Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PSBDT! KENAPA TAKUT ?
N/a
Rabu, 18 November 2009 pukul 19:32:54   |   5696 kali

PSBDT

KENAPA TAKUT ?

                                                                                     

Ditulis Oleh : P. Soebagio,

Kanwil VI DJKN Serang

Pengertian PSBDT

Dalam prosedur pengurusan piutang negara dikenal istilah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Menurut Pasal 279 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 disebutkan bahwa suatu piutang negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dalam hal masih terdapat Piutang Negara, namun :

a.    Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dan

b.    Barang jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.

Prosedur Penetapan PSBDT

Pada hakekatnya, sesuai Pasal 280 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 telah diatur secara tegas bahwa suatu Piutang Negara untuk dapat ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dalam hal sisa hutang paling sedikit :

a.    Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk Piutang Negara Perbankan; atau

b.    Rp    500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Piutang Negara Non Perbankan

Selanjutnya dalam Pasal 281 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007, diatur :

a.    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf b, penetapan PSBDT dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan dalam hal Piutang Negara yang berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari BPK.

b.    Dalam hal semula piutang BUMN selanjutnya berubah menjadi piutang Instansi Pemerintah dan telah dilakukan penelitian bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penetapan PSBDT dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan.

Manakala seluruh prosedur telah dipenuhi, maka Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang menetapkan dan memberitahukan secara tertulis PSBDT kepada Penyerah Piutang untuk dipergunakan sebagai dasar mengusulkan/melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan PSBDT

Ada kemungkinan besar bahwa Piutang Negara yang telah di-PSBDT dapat dicabut kembali dengan pertimbangan dalam perkembangannya Penanggung Hutang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hutang. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomis yang disebabkan adanya kemampuan usaha yang hasilnya dapat diproyeksikan untuk penyelesaian hutang. Untuk dapat mengetahui perkembangan adanya kemampuan ekonomis/usaha Penanggung Hutang sangat tergantung pada kegigihan DJKN melalui aparat Juru Sita/Pemeriksanya untuk secara konsisten mencari informasi dari sumber-sumber yang kompeten.

Prosedur Telah Dipenuhi, Lalu Kenapa PSBDT Tidak Segera Diterbitkan ? Adakah Alasan Yang Perlu Ditakuti ?

Sudah bukan rahasia lagi bahwa para Kepala KPKNL selaku Ketua PUPN Cabang di masing-masing wilayah kerjanya mempunyai outsanding Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diurus, yang jumlah dan nilainya relatif besar, dan menurut prosedur hukum sebenarnya dapat dimasukkan dalam kategori sebagai Piutang Negara yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PSBDT. Namun dalam kenyataannya, BKPN tersebut belum ditetapkan sebagai PSBDT tanpa adanya alasan dan pertimbangan hukum yang jelas. Sementara alasan yang mengemuka selama ini adalah adanya ketakutan dari pihak Kepala KPKNL selaku Ketua Ketua PUPN Cabang, yakni adanya kemungkinan timbulnya resiko atau jeratan hukum dari Lembaga Penegak Hukum seperti : Kepolisian, Kejaksaan, KPK  yang dihadapi pasca penetapan, yang disebabkan karena adanya unsur KKN.

Apa dan Bagaimana Dampaknya ?   

Dengan adanya ketidakberanian dalam menetapkan PSBDT, tentunya akan menimbulkan dampak yang besar bagi Institusi DJKN, antara lain :

a.    Ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Juklak/Juknis Pengurusan Piutang Negara, khususnya Pasal 279 s/d 284 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 yang mengatur tentang PSBDT  dapat dikatakan sebagai ketentuan hukum yang mandul (ketentuan hukum tersebut ada, namun tidak dapat dilaksanakan);

b.    Dengan tidak dapat ditetapkannya PSBDT terhadap BKPN yang memenuhi persyaratan untuk di-PSBDT, maka outstanding BKPN tidak akan dapat menurun dari waktu ke waktu (snow ball);

c.    Bagi Penyerah Piutang, akan berdampak terhadap proses penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

Bagaiman Solusi Yang Terbaik ?

Dalam upaya mencari solusi yang terbaik agar di satu sisi ketentuan hukum dapat dijalankan tanpa adanya suatu ketakutan dan di sisi lain agar outstanding BKPN menurun serta Penyerah Piutang dapat melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan, maka semuanya dikembalikan kepada Kantor Pusat DJKN untuk berani menerbitkan Surat Edaran yakni sebagai bentuk proteksi hukum yang mengatur dan menegaskan kembali tentang tatacara dan prosedur penerbitan PSBDT yang dapat memberikan semangat dan rasa keberanian bagi KPKNL/PUPN Cabang untuk menetapkan PSBDT terhadap BKPN yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PSBDT.  Tanpa ini, niscaya BKPN yang memenuhi persyaratan PSBDT dapat ditetapkan proses PSBDT-nya oleh KPKNL/PUPN Cabang.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini