Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PEMANFAATAN VIRTUAL ACCOUNT SEBAGAI REKENING PENAMPUNGAN BENDAHARA PENERIMA UNTUK PENGURUSAN PIUTANG NEGARA UNTUK MENGELIMINIR ADANYA PEMBAYARAN TAK TERIDENTIFIKASI
N/a
Kamis, 12 November 2015 pukul 17:00:05   |   12294 kali

PEMANFAATAN  VIRTUAL ACCOUNT
SEBAGAI REKENING PENAMPUNGAN BENDAHARA PENERIMA UNTUK PENGURUSAN
PIUTANG NEGARA
UNTUK MENGELIMINIR ADANYA PEMBAYARAN TAK TERIDENTIFIKASI
Oleh : Eko Setiyono, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bengkulu


Sudah dua tahun terakhir ini Kementerian Keuangan telah menjalankan program transformasi kelembagaan. Transformasi kelembagaan  bertujuan menciptakan perubahan menyeluruh dan mendasar melalui perbaikan proses bisnis  yang lebih efisien, optimal, fit to purposes, dan modern.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah kantor operasional  di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,  yang salah satu fungsinya adalah melaksanakan Pengurusan Piutang Negara. Dalam menjalankan fungsi Pengurusan Piutang Negara  ini, salah satu proses bisnis yang dilaksanakan oleh KPKNL adalah proses  menerima setoran-setoran pembayaran dari para Penanggung Hutang yang dilakukan  melalui rekening penampungan Bendahara Penerima.   

Salah satu persoalan yang mungkin timbul apabila Penanggung hutang melakukan setoran pembayaran melalui rekening bendahara penerima adalah adanya setoran yang tidak dapat diidentifikasi oleh Bendahara Penerima mengenai dari mana asal kas masuk tersebut dan untuk tujuan apa. Permasalahan seperti ini biasanya terjadi apabila  Penanggung Hutang tidak menuliskan secara jelas pada kolom berita pada slip setoran bahwa tujuan pembayaran setoran tersebut adalah untuk membayar hutang atas nama Penanggung Hutang yang bersangkutan, Penanggung Hutang tidak melakukan konfirmasi bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembayaran, dan Penanggung Hutang tidak menyampaikan bukti setor ke KPKNL.

Pemanfaatan fitur layanan Virtual Account yang disediakan oleh beberapa Bank di Indonesia sebagai rekening penampungan bendahara penerima akan dapat mengeliminir adanya pembayaran yang tidak dapat diidentifikasi oleh bendahara penerima. Dewasa ini, hampir semua Bank di Indonesia memberikan fitur layanan Virtual Account  yang dapat memberikaan solusi  bagi Perusahaan/instansi yang ingin mengidentifikasi arus kas masuk secara rinci dan akurat. Sebut saja Bank-Bank BUMN seperti Bank BRI yang menyediakan layanan  BRI Virtual Account (BRIVA), Bank Mandiri  dengan Mandiri Virtual Account-nya, serta Bank BNI dengan BNI Virtual Account – nya.  Demikian juga dengan Bank-Bank swasta juga memberikan layanan serupa.

Virtual Account adalah nomor identifikasi pelanggan perusahaan/instansi yang dibuka oleh bank atas permintaan perusahaan/instansi  untuk selanjutnya nomor identifikasi pelanggan tersebut diberikan oleh perusahaan/instansi tersebut kepada pelanggannya sebagai Nomor  Rekening Tujuan pembayaran tagihan. Setiap setoran atas keuntungan Virtual Account, sistem secara otomatis akan  membukukannya ke Rekening Utama dengan mencantumkan Nomor dan Nama Rekening Virtual.

Disebut virtual account karena setoran yang masuk ke rekening tersebut hanya sesaat. Begitu sampai ke proces batch,  maka saldo dari setoran di virtual account  akan dipindahkan ke rekening induk. Sedangkan pada rekening induk akan muncul laporan transaksi kredit/setoran yang secara rinci menjelaskan siapa saja penyetor dan jumlah setoran masing-masing penyetor. Hal ini akan mempermudah penyetor, karena tanpa mengirimkan bukti transfer, perusahaan/instansi  yang menerima setoran sudah memperoleh data nama dan jumlah setoran.

Dalam penerapan Virtual Account sebagai rekening penampungan Bendahara Penerima untuk Pengurusan Piutang Negara, nomor Virtual Account diberikan kepada Penanggung Hutang segera setelah Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dan Nomor Register Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) diterbitkan. Masing-masing  Penanggung Hutang diberikan nomor virtual account  yang berbeda dari Penanggung Hutang yang lain. Nomor Register BKPN dapat dijadikan kode unik yang membedakan antara Penanggung Hutang yang satu dengan yang lainnya.   Penyetor atau Penanggung Hutang dapat melakukan pembayaran dengan menyetor ke Virtual Account nya masing-masing, yang telah ditentukan oleh KPKNL tersebut.

Setoran dari Penanggung Hutang akan secara real time online masuk ke rekening penampungan Bendahara Penerimaan KPKNL dan  pada rekening Penampungan  Bendahara Penerima KPKNL akan muncul laporan transaksi kredit/setoran yang secara rinci menjelaskan mengenai siapa saja penyetor dan jumlah setoran masing-masing penyetor yang dapat dilihat oleh  Bendahara Penerima KPKNL secara online melalui internet. 

Dan yang lebih utama, manfaat lain dari penggunaan virtual account  sebagai rekening penampungan Bendahara Penerima untuk Pengurusan Piutang Negara adalah memudahkan Penanggung Hutang dalam melakukan setoran karena tidak harus repot-repot mengisi kolom berita pada slip setoran, bahkan pembayaran dapat dilakukan oleh Penanggung Hutang melalui mesin ATM maupun internet Banking.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini