Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Optimalisasi Penatausahaan Piutang Negara
N/a
Selasa, 02 Desember 2014 pukul 10:50:55   |   3862 kali

Optimalisasi Penatausahaan Piutang Negara

Ruang Lingkup Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004 dalam mengelola Piutang yaitu:
1. Dalam pengelolaannya Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya berwenang menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang (vide Pasal 4 ayat (2) huruf d).
2. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melakukan penagihan piutang negara, menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara dan menyajikan informasi keuangan negara (vide Pasal 7 ayat (2) huruf n, huruf o dan huruf p).
3. Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu (vide Pasal 34 ayat (1)).
4. Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 34 ayat (2)).

Peraturan Pemerintah nomor 29/2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan penyetoran Penerimaan PNBP Terutang; Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna Anggaran wajib melakukan penagihan  dan/ atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Buletin Teknis 06 Akuntansi Piutang Salah satu pos yang penting di Neraca adalah piutang, dimana pada cut of period tertentu apabila terdapat hak pemerintah untuk menagih, harus dicatat sebagai penambahan aset pemerintah berupa piutang.

Terhadap piutang – piutang yang telah lama dan sulit ditagih satuan kerja kementerian dan lembaga (satker K/L) melimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap piutang yang telah dilimpahkan ini, satker tetap mengakui piutang tersebut sebagai aset di neraca satker yang bersangkutan dan harus mengungkapkan piutang yang dilimpahkan penagihannya kepada KPKNL pada Catatan atas Laporan Keuangan. KPKNL tidak mengakui pelimpahan piutang yang diterimanya sebagai aset tetapi wajib mengungkapkan piutang yang diterimanya dari satker lain dilakukan penagihan pada Catatan atas Laporan Keuangan KPKNL / Laporan Keuangan KPKNL.

Kegiatan Penatausahaan di antaranya adalah Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan.
Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan. Kaitan pembukuan dengan piutang negara adalah piutang pada K/L harus dicatat oleh satuan kerja K/L sebagai aset berupa piutang dalam neraca K/L dan dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja K/L. Sedangkan di KPKNL, piutang tersebut dicatat sebagai bagian yang tidak mempengaruhi neraca KPKNL tetapi dilaporkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan KPKNL.

Inventarisasi kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan.
Pelaporan dimulai dari tingkat satuan kerja, wilayah, unit eselon I sampai dengan tingkat kementerian/Lembaga berupa Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara. Barang Milik Negara melakukan rekonsiliasi setiap semester I, Semester II dan Tahunan. Seyogyanya piutang yang dikelola dan dilakukan penatausahaan oleh KPKNL/Kanwil yang dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dilakukan rekonsiliasi dengan pihak penyerah piutang. Rekonsiliasi dilakukan untuk besarnya piutang dan tahap pengurusan. Dengan rekonsilasi tersebut maka Laporan Keuangan dari Satuan Kerja dan atau Kementerian Lembaga diharapkan mencerminkan nilai Akuntabel  serta menunjang pengamanan kekayaan Negara dari sektor piutang.(Muhammad Jufri) 

Daftar Pustaka:
1. Undang – undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara
2. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
4. Buletin Teknis 06 Akuntansi Piutang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini