Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lomba Kantor Antar Kantor Wilayah DJKN
N/a
Jum'at, 17 Juni 2011 pukul 17:13:04   |   1172 kali

Pendahuluan

Kita semua sudah mengetahui bahwa sejak digulirkan program reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan khususnya di DJKN sesuai Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007, banyak hal yang telah dilaksanakan oleh DJKN dalam rangka mewujudkan pilar kedua reformasi birokrasi yakni penyempurnaan proses bisnis, antara lain dengan menyelenggarakan lomba kantor antar kantor pelayanan teladan (KPKNL). Tujuan diselenggarakannya lomba kantor antar kantor pelayanan teladan tersebut adalah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan aparatur pemerintah sebagai penyelenggara kekuasaan negara yang bersih dan profesional (good governance).

Adapun yang menjadi kriteria penilaian lomba kantor tersebut sesuai Peraturan Menpan Nomor PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik meliputi:

a.     Instrumen penilaian untuk assessment observasi penilaian kinerja terdiri dari:

·       Visi dan atau misi serta motto pelayanan

·       Sistem dan prosedur pelayanan

·       Sumber Daya Manusia (SDM) Pelayanan

·       Sarana dan Prasarana

b.     Penilaian dari kepuasan masyarakat melalui Indek Kepuasan Masyarakat (IKM).

Dalam pengamatan Penulis, pasca dilaksanakan program reformasi birokrasi DJKN tersebut, DJKN telah menyelenggarakan beberapa kali event lomba kantor antar KPKNL. Dalam event tersebut terdapat beberapa KPKNL sempat terpilih untuk mengikuti lomba kantor tingkat Kementerian Keuangan, bahkan kalau tidak salah pernah sampai lomba tingkat nasional. Hal ini membuktikan bahwa DJKN berhasil mewujudkan pilar kedua reformasi birokrasi di bidang penyempurnaan proses bisnis.

Bagaimana dengan Lomba Kantor antar Kantor Wilayah DJKN itu Sendiri?

Kanwil DJKN selaku pembina, pembimbing dan pengendali KPKNL ternyata juga mempunyai tugas dan peran memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Hal ini nampak pada beberapa peraturan, misalnya:

·       Persetujuan/penolakan atas usulan penetapan status penggunaan dan pemanfaatan BMN sesuai KMK Nomor 31/KM.6/2008

·       Pelayanan permohonan penilaian barang jaminan piutang negara sesuai PMK Nomor 180/PMK.06/2009

·       Permohonan persetujuan/penolakan keringanan utang sesuai PMK Nomor 88/PMK.06/2009

Dengan melaksanakan 3 (tiga) tugas tersebut di atas, maka seyogyanya setiap Kanwil dapat dinilai sampai sejauh mana tingkat pelayanannya, apakah telah memberikan kepuasan pada masyarakat luas atau pengguna jasa sama seperti halnya yang selama ini dilakukan oleh KPKNL. Oleh karena itu menurut pendapat penulis perlu diselenggarakan lomba kantor antar Kantor Wilayah DJKN. Dengan demikian tuntutan untuk membangun aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa (good governance) tidak hanya dibebankan kepada KPKNL, tetapi juga menjadi kewajiban bagi Kanwil DJKN.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini