Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Ekspansi Pelayanan Penilaian Pro-Ekstensifikasi Penerimaan Pajak
N/a
Kamis, 18 April 2013 pukul 19:03:04   |   1540 kali

Oleh: Karman Kamal – KPKNL Palembang

 

Pelayanan Penilaian sebagai salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Penerimaan Pajak sebagai salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat berjalan dalam suatu sinergi kemitraan yang harmonis. Kemitraan yang terjalin ini tentu saja berguna untuk mencapai tujuan Kementerian keuangan yaitu menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari sisi peningkatan penerimaan negara.
Peran serta masyarakat dalam membayar pajak salah satunya terkait dengan kegiatan membangun sendiri. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor: 163/PMK.03/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sesuai peraturannya, dalam suatu proses kegiatan membangun sendiri, terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang baik pribadi maupun badan dengan kriteria kegiatan pembangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dikenakan PPN antara lain: (1) dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; (2) membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; (3) luas bangunan 200 M2 atau lebih; (4) bangunan bersifat permanen.
Kriteria bangunan tersebut antara lain: (1) konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; (2) diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan (3) luas keseluruhan paling sedikit 200 M2.

Untuk mengoptimalkan potensi penerimaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang terkait kegiatan penilaian atas bangunan yang menjadi obyek pajak dalam Kegiatan Membangun Sendiri. Kegiatan ini melibatkan tim Penilai Internal KPKNL Palembang. Penilai ini memiliki tugas melaksanakan penilaian atas bangunan yang dibangun sendiri oleh Wajib Pajak yang belum melaporkan maupun sudah melaporkan dan membayarkan PPN yang terutang, akan tetapi masih belum dapat diyakini kebenaran materiil atas nilai bangunan KMS yang dilaporkan kepada Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Timur sehingga mungkin bisa terjadi kurang bayar atas PPN.
Keterlibatan Tim Penilai Internal ini merupakan salah satu wujud dari Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yaitu Pelayanan, dimana KPKNL Palembang memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman serta meningkatkan profesionalisme Tim Penilai Internal.

 

Kerja sama antara KPP Pratama Palembang Ilir Timur dengan KPKNL Palembang sekaligus merupakan wujud sinergi dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu dengan membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis antara KPKNL Palembang dengan KPP Pratama Palembang Ilir Timur.
Kegiatan penilaian dalam rangka penetapan PPN-KMS dapat menjadi salah satu terobosan positif dalam upaya ekspansi pelayanan penilaian DJKN, dimana penilaian ini dilakukan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Suatu ekspektasi bagi kita agar semua KPP menggunakan jasa penilai internal DJKN dalam melakukan penilaian dalam rangka penetapan PPN-KMS maupun penilaian aset-aset lain yang menjadi obyek pajak. Hal ini merupakan perwujudan eksistensi penilai internal DJKN dalam memberikan kontribusinya sebagai salah satu penentu besaran pajak.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini