Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Simplifikasi Pelaporan BMN, Sebuah Opini
N/a
Rabu, 17 Juli 2013 pukul 15:57:19   |   2957 kali

Tarakan - Pelaporan merupakan salah satu kegiatan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dimaksudkan untuk pertanggungjawaban dalam mengelola BMN. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Bersama (PB) Dirjen Kekayaan Negara dengan Dirjen Anggaran Nomor KEP-57/KN/2010 serta Nomor KEP-174/PB/2010.
Ketentuan-ketentuan di atas dalam pelaksanaannya beberapa tahun terakhir ini telah memberikan hasil yang cukup menggembirakan dengan adanya peningkatan opini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Harapan dan tujuan akhir dalam pengelolaan BMN  tentu saja adalah terciptanya LKPP dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam PMK Nomor 102/PMK.05/2009 dan PB Dirjen Kekayaan Negara dengan Dirjen Anggaran Nomor KEP-57/KN/2010 serta Nomor KEP-174/PB/2010, telah diatur secara rinci bagaimana melaksanakan rekonsiliasi BMN terkait dengan para pihak pelaksana, waktu pelaksanaan, dokumen yang dihasilkan serta hal-hal teknis lain terkait rekonsiliasi BMN. Setiap tahunnya DJKN cq. KPKNL melakukan dua kali kegiatan rekonsiliasi BMN yaitu Rekonsiliasi BMN Semester I dan Rekonsiliasi BMN Semester II. Kegiatan ini akan menghasilkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) BMN yang dilampiri dengan satu set laporan dari aplikasi SIMAK BMN. Jumlah BAR ini tentunya variatif di setiap KPKNL tergantung banyaknya Satuan Kerja (Satker) yang menjadi beban kerja masing-masing KPKNL.
Setiap periode rekonsiliasi KPKNL akan menghasilkan dokumen/arsip baru berupa BAR BMN yang semakin meningkat setiap enam bulan. Keadaan ini akan terus terjadi apabila tidak ada perubahan teknis yang dilakukan terkait tata cara pelaporan BMN. Pada waktunya hal ini dapat menimbulkan kendala baru terkait ketersediaan ruang penyimpanan. Kondisi ketersediaan ruangan setiap KPKNL tentu saja berbeda. Ada yang sudah memiliki bangunan sendiri dengan ruang yang cukup, tetapi ada juga yang tidak memiliki space yang cukup. Bahkan sampai saat ini ada KPKNL yang masih mengontrak gedung.  Hal ini perlu perhatian khusus, mengingat tambahan dokumen baru bukan saja berasal dari sektor kegiatan pengelolaan BMN, tetapi juga dari sektor Administrasi Umum dan Keuangan Internal KPKNL, sektor Pelayanan Lelang, dan Pelayanan Penilaian, di mana setiap sektor kegiatan akan mengalami penambahan jumlah dokumen baru seiring berjalannya waktu. Hal yang perlu mendapat perhatian pemusnahan dokumen-dokumen tersebut tidak mudah karena harus mengacu kepada ketentuan teknis retensi dokumen

Khusus untuk kegiatan pengelolaan BMN, penulis berpendapat perlu adanya simplifikasi BAR BMN. Selama ini KPKNL menerima dokumen BAR BMN dengan jumlah lembaran yang cukup banyak. BAR BMN dapat disimplifikasi dengan membuat format baku baru yang terdiri dari dua lembar saja yaitu satu lembar BAR BMN dan satu lembar laporan neraca singkat posisi BMN per semester pelaporan. Sedangkan untuk hardcopy laporan SIMAK cukup dalam bentuk softcopy berupa file PDF, karena selama ini dalam implementasinya KPKNL juga meminta backup data SIMAK dari satker pada saat rekonsiliasi BMN. Dengan simplifikasi ini diharapkan dapat menekan laju pertambahan dokumen baru di KPKNL, khususnya dari sektor pengelolaan BMN dengan tidak menghilangkan esensi dari kegiatan itu sendiri. (Penulis & Foto: Amdar Marwan, KPKNL Tarakan)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini