Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Perlunya disusun RUU Penilaian Kekayaan Negara
N/a
Selasa, 17 Februari 2009 pukul 09:12:13   |   998 kali

Rabu, 09 Mei 2007

Kekayaan negara pada dasarnya dikelompokkan menjadi kekayaan yang dimiliki oleh negara, yang perolehannya berasal dari APBN dan sumber-sumber lainnya yang sah dan kekayaan yang dikuasai oleh negara, dalam bentuk bumi, air, udara dan kekayaan yang terkandung didalamnya yang dikuasai oleh negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Pada kenyataannya, pengelolaan kekayaan negara mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pendayagunaan, pemeliharaan, penilaian, penatausahaan sampai dengan penghapusannya belum dilaksanakan secara optimal. Untuk mendukung optimalisasi pengelolaan kekayaan negara dimaksud maka diperlukan regulasi yang mengatur tentang penilaian kekayaan negara. Hal ini sangat penting terutama dalam rangka mengetahui dan mendefinisikan nilai kekayaan negara sebagai bahan dalam rangka menyusun Neraca Kekayaan Negara Republik Indonesia. Oleh karena ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 466/KMK.01/2006 telah dibentuk Direktorat Penilaian Kekayaan Negara yang berada di bawah Ditjen Kekayaan Negara, yang salah satu tugas pokoknya merumuskan kebijakan dan standardisasi dalam penilaian kekayaan negara. Landasan hukum untuk pelaksanaan kegiatan penilaian kekayaan negara sampai dengan saat ini belum ada sehingga diperlukan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penilaian Kekayaan Negara. Untuk mewujudkan adanya kepastian hukum dimaksud, dipandang perlu untuk segera dilakukan persiapan penyusunan RUU Penilaian terutama yang berkaitan dengan Penilaian Kekayaan Negara.  

LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DIPERSIAPKAN

 

Membentuk Tim

Pelaksana yang bertugas untuk menyiapkan draft Naskah Akademis dan draft RUU Penilaian Kekayaan Negara.

 

Mempersiapkan Nota Prakarsa

.

 

Melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait

yang memiliki kompetensi dalam Penilaian Kekayaan Negara, baik dari segi teknis maupun akademisnya.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini