Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Kayu Perhutani di KPKNL Tasikmalaya
N/a
Senin, 11 Juli 2011 pukul 16:24:51   |   4445 kali

Oleh: Ferry Hidayat, S.Mn., Pejabat Lelang, bertugas di KPKNL Tasikmalaya

 Pengantar

Perum PERHUTANI unit III Jawa Barat – Banten sebagai  Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pengelolaan hutan terdiri atas 14 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dengan luas hutan yang dikelola di Jawa Barat saja seluas 580.357ha. Produk yang dihasilkan di antaranya Kayu Bulat dimana prosedur penjualannya dilakukan dengan tiga cara yaitu: melalui sistem kontrak, penjualan langsung atau yang lebih dikenal sebagai Bon Penjualan (BP) dan melalui lelang. Dua prosedur penjualan pertama biasanya dilakukan oleh pembeli besar dengan nilai penjualan besar pula. Sedangkan prosedur lelang biasanya digunakan oleh pembeli eceran (retail) baik  perusahaan maupun perorangan yang tidak sanggup melakukan prosedur pembelian lewat kontrak maupun BP. Prosedur penjualan melalui lelang di KPKNL Tasikmalaya dilakukan oleh beberapa KPH  yang bergabung membuat satu wadah untuk melakukan lelang bersama membentuk wadah  lelang besar. KPH tersebut adalah Bogor, Sukabumi, Purwakarta, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Kuningan, dan Indramayu. Lelang besar melalui KPKNL Tasikmalaya telah dilakukan Perhutani Unit III Jabar – Banten sejak tahun 2007 silam dengan jadwal pelaksanaan setiap dua minggu sekali dan berlokasi di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Banjar, Kota Banjar.  

Karakteristik Lelang Kayu

Untuk membahas lelang kayu di sini,  kami membatasi lingkup pembahasan hanya kasus yang terjadi pada lelang kayu yang diselenggarakan oleh KPKNL Tasikmalaya, mengingat karakteristik pelaksanaan lelang kayu melalui KPKNL lain mungkin tidak sama.

Karakreristik lelang kayu memiliki beberapa perbedaan yang signifikan dengan pelaksanaan lelang lainnya, baik lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi wajib/sukarela. karakteristik tersebut antara lain:

1.    Lelang kayu tidak menganut asas uang jaminan, artinya lelang ini bebas diikuti oleh siapa saja yang mengisi daftar absen tanpa memasukan uang jaminan sebagai sarat mengikuti lelang.

2.    Karena sifat lelangnya yang terjadwal, peserta yang hadir hampir seluruhnya adalah peserta yang rutin menghadiri lelang kayu.

3.    Barang yang akan ditawarkan hanya dapat diketahui pada saat pelaksanaan lelang melalui brosur berbentuk buku tebal yang disebut Oversight. Oversight ini berisi daftar kapling kayu yang akan dilelang dimana kapling kayu ini berisi informasi mengenai lokasi kayu, jenis  kayu yang ditawarkan, tahun penebangan, kualitas kayu, harga permeter kubik dan diskon harga jika ada.  Akibat dari pemberitahuan Oversight hanya pada saat lelang inilah maka kadang-kadang peserta yang hadir tidak mesti menjadi pembeli disebabkan barang yang dicarinya tidak terdapat dalam daftar Oversight.

4.    Pembeli kayu sangat sensitif terhadap harga sehingga jika terjadi harga naik-naik karena kompetisi, biasanya  nilai kenaikan sangat minim, hanya sebesar Rp10.000,00 saja. Hal ini mengakibatkan proses tawar-menawar jika terjadi kompetisi cukup memakan waktu.

5.    Karakteristik terakhir adalah sifat pembeli kayu yang “non formal”. Pada saat lelang berlangsung, bukan suatu hal yang aneh jika pembeli melakukan penawaran sambil menghisap rokok, duduk dengan posisi kaki diatas kursi, ataupun datang ke tempat pelelangan dengan bercelana pendek.

Sikap Pejabat Lelang Terhadap Karakteristik Lelang Kayu

Melihat karakteristik yang telah kami sebutkan di atas, kami menyikapi situasi tersebut dengan beberapa tindakan sebagai berikut:

1.    Ketiadaan uang jaminan bukan merupakan faktor pengurang (bad sector) pada pelaksanaan lelang kayu ini. Kami sebut demikian mengingat walaupun tidak ada uang jaminan, pembatalan oleh pembeli dalam kurun waktu Januari – Juni 2011, dalam 11 kali frekwensi lelang dengan total transaksi 291 transaksi dari sekitar 70 pembeli, hanya terjadi 5 kali pembatalan dari  5 orang pembeli yang berbeda. Pembatalan ini pun sepengetahuan kami, karena kesalahan analisa pembeli terhadap data Oversight, bukan karena tindakan untuk mengacaukan lelang. Jika terjadi pembatalan ini, kami melakukan prosedur tetap mengacu Pasal 73 ayat 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yaitu melarang pembeli yang membatalkan pembeliannya untuk mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan. Namun demikian, kami berkeyakinan bahwa pembeli kayu yang sudah sering melakukan pembelian adalah pelanggan potensial yang harus dipertahankan layaknya perusahaan swasta memperlakukan customernya, hal ini mengingat kredibilitas customer sama-sama sudah diketahui. 

2.    Lelang yang sudah terjadwal memudahkan kami untuk melakukan pemantauan kepada customer dengan melakukan reminder beberapa hari sebelum lelang untuk datang menghadiri lelang. Cara ini dapat berupa SMS ataupun menelpon langsung customer.

3.    Mengingat pembeli kayu yang sangat anti formalitas, khusus untuk lelang ini kami tidak menggunakan dasi.  Hal ini kami lakukan agar suasana lelang dapat berlangsung dengan sesantai mungkin dan secair mungkin sehingga tidak ada jarak antara pejabat lelang dengan pembeli. Namun demikian, tetap menjaga penampilan dengan berpakaian rapi.

Kesimpulan

Lelang kayu yang merupakan salah satu primadona untuk pencapaian target pokok lelang maupun bea lelang harus diperlakukan dengan sangat baik mengingat stakeholder yang ada di dalamnya berlatar belakang pengusaha yang sudah turun temurun bergerak di bidang kayu dan Perum Perhutani yang telah mempercayakan penjualan produknya melalui jasa KPKNL Tasikmalaya. Salah penanganan terhadap stakeholder tersebut dengan sendirinya akan menghilangkan minat customer untuk melakukan pembelian melalui lelang dan Perum Perhutani mungkin akan beralih ke prosedur penjualan lain yang ada di Perum Perhutani.  Prinsip yang kami pertahankan terhadap lelang kayu ini adalah stakeholder adalah raja, sehingga pelayanan kepada stakeholder ini  kami gunakan prinsip perusahaan swasta dalam menjaga loyalitas pelanggannya antara lain dengan memberikan solusi terhadap segala permasalahan berkaitan dengan peraturan di bidang lelang contohnya kasus pembatalan pembelian  diatas, tidak menjaga jarak dengan stakeholder dan senantiasa menjaga hubungan dengan customer dengan sering melakukan komunikasi. Intinya, berikan kenyamanan dalam menggunakan jasa kami.

Demikian sekilas tentang pelaksanaan lelang kayu di KPKNL Tasikmalaya semoga dapat menambah wawasan para pembaca.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini