PEMANFAATAN VIRTUAL ACCOUNT
SEBAGAI REKENING PENAMPUNGAN BENDAHARA PENERIMA UNTUK PENGURUSAN
PIUTANG NEGARA
UNTUK MENGELIMINIR ADANYA PEMBAYARAN TAK TERIDENTIFIKASI
Oleh : Eko Setiyono, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bengkulu
Sudah dua tahun terakhir ini Kementerian Keuangan telah menjalankan program transformasi kelembagaan. Transformasi kelembagaan bertujuan menciptakan perubahan menyeluruh dan mendasar melalui perbaikan proses bisnis yang lebih efisien, optimal, fit to purposes, dan modern.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah kantor operasional di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yang salah satu fungsinya adalah melaksanakan Pengurusan Piutang Negara. Dalam menjalankan fungsi Pengurusan Piutang Negara ini, salah satu proses bisnis yang dilaksanakan oleh KPKNL adalah proses menerima setoran-setoran pembayaran dari para Penanggung Hutang yang dilakukan melalui rekening penampungan Bendahara Penerima.
Salah satu persoalan yang mungkin timbul apabila Penanggung hutang melakukan setoran pembayaran melalui rekening bendahara penerima adalah adanya setoran yang tidak dapat diidentifikasi oleh Bendahara Penerima mengenai dari mana asal kas masuk tersebut dan untuk tujuan apa. Permasalahan seperti ini biasanya terjadi apabila Penanggung Hutang tidak menuliskan secara jelas pada kolom berita pada slip setoran bahwa tujuan pembayaran setoran tersebut adalah untuk membayar hutang atas nama Penanggung Hutang yang bersangkutan, Penanggung Hutang tidak melakukan konfirmasi bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembayaran, dan Penanggung Hutang tidak menyampaikan bukti setor ke KPKNL.
Pemanfaatan fitur layanan Virtual Account yang disediakan oleh beberapa Bank di Indonesia sebagai rekening penampungan bendahara penerima akan dapat mengeliminir adanya pembayaran yang tidak dapat diidentifikasi oleh bendahara penerima. Dewasa ini, hampir semua Bank di Indonesia memberikan fitur layanan Virtual Account yang dapat memberikaan solusi bagi Perusahaan/instansi yang ingin mengidentifikasi arus kas masuk secara rinci dan akurat. Sebut saja Bank-Bank BUMN seperti Bank BRI yang menyediakan layanan BRI Virtual Account (BRIVA), Bank Mandiri dengan Mandiri Virtual Account-nya, serta Bank BNI dengan BNI Virtual Account – nya. Demikian juga dengan Bank-Bank swasta juga memberikan layanan serupa.
Virtual Account adalah nomor identifikasi pelanggan perusahaan/instansi yang dibuka oleh bank atas permintaan perusahaan/instansi untuk selanjutnya nomor identifikasi pelanggan tersebut diberikan oleh perusahaan/instansi tersebut kepada pelanggannya sebagai Nomor Rekening Tujuan pembayaran tagihan. Setiap setoran atas keuntungan Virtual Account, sistem secara otomatis akan membukukannya ke Rekening Utama dengan mencantumkan Nomor dan Nama Rekening Virtual.
Disebut virtual account karena setoran yang masuk ke rekening tersebut hanya sesaat. Begitu sampai ke proces batch, maka saldo dari setoran di virtual account akan dipindahkan ke rekening induk. Sedangkan pada rekening induk akan muncul laporan transaksi kredit/setoran yang secara rinci menjelaskan siapa saja penyetor dan jumlah setoran masing-masing penyetor. Hal ini akan mempermudah penyetor, karena tanpa mengirimkan bukti transfer, perusahaan/instansi yang menerima setoran sudah memperoleh data nama dan jumlah setoran.
Dalam penerapan Virtual Account sebagai rekening penampungan Bendahara Penerima untuk Pengurusan Piutang Negara, nomor Virtual Account diberikan kepada Penanggung Hutang segera setelah Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dan Nomor Register Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) diterbitkan. Masing-masing Penanggung Hutang diberikan nomor virtual account yang berbeda dari Penanggung Hutang yang lain. Nomor Register BKPN dapat dijadikan kode unik yang membedakan antara Penanggung Hutang yang satu dengan yang lainnya. Penyetor atau Penanggung Hutang dapat melakukan pembayaran dengan menyetor ke Virtual Account nya masing-masing, yang telah ditentukan oleh KPKNL tersebut.
Setoran dari Penanggung Hutang akan secara real time online masuk ke rekening penampungan Bendahara Penerimaan KPKNL dan pada rekening Penampungan Bendahara Penerima KPKNL akan muncul laporan transaksi kredit/setoran yang secara rinci menjelaskan mengenai siapa saja penyetor dan jumlah setoran masing-masing penyetor yang dapat dilihat oleh Bendahara Penerima KPKNL secara online melalui internet.
Dan yang lebih utama, manfaat lain dari penggunaan virtual account sebagai rekening penampungan Bendahara Penerima untuk Pengurusan Piutang Negara adalah memudahkan Penanggung Hutang dalam melakukan setoran karena tidak harus repot-repot mengisi kolom berita pada slip setoran, bahkan pembayaran dapat dilakukan oleh Penanggung Hutang melalui mesin ATM maupun internet Banking.