Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Suka Duka Juru Sita dalam Penagihan serta Penyampaian Surat Paksa Debitur Rumah Sakit Pemerintah di Jakarta
N/a
Selasa, 23 Juli 2013 pukul 14:20:45   |   2887 kali

Salah satu piutang negara yang pengurusannya ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV adalah piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah yaitu dari sektor rumah sakit. Piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Saat ini masih terdapat sekitar 4.427 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) penyerahan aktif rumah sakit yang kini ditangani oleh KPKNL Jakarta IV. Beberapa rumah sakit pemerintah di Jakarta yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada KPKNL Jakarta IV adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Terhadap ribuan BKPN tersebut, KPKNL Jakarta IV telah melakukan beberapa tahap pengurusan, di antaranya adalah tahap penagihan sekaligus dengan Surat Paksa. Tahap ini kita lakukan dalam hal Debitor tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama (PB) atau telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).

Dalam pelaksanaan, penagihan sekaligus pemberian Surat Paksa terhadap debitor rumah sakit ini, juru sita dan tim penagihan menemui berbagai kasus dan permasalahan yang sering terjadi dan cukup menarik, di antaranya adalah:

1.    Debitur tidak ditemukan

Hal ini disebabkan antara lain karena debitor tidak dikenal di lingkungan alamat sesuai dalam surat paksa, dapat juga dikarenakan debitor pindah alamat, debitor pindah kontrakan, debitur pindah tempat tinggal atau rumahnya dijual, bahkan ada debitur yang rumahnya sudah dijual ke pihak lain serta telah dibongkar, sehingga ketika juru sita dan tim penagihan mendatangi alamat rumah dimaksud, hanya tinggal berupa tanah kosong.    

2.    Keadaan ekonomi debitor

Secara umum keadaan ekonomi debitor adalah orang orang yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap atau dapat digolongkan sebagai orang-orang yang bertaraf kehidupan ekonomi lemah, sehingga tak jarang kami menemui mereka bermata pencaharian sebagai buruh cuci, buruh bangunan, tukang ojek, bahkan tidak bekerja alias menganggur.

3.    Lokasi tempat tinggal debitor

Mengingat keadaan ekonomi mereka kebanyakan berpenghasilan rendah dan tidak tetap atau bertaraf kehidupan ekonomi lemah, maka lokasi tempat tinggal mereka pun secara umum cukup sulit untuk ditempuh oleh juru sita dan tim penagihan seperti berada di gang-gang kecil, sempit dan kumuh bahkan untuk menuju lokasi, tim harus berjalan kaki menyusuri bantaran kali.

4.    Kondisi debitor

Beberapa debitur yang kami temui, seringkali sudah meninggal dunia dan tinggal ahli warisnya, ada juga yang masih dalam kondisi sakit, cacat dan dalam kondisi lumpuh.

5.    Tanggapan debitor

Secara umum, tanggapan dari debitur merasa keberatan dengan penagihan tersebut, terkadang mereka komplain kepada tim atas penagihan tersebut karena merasa telah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit, sehingga menurut anggapan mereka sudah tidak mempunyai tanggungan hutang lagi.

Meskipun menemui berbagai permasalahan di atas, namun tim penagihan tetap melakukan upaya-upaya penagihan melalui pendekatan kemanusiaan, personal maupun spiritual. Kita memahami dan berempati dengan kondisi mereka, namun bagaimanapun juga, kita ingatkan bahwa hutang atau kewajiban tetap harus dibayar dan dilunasi, walaupun pada akhirnya mereka harus mengangsur, atau jika mereka benar-benar tidak mampu secara ekonomi, mereka diwajibkan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat, sehingga nantinya hutang mereka akan digolongkan menjadi Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). (Oleh: Edy Prastanto - Jurusita KPKNL Jakarta IV)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini