Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Optimalisasi Aset Negara untuk Kebun Koruptor
N/a
Selasa, 31 Januari 2012 pukul 13:29:23   |   425 kali

Oleh Helmi Marzuki

Ketika saya berkunjung ke Benteng Marborough di Bengkulu tahun 2004, terpikir oleh saya bagaimana merawat dan memberdayakan benteng peninggalan sejarah masa lalu agar tidak sekedar bangunan yang bernilai karena sejarahnya saja.

Benteng yang konon kabarnya salah satu bilik di benteng tersebut pernah dihuni oleh Bung Karno pada masa penjajahan itu tampak terawat sekedarnya, mungkin karena faktor biaya yang tidak memadai dan relatif tak memberikan daya tarik bagi pengunjung kecuali dari sisi sejarah.

Saya pikir benteng bersejarah tersebut dapat diberdayakan untuk menampung para koruptor kelas kakap.  Penampungan koruptor yang saya maksud adalah persis sama dengan apa yang diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung Juang Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Penghuninya dapat ditonton (dilihat) pengunjung yang membeli tiket masuk.  Setiap kamar terpampang biodata penghuni, riwayat hidup, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, nama keluarganya bapak/ibu, kakek/nenek, anak, cucunya (tiga derajat ke atas dan tiga derajat ke bawah dalam garis lurus).  Ringkasan tindak pidana korupsi yang dilakukan dan proses peradilannya serta apa saja hukuman dan masa hukumannya.

Manfaat benteng digunakan sebagai “kebun koruptor” antara lain:

        Merupakan optimalisasi aset Negara, sehingga Pemerintah tidak perlu keluar biaya untuk membangun Lembaga Pemasyarakatan baru dengan membeli tanah dan membuat bangunan yang baru. 

 

     Cukup mengeluarkan dana dalam rangka rehabilitasi/renovasi bangunan bersejarah dengan penyesuaian dengan “kenyamanan dan keamanan” para penghuni dengan tidak mengubah bentuk/kontruksi bangunan aslinya.

 

·         Memelihara dan melestarikan benda/bangunan bersejarah sebagai warisan generasi muda dan yang akan datang.

·    Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi dari penjualan tiket masuk, perparkiran, penjualan souvenir dan makanan ringan oleh-oleh sesuai kedaerahan setempat.

·      Memberikan daya tarik kepada pengunjung karena adanya “penghuni-penghuni” baru yang dapat dipertukarkan dari benteng-benteng lain di seluruh Indonesia.

·         Melegalkan pungutan baik untuk kas daerah maupun kas negara dari penyediaan “bilik-bilik bercinta” karena koruptor biasanya cukup banyak uang, secara fisik cukup sehat dan biasanya kebutuhan seksnya tinggi.

·         Menyerap tenaga kerja karena adanya multiplier efek dari peningkatan pengunjung dan penempatan petugas di sekitar lokasi.

·         Menjadi sarana pendidikan baik bagi para penghuni maupun bagi para pengunjung.

Oleh karena itu saya sependapat mengenai adanya “kebun koruptor” secepatnya dengan mendayagunakan aset (benteng) yang ada di seluruh Indonesia.  Apabila terkendala regulasi, segera dilakukan revisi dan saya yakin dengan niat dan tujuan yang baik rakyat pasti mendukung.

 
Penulis:  Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bandar Lampung

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini