Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PENGELOLAAN ATAU PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
N/a
Jum'at, 18 Juli 2014 pukul 09:06:16   |   17273 kali

Pengelolaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan ki 1 proses, cara, perbuatan mengelola ; ki 2 n proses melakukan kegiatan tertentu dng menggerakkan tenagaorang lain ; ki 3 n proses melakukan kegiatan tertentu dng menggerakkan tenaga orang lain ; ki 4 n proses yg membantumerumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi ; ki 5 n proses yg memberikan pengawasan pd semua hal yg terlibat dlpelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan ; sedangkan pengurusan merupakan proses, perbuatan, cara mengurus.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai visi menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian kekayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia identik dengan harta (benda) yang menjadi milik orang[1]. Dalam hukum, orang itu bisa berarti orang (persoon) dan badan hukum (persoonrecht). Negara merupakan badan hukum publik, dengan demikian dapat diartikan bahwa kekayaan negara adalah harta (benda) yang menjadi milik negara. Dalam Bab I Pasal 1 Rancangan Undang-undang Kekayaan Negara, kekayaan negara juga diartikan sebagai benda berwujud dan tak berwujud, baik bergerak maupun tak bergerak yang mempunyai nilai, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara[2].

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 49 Prp tahun 1960 BAB II Pasal 8 Yang dimaksud dengan Piutang Negara atau hutang kepada Negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).

Pengelolaan Piutang Negara (State Receivables Management Process) memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
a. Pembentukan Piutang
b. Penatausahaan Piutang
c. Penagihan Piutang
d. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
e. Penagihan Piutang
f. Penghapusan Piutang

Sedangkan Pengurusan Piutang Negara memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
a. Penagihan Non-Eksekusi
b. Penagihan dengan Surat Paksa

Pada tanggal 25 September 2012 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 tersebut diantaranya PUPN tidak lagi melaksanakan pengurusan piutang BUMN/BUMD. Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka bidang pengurusan Piutang Negara yang dilakukan oleh DJKN pasca keputusan mengalami pergeseran yang semula adalah pengurusan menjadi pembinaan dalam pengelolaan piutang.

Berdasarkan hal tersebut DJKN harus melakukan pengelolaan piutang negara yang mempunyai tujuan yaitu:
a. Supaya Piutang Negara tertagih secara tepat waktu sesuai koridor hukumnya
b. Akuntabilitas penyelenggaraan tugas pemerintah
c. Tersajinya Laporan Keuangan Pemerintah secara akuntabel

Perubahan tersebut mendorong piutang negara yang dikelola oleh DJKN menjadi bertambah ekspetasinya. Proses tidak hanya sebatas pengurusan piutang macet yang diserahkan kementerian/lembaga tetapi juga pengelolaan yang seutuhnya yang meliputi dari awal sampai dengan akhir terjadinya piutang. Mengingat kompetensi yang ada cukup besar maka pergeseran paradigma dari “penagih” menjadi “analis” mengharuskan setiap penggiat piutang Negara harus memiliki potensi analisis laporan keuangan dan pergerakan arus keuangan demi terwujudnya pengamanan kekayaan Negara dari sektor piutang.(Oleh Muhammad Jufri Kasi. PN II Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh JFR).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini