Bahwa Perincian IKU Nilai Kekayaan Negara yang Diutilisasi terdiri dua bagian besar, yaitu :
1. Utilisasi melalui Pemanfaatan Kekayaan Negara;
2. Utilisasi melalui Penetapan Status Penggunaan.
Salah satu sub bagian dari Utilisasi melalui Penetapan Status Penggunaan adalah Nilai BMN Yang Ditetapkan Status Penggunaannya. Inilah yang menjadi topik dalam tulisan ini.
Sebagai respon dalam menyesuaikan perkembangan peraturan terbaru terkait Penggunaan BMN yaitu PMK Nomor 246/PMK.06/2014, kami mencoba memberikan perspektif baru tentang bagaimana cara mencapai Nilai BMN Yang Ditetapkan Status Penggunaannya, agar lebih terukur, lebih realistis, lebih adil dan tentu lebih menantang (Challenge) baik bagi Pengelola Barang maupun Pengguna Barang, dengan penjabaran sebagai berikut :
1. Dari Sisi Satuan Pengukuran ;
i. Nilai BMN Yang Ditetapkan Status Penggunaannya saat ini, Satuan Pengukurannya berdasarkan manual IKU, menggunakan Rupiah.
ii. Nilai BMN Yang Ditetapkan Status Penggunaannya yang akan datang, hopefully dapat menggunakan Satuan Pengukuran Persentase
Penjelasan :
Penerapan persentase dalam mengukur target penetapaan status penggunaan BMN saat sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagai Pengguna Barang. Kebijaksaan ini dapat diadopsi mengingat kita dapat menghitung/mengukur penambahan/mutasi BMN pada tahun lalu melalui Aplikasi Siman atau mengecek Aplikasi Simak Pengguna Barang, sehingga dapat diketahui berapa penambahan/mutasi BMN pada tahun lalu, misalnya 3 Trilyun (T), nah inilah yang menjadi target Nilai BMN Yang Ditetapkan Status Penggunaannya pada tahun berikutnya. dengan memberikan persentase 50% sampai atau 100%, dengan kata lain target Nilai BMN Yang Ditetapkan Status Penggunaannya, antara 1,5 T s.d. 3 T. Namun tidak hanya berhenti sampai disitu.....
2. Dari Sisi Jenis BMN Yang Menjadi objek target Penetapan Status Penggunaan (PSP)
Penjelasan :
Sesuai PMK Nomor 246/PMK.06/2014 pasal 6 ayat 2, kewenangan PSP oleh Pengelola Barang hanya BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Selain Tanah Bangunan yang memiliki bukti kepemilikan dan tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan diatas 100 juta, sedangkan selebihnya (BMN yang tidak memiliki bukti kepemilikan dan nilai perolehannya dibawah 100 juta) merupakan wewenang Pengguna Barang. Ditambah lagi dengan dikecualikannya barang persedian dan lain-lain menjadi objek PSP, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 PMK 246 tersebut, membuat semakin sempitnya ruang gerak bagi Pengelola untuk menetapkan PSP. Dengan demikian lebih realistislah apabila yang dijadikan objek target PSP bagi Pengelola Barang adalah yang sesuai dengan kewenangannya.
Dengan asumsi, penjabaran 1 digabung dengan penjabaran ini, maka skenario yang terjadi adalah target PSP Pengelola Barang hanya Penambahan BMN pada tahun lalu berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Selain Tanah Bangunan yang memiliki bukti kepemilikan dan tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan diatas 100 juta. Dengan kata lain bila penambahan/mutasi BMN tahun lalu adalah 3 T, dengan nilai tanah dan/atau bangunan dan selain tanah bangunan adalah 2 T maka target Nilai BMN Yang Ditetapkan Status Penggunaannya pada tahun ini adalah adalah 2 T (100%).
Penambahan/mutasi BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah bangunan pada tahun lalu, dapat dilacak melalui melalui Aplikasi SIMAN dengan fitur Master Asetnya atau Aplikasi Simak Pengguna Barang. Skenario ini menjadikan rencana target PSP ditahun yang akan datang menjadi lebih terukur dan lebih realistis, namun kita juga bisa menyisihkan BMN yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan diatas 100 keluar dari target PSP, untuk mendapatkan peluang bagi kita menambah capaian kinerja menjadi maksimal (120%). Namun tidak jua hanya berhenti sampai disini....
3. Dari Sisi Penandatangan Surat Keputusan (SK) PSP
Penjelasan :
a. Dengan asumsi penjabaran 1 dan 2 telah disepakati, diilustrasikan target nilai BMN yang ditetapkan status penggunaannya pada KPKNL Bima adalah 5 M, dengan jenis BMN berupa tanah 2 M dan bangunan senilai 3 M maka tentunya sesuai KMK Nomor 218/KM.6/2013 yang berwenang menetapkan SK PSP tanah adalah Kepala KPKNL Bima sedangkan yang berwenang menetapkan SK PSP bangunan adalah Kepala Kanwil Bali dan Nusra, setelah SK ditetapkan oleh Kepala KPKNL Bima dan Kepala Kanwil Bali Nusra maka dapatlah dikatakan KPKNL Bima telah berhasil mencapai target. Begitu pula secara berjenjang, bila target nilai BMN yang ditetapkan status penggunaannya pada Kanwil Bali dan Nusra adalah 10 M, dengan jenis BMN tanah 4 M dan bangunan 6 M maka tentunya yang berwenang dan yang menetapkan SK PSP tanah adalah Kepala Kanwil Bali dan Nusra sedangkan yang berwenang menetapkan SK PSP bangunan adalah Direktur PKNSI, setelah SK ditetapkan maka dapatlah dikatakan Kanwil Bali dan Nusra telah telah berhasil mencapai target, dan begitu pula seterusnya untuk Direktur PKNSI. Dengan kata lain, KPKNL, Kanwil DJKN, Direktorat PKNSI, bersinegi, bahu membahu, mengakumulasi nilai BMN yang ditetapkan status penggunaannya sehingga target nasional dapat tercapai.
b. Intinya nilai BMN yang ditetapkan status penggunaannya merupakan hasil akumulasi, kerjasama dan kontribusi dari masing-masing penandatangan SK PSP yang membentuk satu kesatuan nilai dan bukan berdiri sendiri. Namun masih belum berhenti sampai disini....
4. Dari Sisi Sumber Data
i. Nilai BMN Yang Ditetapkan Status Penggunaannya saat ini, berdasarkan manual IKU, Sumber Data hanya Surat Keputusan Tentang Penetapan Utilisasi Kekayaan Negara.
ii. Nilai BMN Yang Ditetapkan Status Penggunaannya saat ini, hopefully, Sumber Data tidak hanya Surat Keputusan, namun juga ditambah dengan Surat Pengantar Permohonan PSP Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barangnya.
Penjelasan :
a. Sesuai PMK Nomor 246/PMK.06/2014 pasal 10 ayat 1, Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
b. Kenyataannya masih banyak permohonan penetapan status penggunaan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang lewat dari 6 (enam) bulan, salah satu alasannya adalah Kuasa Pengguna Barang belum mendapatkan pendelegasian wewenang dari Pengguna Barang untuk mengajukan penetapan status penggunaan BMN sehingga harus terlebih dahulu mengirim pengantar permohonan kepada Pengguna Barangnya. Nah, surat dari Kuasa Pengguna Barang inilah yang dapat kita jadikan salah satu sumber data untuk :
· Menginformasikan kepada Pengguna tentang kewajibanya mengajukan permohonan PSP, walaupun ada kesan yang kurang fair bagi Pengelola Barang, karena terpaksa harus menunggu permohonan dari Pengguna Barang untuk menetapkan status penggunaan BMN yang menjadi kewenangan Pengelola Barang.
· Dapat dianggap sebagai bukti bagi Pengelola Barang telah melaksanakan kewajibannya menjalankan proses mencapai target namun ada kendala dari Pengguna Barang
· Dapat dipersamakan atau dianggap sama dengan dengan SK Penetapan Status Penggunanan dengan formula dan nilai tersendiri.
Perubahan Manual IKU Nilai Kekayaan Negara yang Diutilisasi sub bagian Utilisasi melalui Penetapan Status Penggunaan mutlak harus disesuaikan dengan PMK Nomor 246/PMK.06/2014. Beberapa alternatif penyesuaian yang dapat kami sampaikan antara lain :
1. Membuat Formulasi tersendiri untuk Utilisasi melalui Penetapan Status Penggunaan sesuai dengan PMK Nomor 246/PMK.06/2014;
2. Mengeluarkan Utilisasi melalui Penetapan Status Penggunaan dari IKU Kekayaan Negara yang Diutilisasi dan menjadikannya IKU yang baru sekaligus mempersiapkan IKU yang berhubungan dengan PMK 04/PMK.05/2015 khususnya mengenai Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang.
Waktu yang tepat untuk mengimplementasikannya mungkin di tahun 2016, walaupun tidak tertutup kemungkinan dapat dilaksanakan pada tahun ini, dengan tidak meninggalkan IKU yang lama, dengan kata lain IKU yang lama dan baru dapat berjalan bersama-sama menjadikan pencapaian target penetapan status penggunaan BMN lebih terukur, lebih realistis dan lebih menantang.
Demikian kami sampaikan, terima kasih dan mohon maaf bila ada kesalahan.
VIVA DJKN CARE !
Mbojo, 8 Juni 2015
KPKNL Bima
Amiruddin Daulay
NIP. 197603211996021002
Manual IKU PSP |
Saat ini |
Hopefully |
Satuan Pengukuran
|
Rupiah |
Persentase |
Objek PSP |
Semua BMN kecuali ditentukan lain |
Terbatas pada TB dan STB yang memiiliki bukti kepemilikan atau harga perolehan diatas 100 juta |
Penandatangan SK PSP |
Nilai PSP dihitung hanya dari satu Penandatangan SK PSP |
Nilai PSP dihitung dari gabungan penandatangan SK PSP |
Sumber Data |
Hanya SK PSP |
SK PSP dan Surat Permohonan PSP dari Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang |