPKNL dalam melaksanakan verifikasi sebelum proses SP3N.

Di samping itu penatausahaan yang baik pada level satker/KL/Pemda akan memudahkan pemetaan potensi piutang macet KL/Pemda di KPKNL. Hak ini juga membantu rencana penyerahan BKPMnya, serta memberi kemudahan satker dalam  mengklasifikasikan piutang macet untuk di serahkan kepada KPKNL pengurusannya.

Penatausahaan Piutang Negara/Daerah yang akurat makin tergambar jelas tentang potensi piutang negara/daerah serta pengelolaan piutang negara sesuai dengan amanat Undang -  Undang 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahar Umum Negara dapat terwujud untuk menyelaraskan piutang negara yang dikelola DJKN sebagai fungsi treasury guna terciptanya laporan keuangan yang akuntabel.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini