Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Era Baru Pengelolaan BMN
N/a
Rabu, 14 Mei 2014 pukul 16:30:02   |   3700 kali

ERA BARU PENGELOLAAN BMN
Oleh : Yoni Ardianto *)

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada tanggal 24 April 2014, menandai dimulainya era baru pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). PP tersebut menggantikan PP Nomor 6 Tahun 2006. Walaupun sebagian besar masih mengadopsi kerangka pengaturan dalam PP Nomor 6 Tahun 2006, namun PP Nomor 27 Tahun 2014 mengatur lebih jelas dan lebih progresif dalam manajemen BMN.

Kesuksesan PP Nomor 6 Tahun 2006
Selama 8 tahun berlakunya PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan didukung oleh aturan pelaksanaannya dan peraturan terkait lainnya, PP tersebut telah berhasil meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan dan pelaporan BMN. Dimulai dengan kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN pada tahun 2007, aset negara berupa BMN pun semakin tertata dan tertatausahakan dengan baik.

Kegiatan inventarisasi dan penilaian yang dilakukan Kementerian Keuangan (cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) bekerjasama dengan seluruh Kementerian/Lembaga berhasil menyajikan nilai BMN yang ter-update dan lebih reliable. Sebagai gambaran, sebelumnya banyak tanah/gedung Pemerintah yang tercatat dengan nilai Rp.1 (satu) rupiah, dengan penilaian kembali diperoleh nilainya yang wajar terhitung tanggal dilakukannya penilaian.

Selain itu, kualitas penyajian Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga pun semakin meningkat. Terbukti dengan semakin banyaknya Kementerian/Lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pada tahun 2006 jumlah Kementerian/Lembaga yang memperoleh opini WTP hanya sebanyak 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga dan jumlah tersebut meningkat drastis menjadi 69 (enam puluh sembilan) Kementerian/Lembaga pada tahun 2012. Predikat WTP merupakan peringkat opini tertinggi penyajian laporan keuangan dari BPK.

Dimulainya era baru pengelolaan BMN
Setelah pencatatan dan pelaporan BMN berhasil ditingkatkan, maka sudah sewajarnya jika Pemerintah melangkah lebih maju dalam pengelolaan BMN. PP Nomor 27 Tahun 2014 merupakan milestone untuk pengelolaan BMN yang lebih baik. Secara garis besar, PP ini menyiratkan adanya keinginan Pemerintah agar pengelolaan BMN dapat lebih berkontribusi secara lebih nyata kepada kemakmuran masyarakat. Menurut penulis, paling tidak, ada tiga hal penting diatur dalam PP ini yaitu pengaturan perencanaan kebutuhan BMN, dimungkinkannya adanya beban modal (capital charge) atas penggunaan BMN oleh Kementerian/Lembaga, danpemanfaatan BMN untuk infrastruktur.

Adanya kegiatan perencanaan kebutuhan BMN akan mendorong Kementerian/ Lembaga untuk lebih efisien dalam pengadaan BMN. Selain itu juga akan memberikan pedoman karena adanya standar barang dikaitkan dengan standar kebutuhannya. Hasil dari kegiatan perencanaan kebutuhan ini diharapkan menghindari adanya pengadaan BMN yang mubazir karena tidak sesuai dengan kebutuhannya. Disamping itu, BMN-BMN yang belum digunakan secara optimal, atau bahkan menganggur (idle), dapat lebih diberdayakan.

Hal penting lainnya terkait dengan efisiensi APBN adalah dimungkinkannya adanya beban modal (capital charge) atas penggunaan BMN oleh Kementerian/Lembaga. Capital charge sudah diterapkan oleh beberapa negara lain seperti New Zealand. Skema ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan BMN yang dikaitkan dengan efektivitas layanan yang dihasilkan dari BMN tersebut guna menunjang tugas dan fungsi Pemerintah.

Ketiga, pengaturan pemanfaatan BMN untuk infrastruktur. Apabila dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 jo. PP Nomor 38 Tahun 2008, pemanfaatan BMN untuk infrastruktur secara ekspisit hanya diatur dengan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) BMN, maka pada PP Nomor 27 Tahun 2014 ini pemanfaatan BMN untuk infrastruktur secara eksplisit diatur dalam tiga skema pemanfaatan BMN yaitu Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Infrastruktur ini meliputi:

a. infrastruktur transportasi
Pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, bandar udara, terminal,dan/atau jaringan rel dan/atau stasiun kereta api

b. infrastruktur jalan
Jalan jalur khusus, jalan tol, dan/atau jembatan tol

c. infrastruktur sumber daya air
Saluran pembawa air baku dan/atau waduk/bendungan

d. infrastruktur air minum
Bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau instalasi pengolahan air minum

e. infrastruktur air limbah
Instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan/atau jaringan utama, dan/atau sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau tempat pembuangan

f. infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi

g. infrastruktur ketenagalistrikan
Pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik

h. infrastruktur minyak dan/atau gas bumi
Instalasi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.

Dengan demikian, pembangunan infrastruktur kiranya dapat terakselerasi dengan penerapan PP Nomor 27 Tahun 2014 ini. Ketersediaan infrastruktur sangat penting dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan bangsa. Selain itu, dengan adanya infrastuktur yang bagus akan meningkatkan daya saing Indonesia dikancah perekonomian global. Saat ini daya saing Indonesia bertengger di peringkat 38, dalam The Global Competitiveness Index 2013-2014 yang dirilis oleh World Economic Forum. Jauh di bawah negara tetangga Singapura yang berada di peringkat 2. Sementara itu, dari segi ketersediaan infrastruktur, Indonesia berada di peringkat 61, yang ternyata juga masih di bawah negara-negara tetangga seperti Singapore (2), Malaysia (29), Thailand (47) dan Brunei Darussalam (58).

Demikianlah, semoga PP Nomor 27 Tahun 2014 ini dapat menjadikan pengelolaan BMN lebih berkontribusi bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. PP Nomor 27 Tahun 2014 dapat diunduh di website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) :
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan/detail/peraturan-pemerintah-nomor-27-tahun-2014


*) penulis adalah Kepala Seksi BMN IID, Direktorat BMN – DJKN.
tulisan merupakan pendapat pribadi.
(ditulis tanggal 13 Mei 2014 dalam perjalanan kereta Argo Parahyangan)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini