Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kemudahan Persidangan Secara Daring Melalui e-court Mahkamah Agung
Khaeril Damis
Jum'at, 30 Desember 2022 pukul 14:09:31   |   2119 kali

Penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari sangat memberikan kemudahan manusia, dengan berkembangnya pola kehidupan internet of things di era reformasi industri 4.0 menjadikan batasan jarak tidak menjadi masalah dalam melakukan sesuatu, salah satunya proses berperkara pada Pengadilan.

Sejak tahun 2018, kerangka penggunaan media elektronik dalam rangka proses berperkara di Pengadilan sudah mulai dicanangkan oleh Mahkamah Agung, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Aturan inilah yang kemudian menjadi landasan bagi Pengadilan untuk melaksanakan administrasi perkara secara daring yang kemudian di lakukan penyempurnaan dan melahirkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan mengakomodir pelaksanaan sidang secara daring.

Pengertian persidangan secara elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 7 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang menjelaskan bahwa persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi yang kemudian fungsi ini dilakukan oleh sebuah aplikasi milik Mahkamah Agung yang diberi nama Electronic Court (e-Court).

Aplikasi e-Court yang disediakan oleh Mahkamah Agung dalam penyelenggaraan persidangan secara elektronik memiliki banyak fitur yang dapat memudahkan para pencari keadilan di antaranya:


1. Pendaftaran perkara secara online (e-Filling)

Pengguna yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran perkara secara online pada aplikasi e-court dapat dilakukan untuk jenis pendaftaran perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan permohonan, yang didaftarkan pada peradilan umum, peradilan agama, peran peradilan tata usaha negara. Pendaftaran perkara yang sebelumnya mengharuskan penggugat untuk datang langsung ke pengadilan, dibuat menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan di mana saja dengan begitu akan menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara.


2. Pembayaran secara online (e-Payment)

setelah melakukan pendaftaran perkara secara online, aplikasi e-court secara otomatis akan langsung melakukan penaksiran terhadap biaya panjar yang harus dibayarkan oleh pemohon dan dimuat dalam Surat Kuasa Untuk Membayar secara elektronik (e-SKUM) yang mana pembayaran ini dapat dilakukan melalui Virtual Account (VA) yang juga akan diberikan bersama dengan e-SKUM. Perhitungan E-SKUM dilakukan dengan mempertimbangkan komponen biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan dan besaran biaya radius yang juga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

e-Payment juga digunakan dalam melakukan pembayaran PNBP salinan putusan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera melalui VA.


3. Pemanggilan elektronik (e-Summon)

Penggunaan fitur pemanggilan elektronik ini dapat mengakomodir pemanggilan sidang dan pemberitahuan putusan yang akan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik yang dilakukan dengan mengirimkan panggilan atau pemberitahuan tersebut ke alamat domisili elektronik pengguna yang telah terdaftar pada e-Court, meskipun demikian penggunaan e-Summon ini hanya dapat dilakukan apabila para pihak telah sepakat untuk melakukan persidangan secara elektronik, sehingga untuk panggilan sidang pertama, hanya dapat dilakukan secara konvensional.


4. Persidangan elektronik (e-Litigasi)

Aplikasi e-Court juga telah memiliki fasilitas untuk melaksanakan sidang secara daring, yang mana para pihak yang telah didaftarkan pada suatu perkara dapat melakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Jawaban, Replik, Duplik, dan kesimpulan melalui halaman perkara yang telah didaftarkan, kemudian dokumen-dokumen ini dapat langsung dilihat oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara, dan divalidasi agar dokumen tersebut dapat dilihat oleh pihak lainnya.

Untuk jenis perkara yang dapat dilakukan e-Litigasi melalui e-Court adalah Gugatan, Bantahan, Gugatan Sederhana, dan Permohonan


5. Pengajuan upaya hukum secara online (Banding Online)

Fitur Upaya Hukum pada e-Court baru saja di masukkan pada tahun 2022, dengan fitur ini, pihak yang tidak menerima putusan Majelis Hakim dapat mengajukan pendaftaran upaya hukum banding pada modul upaya hukum, setelah itu, pihak yang mengajukan banding kemudian dapat melakukan pembayaran melalui Virtual Account yang telah disediakan dan proses beracara seperti penyapian Memori Banding dan Kontra Memori Banding akan dilakukan secara daring.

Meskipun fitur ini memudahkan pihak yang kalah untuk mengajukan upaya hukum, sayangnya untuk saat ini, permohonan upaya hukum yang dapat diajukan hanya Banding saja, untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali hanya dapat dilaklukan secara konvensional.

Fitur-fitur yang disediakan pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung ini sangat memberi kemudahan kepada pihak-pihak berperkara, karena agenda-agenda yang dulunya mewajibkan para pihak untuk hadir di persidangan secara langsung, kini dapat dilakukan tanpa perlu tatap muka, hanya dengan mengirimkan dokumen digital saja melalui aplikasi e-Court hal ini akan menghemat waktu dan biaya bagi pihak yang berperkara.

Selain itu, dengan berkurangnya interaksi antara pihak yang berperkara dengan Pengadilan, ini menutup celah terjadinya pungutan liar atau pun potensi kecurangan yang dapat terjadi selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, ini sejalan dengan tujuan dilakukannya otomasi terhadap proses bisnis, yaitu visibilitas dan transparansi sehingga dapat tercipta praktik-praktik tata kelola yang terbaik dan meningkatkan integritas para pihak serta memberikan kepuasan kepada para pihak yang berperkara karena keputusan Majelis Hakim tidak dipengaruhi oleh hal-hal diluar persidangan.

Meskipun e-Court memberikan banyak kemudahan kepada pihak yang berperkara, namun terdapat beberapa hal yang menjadi kelemahan dalam praktiknya, salah satu diantaranya adalah dibutuhkan adanya kesepakatan tertulis agar dapat dilakukan proses beracara secara daring, hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur bahwa pemanggilan secara elektronik kepada Tergugat dan/atau Turut Tergugat harus berdasarkan pada persetujuan untuk dipanggil secara elektronik.

Dengan ketentuan pada pasal tersebut diatas, apabila pada proses pemeriksaan awal ada pihak yang tidak hadir, maka opsi pelaksanaan sidang secara daring tidak dapat dilakukan. Sementara, pada umumnya, pihak yang tidak pernah hadir setelah dilakukan pemanggilan resmi sebanyak tiga kali, memang tidak memiliki niatn untuk mempertahankan haknya di persidangan sehingga seharusnya Majelis Hakim dapat mengesampingkan pihak tersebut dan hanya meminta persetujuan pemanggilan melalui e-Court kepada pihak yang hadir saja agar pelaksanaan sidang dapat dilakukan secara daring, agar persidangan melalui e-Court bisa lebih optimal. Kedepannya semoga dapat dilakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan sidang secara daring melalui e-Court Mahkamah Agung.

Sumber:

  1. 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; dan

  1. 2. Buku Panduan e-Couer Mahkamah Agung 2019.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini