Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
New Release: Perdirjen Wasdal BMN
N/a
Rabu, 31 Juli 2013 pukul 13:10:17   |   4459 kali

Telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: PER-3/KN/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) oleh Pengelola Barang. Perdirjen KN ini merupakan pengaturan lebih lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN.

Perdirjen tersebut berisi pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN yang dibagi dalam 3 level, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN. Sebagaimana diatur dalam PMK-nya, maka Perdirjen Wasdal juga mengatur bahwa pada prinsipnya pihak yang mengeluarkan keputusan/persetujuan (sebagai pengelola barang) adalah pihak yang berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas keputusan/persetujuan tersebut. Oleh karena itu, wasdal oleh pengelola barang dilaksanakan oleh KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN (dhi. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi).

Namun apabila ditelisik lebih jauh, pada level KPKNL justru bisa melakukan wasdal BMN yang lebih luas dibandingkan dengan level di atasnya. Hal ini wajar, mengingat KPKNL merupakan bagian pengelola barang yang lebih dekat dengan satuan kerja (satker)/kuasa pengguna barang. Kuasa pengguna barang sendiri merupakan tumpuan utama dari pengawasan dan pengendalian BMN. Ada tiga kegiatan/kewenangan utama dari pengelola barang dalam rangka menjalankan pengawasan dan pengendalian BMN. Ketiga kegiatan/kewenangan tersebut yaitu melakukan pemantauan, investigasi, dan kewenangan melakukan audit.

 

Pemantauan

Pemantauan itu membandingkan antara pelaksanaan pengelolaan BMN (penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN) oleh kuasa pengguna barang/pengguna barang dengan peraturan perundangan atau keputusan/persetujuan pengelola barang. Pemantauan pada dasarnya dilakukan secara administrasi, namun apabila diperlukan bisa dilengkapi dengan peninjauan lapangan. Pemantauan dibagi dua yaitu pemantauan periodik dan pemantauan insidentil. Pemantauan periodik dilakukan secara rutin setahun sekali. KPKNL melakukan pemantauan periodik paling lama akhir bulan April. Kanwil DJKN melakukan pemantauan periodik paling lama akhir bulan Mei. Sedangkan Kantor Pusat DJKN (Dit. PKNSI) melakukan pemantauan periodik paling lama akhir bulan Juni.

Pemantauan insidentil dilakukan sewaktu-waktu. Dasar pemantauan insidentil adalah adanya laporan masyarakat atau berita di media massa. Pemantauan insidentil ini hanya dilakukan oleh KPKNL. Apabila Kantor Pusat DJKN atau Kanwil DJKN menerima laporan masyarakat atau berita media massa, maka informasi tersebut diteruskan ke KPKNL terdekat dengan BMN-nya. KPKNL yang mendapatkan informasi tersebut melakukan pemantauan insidentil. Pengaturan hanya KPKNL yang melakukan pemantauan insidentil berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas, misalnya ada berita terkait BMN di Sorong maka tentunya lebih efisien apabila KPKNL Sorong yang melakukan pemantauan insidentil tersebut daripada yang melakukan pemantauan insidentil tersebut Kantor Pusat DJKN atau Kanwil DJKN.

 

Investigasi

Pengelola barang dapat melakukan investigasi apabila dari hasil pemantauan terdapat indikasi adanya penyimpangan. Investigasi dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti/informasi yang digunakan untuk membuat terang dan jelas suatu permasalahan guna dilakukan penyelesaian/penertiban.

Pihak pengelola barang yang dapat melakukan investigasi adalah KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat  DJKN (Dit. PKNSI). Untuk level KPKNL, kepala KPKNL membentuk tim investigasi BMN dengan keanggotaan berjumlah ganjil dengan minimal tiga orang yang terdiri dari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) sebagai ketua, unsur seksi Hukum dan Informasi (HI) sebagai anggota, dan unsur Seksi pelayanan penilaian sebagai anggota. Untuk Kanwil DJKN, kepala kanwil DJKN membentuk tim investigasi BMN dengan keanggotaan berjumlah ganjil dengan minimal tiga orang yang terdiri dari kepala bidang PKN sebagai ketua, unsur Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi  (KIHI) sebagai anggota dan unsur bidang penilaian sebagai anggota. Untuk Kantor Pusat DJKN, Direktur PKNSI membentuk tim investigasi BMN dengan keanggotaan berjumlah ganjil dengan minimal tiga orang yang terdiri dari unsur Direktorat PKNSI dan unsur direktorat terkait lainnya.

Ada tiga kemungkinan hasil investigasi, yaitu (1) ternyata tidak ada penyimpangan, (2) ada penyimpangan namun tidak ada indikasi kerugian negara, dan (3) ada penyimpangan dengan indikasi kerugian negara. Apabila ternyata tidak ada penyimpangan, maka kegiatan investigasi selesai. Apabila dari hasil investigasi diketahui adanya hal-hal yang perlu ditertibkan (penyimpangan) oleh kuasa pengguna barang/pengguna barang dan tidak terdapat indikasi kerugian negara, maka pengelola barang (KPKNL/Kanwil DJKN/Dit. PKNSI) mengirimkan surat permintaan penertiban BMN kepada kuasa pengguna barang/pengguna barang. Dalam hal hasil investigasi terdapat indikasi kerugian negara, kepala KPKNL/kepala kanwil DJKN/Direktur PKNSI melaporkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 

Audit

Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 244/PMK.06/2012 pasal 34 ayat (1), dalam hal hasil investigasi terdapat indikasi kerugian negara, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit. Dalam ayat selanjutnya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan aparat pengawasan intern pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian/lembaga atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam hal terdapat hasil audit yang perlu ditindaklanjuti oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang, direktur jenderal selaku pengelola barang menyampaikan hasil audit tersebut kepada sekretaris jenderal/sekretaris lembaga/sekretaris utama selaku pengguna barang pada kementerian/lembaga untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan. (Teks: Direktorat Lelang)

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini