Untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai pihak pengelola BMN merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor 33/PMK.06/2012 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN. Dalam PMK perubahan tersebut terdapat 2 pokok besar bahasan, yaitu perubahan peraturan pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa untuk BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, panas bumi, dan aset eks Pertamina serta perubahan peraturan atas sewa BMN di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perubahan dasar pengaturan sewa BMN yang berasal dari eks Pertamina dan yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi terdapat pada perubahan pasal 75 dimana sepanjang tarif sewanya belum diatur dalam PMK tersendiri, maka ketentuan tarifnya mengacu kepada PMK Nomor 33/PMK.06/2012. Sementara penyempurnaan pengaturan sewa BMN di Lingkungan TNI dituangkan dalam penambahan huruf d pada ayat (1) Pasal 76 dan perubahan Pasal 77.
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 34 Tahun 2004 melarang TNI melakukan aktivitas bisnis. Sebagai pelaksanaan dari undang-undang tersebut, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 43 tahun 2009 dan PMK No.23/PMK.06/2010 untuk mengambil alih aktivitas bisnis TNI. Seiring dengan perkembangan kondisi dan praktik umum yang berlaku di tengah masyarakat, peraturan tentang pemanfaatan BMN di Lingkungan TNI perlu disesuaikan. Salah satunya dilakukan melalui penambahan huruf d ayat (1) pasal 76 dan perubahan pasal 77 Kemenkeu PMK Nomor 174/PMK.06/2013 yang mengatur formula tarif sewa BMN di Lingkungan TNI sebagaimana dimaksud PMK Nomor 23/PMK.06/2010 tidak lagi mengacu pada ketentuan PMK Nomor 96/PMK.06/2007, melainkan mengacu pada PMK Nomor 33/PMK.06/2012.
Teks oleh: Pandu & Putra (Humas DJKN)