Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
One Team, One Mission Program Sertifikasi
N/a
Rabu, 04 Juni 2014 pukul 15:56:33   |   2479 kali

Satu tim satu misi program sertifikasi merupakan kemampuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kantor pertanahan, dan satuan kerja dalam bersinergi untuk mencapai satu misi yaitu mewujudkan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah bersertipikat atas nama pemerintah RI. Ini sebuah misi yang sederhana, namun tidak mudah dalam pelaksanaan. Bayangkan, suatu perintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 yang hingga saat ini belum semua BMN berupa tanah disertipikatkan atas nama pemerintah RI. Hal ini terlihat dari hasil inventarisasi dan penilaian dari tim penertiban BMN yang menunjukkan masih terdapat bidang tanah yang belum bersertipikat atas nama pemerintah RI, atau belum bersertipikat sama sekali. Selain itu, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) masih terdapat aset tetap yang belum didukung dokumen kepemilikan tanah atas nama Pemerintah RI.

Percepatan program sertipikasi BMN berupa tanah telah mendapat perhatian yang  cukup serius oleh para pihak yang berkompeten dalam hal ini BPN dan Kemenkeu cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) ditandai dengan diterbitkannya beberapa peraturan dan/atau kebijakan dari instansi terkaitantara lain : Peraturan Bersama Menteri Keuangan nomor 186/PMK.06/2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.dan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor  24 tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 785/15.3-300/III/2013 Tanggal 1 Maret 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah, Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-02/KN/2013 tentang Identifikasi dan Pendataan serta Pelaksanaan Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara berupa tanah pada Kementerian/Lembaga (K/L), dan sebagainya. Semua ketentuan diatas bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan program sertipikasi BMN berupa tanah.
Pembiayaan dalam kegiatan program sertipikasi BMN berupa tanah dibebankan pada APBN yang dialokasikan pada DIPA K/L dan/atau Badan Pertanahan RI dan dalam penyusunan biaya K/L berkoordinasi dengan BPN. Ini berarti biaya pesertipikatan yang dialokasikan pada DIPA BPN disediakan untuk bidang tanah yang masuk dalam target sertipikasi saja. Terkait pembiayaan menjadi kendala tersendiri terutama biaya-biaya diluar pensertipikatan seperti biaya pendampingan yang belum dianggarkan pada satuan kerja. Beberapa satuan kerja menginginkan biaya pesertipikatan sebaiknya sudah termasuk biaya lain-lain sehingga satuan kerja cukup mengajukan permohonan tanpa mengeluarkan biaya lagi.
Keberhasilan sertipikasi BMN berupa tanah sangat ditentukan kerjasama yang baik dari K/L selaku pengguna barang (pemohon), Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, dan Badan Pertanahan Nasional RI sebagai institusi yang diberi kewenangan mengelola pertanahan. Pada tingkat operasional antara KPKNL, kantor pertanahan, dan satuan kerja harus membangun saling pengertian dengan memposisikan sebagai satu team dengan satu misi (one team, one mission) melalui 5 kesiapan, yaitu:
1. Siap komitmen dengan target

Komitmen dapat berarti suatu janji baik pada diri sendiri atau orang lain yang tercermin dari tindakan. Komitmen dengan target sertipikasi berarti janji pembuat target dan pelaksana target untuk merealisasikan target sertipikasi tanah atas nama pemerintah RI dengan tindakan nyata. Komitmen bersamadapat mendorong kepercayaan dan semangat kerja dalam mencapai target yang ditetapkan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai komitmen tentu akan sulit mencapai target sertipikasi BMN berupa tanah atas nama pemerintah. Misalkan Satuan kerja telah memberikan data bidang tanah yang free and clear kepada KPKNL untuk direkomendasikan kepada kantor pertanahan sebagai target sertipikasi. Seandainya kantor pertanahan tidak berkomitmen untuk melaksanakan secara cepat tentu realisasi target  sertipikasi tidak akan optimal. Begitu pula KPKNL dan Kantor pertanahan berkomitmen tetapi satuan kerja tidak berkomitmen maka  hasilnya tidak optimal apabila satuan kerja tidak segera mengajukan permohonan atau melengkapi kekurangan persyaratannya.

Komitmen mempunyai hubungan yang signifikan dengan capaian kinerja, semakin berkomitmen biasanya semakin cepat sasaran akan tercapai. Percepatan program sertipikasi tanah atas pemerintah RI memerlukan sebuah komitmen bersama antara KPKNL, Kantor Pertanahan, dan Satuan Kerja. Komitmen bersama akan terlihat ketika KPKNL memberikan target sertipikasi dan segera ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan dengan memberitahukan kepada Satuan Kerja untuk segera mengajukan permohonan sertipikasi. Selanjutnya satuan kerja mengajukan permohonan sertipikasi kepada Kantor Pertanahan dengan pemberitahuan ke KPKNL sehingga dapat dimonitor perkembangannya apakah data tanah sesui target sertipikasi atau berbeda. Ini berarti sebuah komitmen bersama dapat membuat lebih bersinergi, bersemangat, dan menumbuhkan kepercayaan dalam mencapai misi yaitu mewujudkan BMN berupa tanah bersertipikat atas nama Pemerintah RI.

2. Siap bidang tanah pengganti

Target sertipikasi yang telah ditetapkan kantor pusat DJKN merupakan target per provinsi.  Target ini selanjutnya didistribusikan oleh Kantor Wilayah DJKN ke KPKNL untuk dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan dengan membuat berita acara bersama yang memuat jumlah bidang tanah yang menjadi target sertipikasi kantor pertanahan setempat. Meskipun tanah yang menjadi target sertipikasi harus free and clear  (dikuasai satuan kerja, ada dokumen kepemilikan, dan tidak bermasalah) tetapi pada saat kantor pertanahan survei lapangan bukan tidak mungkin tanah tersebut bermasalah seperti dikuasai/ditempati pihak lain atau klaim dari masyarakat setempat. Upaya mengantisipasi permasalahan dilapangan yang berdampak tidak dapat dilaksanakan sertipikasi diharapkan Satuan kerja menyiapkan bidang tanah pengganti dengan tata urutan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran nomor 2/KN/2013. Dengan demikan siap bidang  tanah pengganti dapat mempercepat program sertipikasi BMN berupa tanah atas nama Pemerintah RI.

3. Siap Person In Charge (PIC)

PIC atau Person In Charge adalah orang yang bertanggung jawab menangani suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu. Petugas lapangan terutama di area pelayanan kantor pertanahan kadang tidak mengetahui suatu BMN berupa tanah menjadi target program sertipikasi sehingga dalam memberikan pelayanan dikategorikan seperti permohonan sertipikat pada umumnya. Bidang tanah yang masuk dalam program sertipikasi seharusnya mendapat perhatian dan perlakuan khusus karena disamping perintah undang-undang juga merupakan tindak lanjut dari hasil penertiban BMN dan temuan BPK atas laporan LKPP.  Dalam upaya percepatan program sertipikasi penting untuk menunjuk petugas (PIC) pada KPKNL, Satuan kerja, dan Kantor Pertanahan yang bertanggung jawab menangani kegiatan terkait sertipikasi. Adanya PIC dimasing-masing kantor diharapkan lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan sertipikasikarena memberikan beberapa kebaikan, antara lain :

• Bagi Satuan Kerja, antara lain: (1) dapat meminta informasi terkait persyaratan permohonan dan pembiayaan kepada kantor pertanahan, (2)  memberikan informasi pengantian bidang tanah kepada KPKNL, (3) memberitahukan perkembangan bidang tanah yang menjadi target sertipikasi kepada KPKNL.

• Bagi KPKNL, antara lain: (1) mudah mengetahui progres capaian sertipikat, (2) Memberikan informasi penggantian bidang tanah  dengan membuat berita acara bersama kantor pertanahan, (3) memonitor bahwa permohonan yang diajukan sesuai bidang tanah yang menjadi target, dan (4) rekonsiliasi data terkait capaian sertipikasi bersama satuan kerja dan kantor pertanahan

• Bagi Kantor Pertanahan, antara lain: (1) Meminta penggantian bidang tanah kepada KPKNL apabila bidang tanah yang menjadi target bermasalah, (2) Meminta satuan kerja segera mengajukan permohonan, (3) meminta satuan kerja melengkapi persyaratan permohonan, (4) memberikan informasi capaian sertipikasi kepada KPKNL.

4. Siap progres capaian sertipikasi

Progres capaian sertipikasi merupakan realisasi target bidang tanah yang dapat diselesaikan dengan dokumen kepemilikan berupa sertipikat atas nama pemerintah RI cq. Kementerian atau Lembaga (K/L). Target bidang tanah dalam capaian sertipikasi tidak termasuk BMN berupa tanah yang telah bersertipikat atas nama K/L atau pihak ketiga, atau pemerintah daerah, artinya target sertipikasi merupakan BMN yang belum bersertipikat.
Persyaratan utama dalam kesiapan progres capaian sertipikasi adalah kesamaan data target bidang tanah antara KPKNL, Satuan kerja, dan kantor pertanahansebagai pedoman melakukan monitoringdan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah atas nama pemerintah RI. Monitoring pelaksanaan program sertipikasi dapat dilakukan secara lisan melalui masing-masing PIC atau secara tertulis dalam bentuk laporan. Sebagaimana dalam peraturan bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN RI maka KPKNL mempunyai tugas dan tanggung jawab menghimpun dan melakukan updating data BMN berupa tanah yang telah bersertipikat atas nama pemerintah RI dan Kantor pertanahan menyiapkan rekapitulasi data BMN berupa tanah yang telah disertipkatkan. Hasil monitoring berupa data realisasi capaian target sertipikasi dapat menjadi bahan evaluasi untuk menetapkan langkah-langkah percepatan program sertipikasi BMN berupa tanah atas nama pemerintah untuk bulan atau tahun berikutnya. Siap progres capaian sertipikasi berarti siap data target dan data realisasi target sebagai tolak ukur kinerjaone team, one mission.

5. Siap solusi terbaik

Hal terpenting dalam pencapaian target sertipikasi adalah pemberian solusi terbaik bilamana terjadi permasalahan dilapangan. Permasalahan dilapangan harus dipetakan dan diklasifikasikan (mapping problem) untuk dicarikan jalan keluarnya. Permasalahan yang dihadapi dilapangan kadang tidak mendapat solusi karena tidak dikomunikasikan dengan pimpinan atau dikomunikasikan tetapi tidak ditanggapi sehingga dapat menghambat program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah atas nama pemerintah RI. Apabila dilapangan ditemukan permasalahan pada saat permohonan hingga pengukuran tanah, maka kantor pertanahan harus memberikan solusi berupa langkah-langkah yang harus ditempuh satuan kerja. Pemberian solusi tergantung besar kecilnya permasalahan yang dihadapi dilapangan. Semakin besar dan komplek permasalahan yang dihadapi dilapangan tentu penyelesaiannya akan dilakukan pada level yang lebih tinggi seperti pada level kementerian/lembaga harus berani membuat kebijakan atau keputusan sebagai solusi terbaik dalam mendukung program percepatan sertipikasi tanah atas nama pemerintah RI.

Dari uraian diatas dapat disimpulakan bahwa program percepatan sertipikasi akan berhasil apabila ada komitmen semua pihak untuk menyelesaikan target yang ditetapkan. Penyiapan bidang tanah pengganti oleh Satuan kerja sangat penting dalam mengantisipasi timbulnya permasalahan terhadap target bidang tanah yang tidak dapat disertipikatkan. Penggantian bidang tanah harus mendapat rekomendasi dari KPKNL untuk dibuatkan berita acara bersama kantor pertanahan. Pelaksanaan sertipikasi akan lebih efektif dan efisien apabila masing-masing kantor menunjuk petugas (PIC) yang bertanggung jawab atas kegiatan sertipikasi sebagai saluran komunikasi. KPKNL, Satuan Kerja, dan Kantor pertanahan harus mempunyai data yang sama sebagai  pedoman untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program sertipikasi. Terakhir adalah permasalahan yang muncul dilapangan harus segera direspon atau ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang dengan memberikan solusi terbaik dan bila dipandang perlu mengeluarkan kebijakan, keputusan, dan peraturan yang mendukung percepatan program sertipikasi.

Oleh: Joko Juwianto

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini