Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Apakah Lelang KPKNL sama dengan Lelang Barang Sitaan ?
Galuh Mafela Mutiara Sujak
Kamis, 02 Maret 2023 pukul 08:36:15   |   1261 kali

Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Di Indonesia sendiri lelang mulai diundangkan pada tahun 1908, dasar hukum lelang dikenal dengan ­Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190).

Belakangan ini, setelah marak adanya imbas pandemi covid-19, yaitu pertumbuhan ekonomi yang melambat, maka pemerintah membuka kran penjualan barang dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui lelang. Hal ini dilakukan guna membantu pengusaha UMKM agar tetap eksis di perekonomian Indonesia setelah terkena dampak pandemi covid-19.

Penulis ingin menuangkan kejadian keseharian yang dialami terkait lelang dalam bentuk tulisan karena walaupun kondisi ini terkesan sepele namun dampaknya akan besar. Kejadian bermula ketika penulis masuk menjadi Tim Kedai Lelang UMKM KPKNL Surabaya. Sebelumnya penulis belum pernah berperan aktif dalam kegiatan tersebut, dan ketika penulis sebagai Tim Kedai Lelang KPKNL Surabaya, harus berperan aktif untuk mencari UMKM Binaan, berusaha memasarkan produk yang dilelang dan kegiatan - kegiatan lain yang berhubungan dengan Lelang UMKM. Dalam rangka memasarkan produk UMKM inilah, penulis berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar penulis. Komunikasi saat itu diawali dengan pengenalan lelang secara umum yaitu dari mulai lelang itu apa, mekanismenya bagaimana, cara mengikuti lelang dan lain sebagainya.

Dari beberapa komunikasi yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa stigma yang muncul terkait lelang adalah bahwa objek lelang itu adalah barang sitaan. Pada saat kita menayangkan selebaran untuk mengumumkan pelaksanaan lelang UMKM, saat itu yang dijadikan objek lelang berupa kain batik, di benak mereka yang muncul adalah, batik ini dijual karena pemiliknya pailit, sehingga barangnya disita dan kemudian di lelang untuk membayar hutangnya.

Di lain kejadian, ketika penulis menyebarkan informasi terkait pelaksanaan lelang UMKM di group WA, ada yang bertanya, itu barang sitaan? Dan masih banyak info info yang diperoleh penulis yang menunjukkan bahwa stigma lelang adalah lelang barang sitaan, yang intinya mayoritas mindset di masyarakat barang lelang di KPKNL adalah barang bermasalah.

Dari sini penulis berpikir bahwa ketika pemahaman ini terus berkembang maka penjualan lelang untuk barang UMKM ini akan sedikit peminatnya. Sehingga memunculkan pemikiran bahwa Kemenkeu cq DJKN cq KPKNL, disamping menempatkan lelang UMKM sebagai salah satu program untuk membantu UMKM agar tetap eksis, tapi juga harus melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar tentang lelang selain barang sitaan sehingga stigma lelang KPKNL sama dengan lelang sitaan dapat terurai secara perlahan. Konsep pemikiran seperti ini harus diuraikan karena mind set seperti ini akan menjadi kendala bagi lelang UMKM karena masyarakat masih kurang familiar. Masyarakat kurang berminat terhadap lelang UMKM dan pada akhirnya tujuan untuk membantu pelaku UMKM lebih eksis menjadi kurang berdampak kepada pelaku UMKM.

DJKN cq KPKNL harus lebih gencar untuk mensosialisasikan lelang UMKM ini. Harus mempunyai konsep pemasaran yang terstruktur agar lelang UMKM ini benar benar banyak peminatnya. Jika tidak, maka lelang UMKM yang pada awalnya bermaksud membantu UMKM untuk eksis dalam menghadapi imbas pandemi, akan kurang terasa dampak dan hasilnya pada pelaku UMKM.

Berlatar belakang pemikiran di atas, maka untuk meminimalisir kurangnya informasi seputar lelang UMKM, beberapa kegiatan yang telah dan progress KPKNL Surabaya agar lelang UMKM lebih dikenal di masyarakat, yaitu antara lain:

· menyebarkan info-info terkait lelang UMKM melalui medsos kantor IG/Facebook maupun akun pribadi pegawai;

· melakukan dialog interaktif melalui radio yang bersifat non hiburan dimana radio tersebut mempunyai pendengar setia banyak dan senantiasa meng up date warta dengan jangkauan luas sehingga diharapkan dapat lebih menyebarkan informasi terkait informasi lelang UMKM;

· membuat tempat display untuk barang yang menjadi objek lelang di ruang APT dengan maksud agar tamu APT yang melihatnya tergerak untuk bertanya dan tertarik terkait lelang UMKM;

· menyisipkan info lelang UMKM di setiap kesempatan ketika berkoordinasi dengan pihak eksternal ataupun ketika ada tamu eksternal yang berkunjung.

Dengan beberapa upaya di atas, diharapkan penyebaran informasi terkait lelang UMKM akan semakin masif, dan stigma bahwa lelang KPKNL hanya lelang barang sitaan akan memudar karena masyarakat semakin mengenal lelang melalui sosialisasi dan edukasi lelang oleh KPKNL.

Penulis: Raudatul Munawwarah (Kasubbag Umum KPKNL Surabaya)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini