Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Inventarisasi dan Penilaian BMN KKKS pada Kanwil XIII DJKN Samarinda
N/a
Rabu, 05 Oktober 2011 pukul 10:58:30   |   1499 kali

Oleh : Lilik Ardi Nugroho*

PENDAHULUAN

Sebagaimana telah ditetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tim Pusat penertiban Barang Milik Negara (BMN) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), bahwa dalam pelaksanaan program percepatan (crash program) untuk pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN KKKS Tahun 2011 terhadap Harta Barang Modal (HBM/Harmoni III) menjadi tugas dan tanggungjawab dari Kantor Vertikal DJKN (Kanwil dan KPKNL), Badan Pelasaba Migas, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada sebanyak 12 kanwil yang memegang tanggung jawab tersebut dan  58 KKKS yang menjadi tujuan IP. Salah satu kanwil yang memegang tanggungjawab  tersebut adalah Kanwil XIII DJKN Samarinda dengan jumlah KKKS yang menjadi tujuan IP enam KKKS yang terkategori high, yaitu terdiri:

No

KKKS

Blok

Lokasi

1

Perusda Benuo Taka

Wailawi

Penajam Paser Utara

2

Total E&P Indonesia Tengah Area

Tengah

Balikpapan

3

Total E&P Indonesia Mahakam

Mahakam

Balikpapan, Kutai Kertanegerta

4

Chevron Indonesia Company (CiCO)

East Kalimantan

Balikapan, Selat Makasar

5

Vico Indonesia Co.

Sanga-sanga

Kutai Kertangera

6

Chevron Makassar Ltd.  (CML)

Makassar Strait

Balikapan, Selat Makasar, Penajam Paser Utara

7

PT. Pertamina EP

·        Sangatta

·        Bunyu

·        Buatan Field Oil

·        Lembak

·        Nort Kutai Lama

·        Benuang

Tugas IP BMN KKKS tersebut bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan, mengingat melibatkan banyak pihak dan objek yang karakteristiknya spesifik dengan jumlah yang cukup banyak, disertai dengan belum dimilikinya pengalaman inventarisasi dan penilaian kecuali BMN pada Kementerian/Lembaga (K/L) sebelumnya, serta lokasinya objek yang bermedan cukup sulit, sehingga dibutuhkan fisik dan kemampuan kerja yang baik. Tapi bagi Tim Penilai Kanwil Samarinda selalu berprinsip “tidak ada yang tidak bisa bila semua dilakukan dengan sungguh-sungguh disertai niat dan doa yang tulus, pasti akan sanggup dikerjakan”.

Selanjutnya dalam setiap kesempatan supervisi/pengarahan dari Kepala Kanwil XIII DJKN Samarinda selaku Ketua Tim Pelaksana Penertiban BMN KKKS pada Kanwil XIII DJKN Samarinda, Kepala Bidang Penilaian selaku Sekretris I dan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara selaku Sekretaris II, selalu mendorong peningkatan dan pengembangan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dilaksanakan secara benar dan baik, dan terkait dengan tugas IP KKKS pemberian pengarahan dan dorongan tersebut tentunya menjadi “suntikan” semangat tersendiri bagi pelaksana di lapangan.

Diawali dengan pembekalan dan koordinasi dengan mengacu petunjuk Modul dan Buletin IP KKKS serta bimbingan langsung oleh Kantor Pusat DJKN, maka sejak Januari  2011 sampai dengan Agustus 2011, kami segenap jajaran Kanwil XIII DJKN Samarinda/KPKNL, BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berikut BP Migas yang tergabung  dalam suatu kerjasama  Tim Penertiban BMN KKKS pada Kanwil XIII DJKN Samarinda telah melaksanakan inventarisasi dan penilaian aset BMN KKKS dan sudah hampir merampungkannya sebanyak 6 KKKS.

PELAKSANAAN IP

Secara garis besar pelaksanaan IP BMN KKKS ini telah dilakukan tiga tahap pelaksanaan di lapangan, yaitu dengan gambaran sebagai berikut:

a.         Pelaksanaan IP BMN KKKS pertama dilaksanakan sesuai perintah dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan suratnya nomor S-100/KN/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Percepatan (Crash Program) Penertiban BMN yang berasal KKKS, yang kami laksanakan mulai dari tanggal 30 Januari 2011 sampai dengan 22 Pebruari 2011. Dalam pelaksanaan ini melibatkan 19 tim dengan keanggotaan setiap tim adalah 5 pegawai, sehingga 95 pegawai terlibat. Dari Lingkungan Kanwil XIII DJKN Samarinda 60 pegawai, dari BPKP ada 19 pegawai, bantuan dari Kanwil VIII DJKN Bandung sebanyak 8 pegawai, Kanwil XV DJKN Makasar sebanyak 8 pegawai. Dengan sasaran KKKS Vico Indonesia, Total E&P Indoensia Mahakam, Chevron Indonesia Company (CiCO) dan Chevron Makassar Ltd.  (CML).

b.         Pelaksanaan kedua tanggal 19 April sampai dengan 30 April 2011 yang melibatkan 4 tim (20 orang) sebanyak 16 Pegawai pada lingkungan Kanwil XIII DJKN Samarinda dan 4 Pegawai perwakilan BPKP Prop. Kalimantan Timur. Sasaran objek pada IP BMN KKKS ini adalah asset HBM/Harmoni III pada Chevron Indonesia Company (CiCO) dan Chevron Makassar Ltd.  (CML) yang belum terselesaikan pada IP kesempatan pertama, dengan jumlah yaitu sebanyak 8.766 item. Mengingat jumlah objek yang cukup banyak sehingga dalam pelaksanaan ada beberapa anggota Tim yang dipepanjang pelaksanaanya sampai dengan 6 Mei 2011.

c.          Pelaksanaan ketiga dilakukan pada KKKS Perusda Benua Taka, Total E&P Indonesia Tengah Area, setelah adanya instruksi dari Kantor Pusat sesuai Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain nomor : S-240/KN.4/2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN KKKS. Di perusda yang memiliki nama Benua Taka yang menurut bahasa Paser artinya Tanah Kami, tugas dilaksanakan dimulai  tanggal 8 sampai dengan 13 Agustus 2011 dengan 5 pegawai (1 tim) yang menjadi obek penilaian adalah KKKS Perusda Benuo Taka, yang berada di wilayah Kab. Penajam Paser Utara.  Adapun sasaran objek IP untuk Vico Indonesia Co. dan  Total E&P Indonesia Tengah Area merupakan penyempurnaan untuk IP KKKS sebelumnya, sebagai tindaklanjut dari temuan BPK.

TANTANGAN DAN HAMBATAN

Dalam setiap proses dan kegiatan pastilah ada hambatan-hambatan sekaligus tantangan, demikian dalam IP KKKS pada Kanwil XIII DJKN Samarinda ini, adapun hambatan dan tantangan yang ada, diantaranya:

1.         Adanya beberapa personil  Tim yang memiliki kondisi kesehatan kurang memenuhi standar kesehatan pada KKKS, yang menerapkan safety first, bahkan pada Chevron merupakan moto “lakukan selamat atau tidak sama sekali”, sehingga ada beberapa personel terpaksa tidak bisa direkomendasikan ke lapangan well;

2.         Masih adanya pencatatan aset oleh KKKS yang belum sesuai dengan KIMAP, seperti dalam  pemberian kodefikasi, pengkategorian asset, kesalahan pemberian nomor harmoni, pencatatan satu asset harmoni untuk beberapa asset berikut perolehannya, adanya harga perolehan asset harmoni yang bernilai negatif. Sehingga Tim harus melakukan koordinasi untuk memecahkan permasalahan tersebut dengan semua pihak yang terlibat.

3.         Adanya medan lokasi yang berat, seperti di lepas pantai (off-shore), well yang didalam hutan dengan medan off-road, sehingga hanya kendaraan double gardan yang mampu menjangkaunya, hal tersebut akan semakin sulit dijangkau apabila cuaca hujan, maka kendaraan mengalami selip, seperti yang pernah dialami salah satu tim waktu menuju lokasi well.

Begitu juga untuk aset yang berada di off-shore, kita harus berangkat pagi-pagi ketika udara laut masih terasa dingin, pukul 05.00 WITA berangkat dari hotel tempat kami menginap kemudian menuju lokasi dengan tug boat dengan perjalanan 1 sampai 2 jam. Untuk menjaga keselamatan setiap kita diwajibkan memakai pelampung dan  ketika naik-turun tug boat  harus memegang tali pancang keselamatan untuk melakukan lompatan.

4.         Tantangan yang tidak kalah penting adalah bagaimana tim harus mendapat foto setiap objek. Dengan bantuan  pendamping dari KKKS yang tidak kalah semangatnya dengan kami, melakukan identifikasi satu  persatu objek, walaupun ada beberapa objek sebagian yang tidak bisa ditemukan dan tidak bisa diidentifikasi lagi.

PENYELESAIAN HAMBATAN DAN TANTANGAN

            Setiap tantangan dan hambatan yang ada bukanlah suatu penghalang dan melemahkan semangat IP ini. Adapun langkah-langkah untuk memecahkan permasalahan yang ada:

1.            Diantara kami harus selalu bisa menjaga kesehatan dan berhati-hati dalam setiap melakukan aktivitas, sehingga safety first yang diterapkan dalam KKKS harus kita pegang dan saling mengingatkan ketika di dalam lapangan, sehingga meminimalkan resiko.

2.            Dalam hal jumlah aset yang banyak dan dengan sebaran yang begitu luas, maka dalam pembagian objek dibagai pada masing-masing tim secara adil dan proposional.

3.            Setiap aset yang kami lakukan identifikasi selalu kita lakukan dengan pihak KKKS, jumlah, nilai, kondisinya. Manakala terjadi hal-hal masalah, selalu didiskusikan bersama sehingga setiap pagi sebelum kita menuju lapangan, kita mengadakan briefing diantara tim dengan koordinator , begitu juga progress report harian dan mingguan. Selanjutnya koordinator menjadi penghubung dengan pihak KKKS (property manajemen), sehingga terwujud suatu pemahaman bersama disetiap permasalahan yang ada dan penyelesaiannya.

4.            Akomodasi dan trasportasi dalam pelaksanaan IP ini merupakan bagian vital, sekali terhambat maka bisa tidak dapat menghasilkan apa-apa dalam sehari. Untuk itu transportasi selalu sudah disediakan dan stand by disetiap waktu kami memerlukannya.

5.            Mengingat pentingnya dokumentasi aset, maka kamera harus selalu dalam kondisi baik dan selalu tersedianya baterai cadangan. Mengingat sekali kita lupa mencadangkan, manakala baterai habis di lapangan, maka tidak akan mendapatkan gambar, hal ini mengingat di lokasi objek yang berada di lapangan rata-rata di laut dan hutan yang jauh dari sarana umum. Inilah hal-hal sepele yang harus mendapatkan perhatian setiap kita menuju lokasi.

 REKAPITULASI HASIL IP BMN

Selengkapnyadapat didownload di sini

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini