Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Efisiensi Penanganan Perkara Melalui Electronic Justice System Mahkamah Agung
Muhamad Rizkiana Gumilang
Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 23:08:36   |   329 kali

Dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi pemerintahan di bidang Pengelolaan BMN, Pengurusan Piutang Negara, Pelayanan Lelang, dan Pelayanan Penilaian, seringkali Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ditarik dalam suatu perkara di Pengadilan Umum. Perkara keperdataan merupakan mayoritas perkara yang ditangani oleh KPKNL. Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tercatat sebagai penyumbang penangan perkara terbanyak yang dilaksankaan oleh KPKNL.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, salah satu tugas seksi Hukum dan Informasi adalah melakukan penanganan perkara. Petugas penanganan perkara pada Seksi Hukum dan Informasi ditugaskan untuk melaksanakan hal-hal yang terkait dengan persidangan, seperti melakukan permohonan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKU), menghadiri sidang, menyusun jawaban, duplik, pembuktian, dan kesimpulan. Namun, di dalam pelaksanaannya di lapangan, proses penaganan perkara memiliki beberapa hambatan untuk dilaksankan secara ideal oleh petugas penanganan perkara KPKNL.

Wilayah Kerja dan Jarak Tempuh

KPKNL Metro memiliki wilayah kerja yang mencakup 8 (delapan) Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung. Kedelapan Kota/Kabupaten dimaksud dibagai ke dalam 6 (enam) wilayah hukum Pengadilan Negeri yaitu Kota Metro berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Metro Kelas IB, Kabupaten Lampung Utara berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi Kelas II, Kabupaten Lampung Tengah berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas IB, Kabupaten Lampung Timur berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukadana Kelas II, Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala Kelas II, Kabupaten Mesuji berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mesuji Kelas II, dan Kabupaten Way Kanan berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II. Wilayah kerja KPKNL Metro yang terbilang sangat luas ini membuat kegiatan penaganan perkara memiliki tantangan tersendiri, seperti lokasi pengadilan yang cukup jauh. Sebagai gambaran untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II, petugas penanganan perkara harus menempuh perjalaan lebih kurang sejauh 189 km. Perjalanan dari KPKNL Metro paling tidak harus menempuh lebih dari 4 (empat) jam perjalanan darat. Berbeda dengan perjalan darat di pulau Jawa, kondisi jalan menuju Kabupaten Way Kanan dan beberapa Kabupaten di Provinsi Lampung lainnya masih banyak yang belum memadai. Perjalanan dalam menghadiri persidangan yang menghabiskan waktu minimal 4 jam dengan jarak 189 km tentu saja berbanding lurus dengan biaya operasaional yang tinggi.

Jumlah perkara yang ditangani

Perkara yang umum dihadapi oleh KPKNL Metro adalah perkara terkait pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT. Berdasarkan data pada Aplikasi Sibankum, penangan perkara pada tahun 2022 sebanyak 19 (sembilan belas) perkara dengan rincian 12 (dua belas) perkara pada tingkat Pengadilan Negeri, 2 (dua) perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi, dan 5 (lima) perkara pada tingkat Kasasi. Pokok perkara dalam gugatan yang ditujukan kepada KPKNL Metro tersebut seluruhnya merupakan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT.

Jumlah Petugas Penanganan Perkara

Kebijakan zero/minus growth dalam pengelolaan Sumber Daya manusia (SDM) Kementerian Keuangan juga berpengaruh pada penempatan pegawai. Pada tahun 2022, DJKN melaksanakan mutasi pegawai dengan komposisi minus pada KPKNL Metro. Adapun saat ini pegawai KPKNL Metro yang ditempatkan di Seksi Hukum dan Informasi terdiri dari satu Bendahara Penerimaan dan dua pegawai yang melaksanakan Tusi Seksi Hukum dan Informasi Lainnya. Jumlah pegawai tersebut dirasa masih belum ideal karena selain melaksanakan tugas penangan perkara, Pegawai Seksi Hukum dan Informasi juga memiliki tugas kehumasan, penatausahaan dokumen pengurusan Piutang Negara, PIC TIK, dan tugas sebagai Bendahara Penerimaan.

Penghematan Anggaran

Pada awal bulan Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Krisis tidak hanya terjadi pada sektor kesehatan saja, tetapi hampir seluruh sektor terdampak akibat meluasnya infeksi virus Covid-19 terutama di sektor ekonomi yang mengalami dis-stabilitas serius. Merebaknya virus Covid-19 memaksa seluruh Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk salah satunya pada belanja birokrasi. Hal tersebut merupakan upaya mejaga stabilitas ekonomi dan menopang kebutuhan belanja kesehatan di masa darurat Covid-19.

Memasuki masa pemulihan ekonomi pasca pandemi, Kementerian Negara/Lembaga masih perlu melaksanakan penghematan anggaran hingga akhir tahun 2022. Kebijakan penghematan anggaran ini juga berdampak pada alokasi anggaran penanganan perkara di KPKNL Metro. Sehingga, para petugas penanganan perkara harus cerdas memilih waktu dan agenda persidangan prioritas agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan dapat diselesaikan dengan baik hingga putusan terbit.

Jadwal sidang bentrok

Pada kesempatan tertentu, seringkali dijumpai keadaan beberapa jadwal persidangan yang harus dihadiri pada hari yang sama. Apabila persidangan dilaksanakan pada Kota/Kabupaten yang berbeda, maka tidak dimungkinkan bagi petugas perkara untuk hadir dalam jadwal bentrok tersebut mengingat lokasi antar Pengadilan Negeri yang sangat jauh antara satu sama lain. Oleh karena itu, petugas penanganan perka harus menentukan agenda persidangan yang lebih diprioritaskan.

Waktu tunggu, dan kehadiran pihak tidak menentu

Dalam relaas panggilan sidang, telah ditetapkan jadwal pelaksanaan persidangan yang harus dipenuhi oleh para pihak. Namun, biasanya pelaksanaan sidang diselenggarakan tidak tepat pada waktu yang tercantum pada relaas panggilan. Hal ini dapat disebabkan karena pada hari terjadwal terdapat banyak agenda persidangan di suatu pengadilan sehingga harus mengantri giliran sidang. Kemudian terdapat pula kemungkinan para pihak tidak hadir dalam suatu agenda, sehingga persidangan harus ditunda hingga pihak lengkap atau diagendakan pada pekan berikutnya.

Menghadapi beberapa hambatan tersebut di atas, petugas penanganan perkara KPKNL Metro berupaya sebaik mungkin agar tetap dapat mengikuti seluruh agenda persidangan yang telah ditetapkan secara tertib dan tepat waktu. Sebagai instansi pemerintah yang taat hukum maka KPKNL Metro berkomitmen mengikuti/menjalankan proses hukum yang sedang ditanganinya dengan baik dan kreatif walaupun seringkali menjumpai hambatan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Kehadiran E-Court

Berdasarkan website Mahkamah Agung RI, e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia (Electronics Justice Systim) adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dalam jaringan. Adapun layanan-layanan yang ada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).

Dasar Hukum munculnya gagasan e-Court tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (yang selanjutnya disebut dengan UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyebutkan bahwa:

Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.”

Selanjutnya, melalui beberapa pertimbangan untuk mempersembahkan sebuah sistem peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan diterbitkanlah Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (yang selanjutnya disebut dengan Perma 3 Tahun 2018).

E-Court mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA No. 1 Tahun 2019). Diluncurkanya e-Court menjadi terobosan yang menandai era baru terhadap pelaksanaan sistem persidangan dalam penanganan perkara di pengadilan.

E-Court merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tuntutan perkembangan zaman ke arah digital mengharuskan perubahan pada berbagai sektor pelayanan publik termasuk didalamnya pelayanan administrasi perkara di pengadilan. Pelayanan yang lebih efektif dan efisien dapat diwujudkan dengan mengaplikasikan perkembangan teknologi informasi kedalam berbagai inovasi layanan pemerintahan. Kini e-Court telah merubah citra pelayanan pengadilan dari persidangan konvensional/tatap muka menjadi persidangan secara elektronik dalam jaringan.

Menurut Pasal 1 angka 6 dan 7 PERMA No. 1 Tahun 2019:


6. "Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan."

7. "Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan."

Aplikasi e-Court Mahkamah Agung telah diterapkan pada Pengadilan di seluruh Indonesia. Permohonan gugatan dapat disampaikan melalui aplikasi e-Court pada perangkat yang telah terhubung internet sehingga pengguna jasa pengadilan lebih mudah menjangkau layanan pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Adapun e-Court dapat digunakan dalam perkara perdata, pidana, agama, Tata Usaha Negara, dan militer.

Syarat Penggunaan E-Court

Saat ini, e-Court telah dapat digunakan oleh (1) Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar) dan (2) Pengguna Biasa (non Advokat / Pengguna Lain), dalam hal ini di ketegorikan sebagai Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Dalam penggunaan aplikasi e-Court terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Permohanan Gugatan diajukan secara online oleh Penggugat melalui e-Court;

2. Para Pihak yaitu Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat sepakat untuk melaksanakan sidang secara elektronik melalui aplikasi e-Court;

3. Para Pihak mendaftarkan diri kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan akses dalam perkara yang sedang ditanganinya.

Keuntungan berperkara melalui aplikasi e-Court

Dalam sudut pandang petugas penangangan perkara KPKNL Metro, kehadiran e-Court merupakan sebuah solusi atas permasalahan-permasalahan yang telah diurakan di atas. Petugas penanganan perkara KPKNL Metro senantiasa mengusulkan kepada Majelis Hakim dan Para Pihak lainnya agar persidangan berikutnya dilanjutkan secara elektronik melalui e-Court.

Manfaat dalam penggunaan e-Court yang telah dirasakan oleh petugas penaganan perkara KPKNLMetro antara lain sebagai berikut:

1. Efesiensi Tenaga, Waktu, dan Biaya

Dalam persidangan secara elektronik jadawal persidangan telah ditentukan hingga akhir persidangan. Para Pihak tidak perlu hadir langsung ke Pengadilan melainkan cukup mengunggah dan mengunduh dokumen persidangan pada aplikasi e-Court. Adapuin agenda persidangan yang tidak diperlukan kehadiran langsung yaitu pada agenda Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, dan pembacaaan Putusan. Pelaksanaan sidang elektronik ini dapat mengurangi biaya perjalanan dinas secara signifikan. Tenaga dan waktu petugas penangan perkara dapat digunakan lebih efektif karena tidak perlu menuju lokasi sidang dan tidak ada waktu tunggu antrian sidang.

2. Mudah Dilaksanakan

Aplikasi e-Court dapat diakses dimanapun dan kapanpun selama perangkat yang digunakan terhubung dengan internet. Setiap petugas penanganan perkara di KPKNL dapat dengan mudah mengakses aplikasi e-Court karena memiliki fitur yang mudah digunakan bahkan oleh orang awam sekalipun. Secara sederhana kegiatan yang dilakukan dalam aplikasi e-Court hanya mengunduh dan mengunggah dokumen pada waktu yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.

3. Cepat dan Transparan

Perkara yang dilaksanakan melalui e-Court dapat diestimasikan jangka waktu selesainya. Jadwal pelaksanaan sidang telah disusun secara sitematis, jelas, dan terbuka hingga jadwal pembacaan putusan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang tidak tertib mengikuti persidangan, maka sidang tetap akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Selain itu, proses persidangan memlalui e-Court hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 (lima) menit apabila kita telah menyiapkan dokumen persidangan dengan baik dan lengkap.

KPKNL Metro merupakan instansi pemerintah yang memiliki kaitan erat dalam penangan perkara di pengadilan. KPKNL Metro sangat mendukung dan telah merasakan manfaat penerapan Electronic Justice System Mahkamah Agung. Hadirnya e-Court dalam proses peradilan di Indonesia memberikan dampak positif yang memudahkan para pengguna jasa pencari keadilan. Semoga pelayanan dalam proses peradilan di Indonesia dapat terus ditingkatkan agar terwujud peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini