Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lunas, (Masih) Bisa Dengan Crash Program
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 03 Oktober 2022 pukul 16:27:39   |   475 kali

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.06/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022, pemerintah resmi melanjutkan crash program (CP) dalam Pengurusan Piutang Negara (PPN). Kebijakan ini ditempuh sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang melanda dan mempengaruhi seluruh sektor. Selain itu, diperlukan langkah-langkah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional sebagai bentuk mitigasi dampak Covid-19 dalam bidang PPN.

Sebagai amanat Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola Piutang Negara. Dilihat dari substansinya, PMK ini masih mengatur objek CP yang sama dengan tahun lalu yaitu; Debitur/Penanggung Utang (PU) Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 milyar, Debitur/PU kredit pemilikan rumah sederhana/sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan Debitur/PU dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 milyar. Namun demikian terdapat perbedaan pengaturan dengan tahun lalu berupa pertama; Debitur/PU yang dikhususkan yang berasal dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan, piutang biaya perkuliahan/sekolah, piutang dengan sisa kewajiban Rp8 juta. Terhadap piutang-piutang tersebut diberikan tarif keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban, kedua; Tarif keringanan utang selain kategori piutang sebesar 35 persen untuk piutang yang didukung jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, 60 persen untuk piutang yang tidak didukung jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Selain itu terdapat tambahan keringanan sebesar 40 persen untuk pelunasan sampai dengan Juni 2022, 30 persen untuk pelunasan Juli sampai dengan September 2022, dan 20 persen untuk pelunasan Oktober sampai dengan 20 Desember 2022, ketiga; Hanya mengatur jenis CP keringanan utang dan meniadakan moratorium tindakan hukum.

Pihak ketiga lainnya dapat mengajukan keringanan utang untuk piutang dengan kategori pertama dimana Debitur/PU yang dikhususkan yang berasal dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan, piutang biaya perkuliahan/sekolah, piutang dengan sisa kewajiban Rp8 juta. Berdasarkan data dari Bidang Piutang Negara, pada tahun 2022 terdapat 33 Debitur/PU potensial yang dapat diberikan CP. Dari angka tersebut terlihat bahwa hanya sedikit Debitur/PU potensial di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini disebabkan karena Debitur/PU tersebut sebagian besar tidak dapat ditemukan pada saat penagihan. Sampai dengan saat ini 38 Debitur/PU telah memanfaatkan CP dengan nilai Rp233.183.091,00. Angka tersebut masih akan bertambah mengingat masih terdapat persetujuan CP yang belum dilakukan pelunasan.

Dalam pelaksanaannya, tidak mudah untuk menarik minat Debitur/PU memanfaatkan CP. Serangkaian kegiatan telah dilaksanakan untuk menyukseskan CP ini. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, banner, videotron, podcast, dan mengirim surat langsung ke alamat Debitur. Dari sisi komunikasi, informasi CP yang akan disampaikan tergolong khusus/tertentu. Informasi ini hanya relevan bagi masyarakat yang mempunyai utang kepada negara dan telah diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Apalagi belum tentu setiap masyarakat yang mempunyai utang akan terbuka kepada keluarga atau temannya. Sehingga diperlukan saluran yang tepat dan efektif dalam menyampaikan. Ketersedian anggaran juga menjadi pertimbangan dalam memilih strategi komunikasi CP.

Menurut penulis, cara paling efektif dalam menyampaikan informasi CP adalah pejabat atau pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) dan Lelang bersama Penyerah Piutang mendatangi langsung Debitur/PU. Dengan mendatangi langsung, informasi dapat tersampaikan secara untuh dan tepat. Debitur/PU dapat berdiskusi langsung, dan petugas dari KPKNL/DJKN dapat menjawab sekaligus memberikan contoh dokumennya. Namun demikian, cara ini hanya dapat dilakukan terhadap Debitur/PU yang dapat ditemukan keberadaannya, sehingga komunikasi media sosial dan eletronik masih tetap dibutuhkan. Kemampuan dan kemauan debitur/PU masih menjadi faktor dominan untuk memanfaatkan CP. Oleh karena itu, cara komunikasi persuasif dan asertif petugas di lapangan sangat menentukan.

Kendala utama dalam pelaksanaan CP adalah keberadaan Debitur/PU. Apabila Debitur/PU dapat ditemukan maka informasi CP dapat tersampaikan secara utuh. Menelusuri alamat Debitur/PU yang tercatat dalam data sering juga tidak mudah. Lokasi yang belum pernah didatangi petugas, alamat yang sudah berubah, akses jalan menuju alamat dan Debitur/PU yang tidak dikenal, adalah beberapa hal yang ditemui di lapangan. Petugas harus bertanya kepada masyarakat sekitar dan perangkat desa untuk memastikan keberadaan Debitur/PU. Selain itu, diperlukan pemetaan alamat terlebih dahulu melalui google map serta menggali informasi melalui internet untuk mempermudah pencarian.

Penulis berpendapat, kerja sama dengan penyerah piutang sangat diperlukan untuk mendukung kinerja petugas di lapangan. Berdasarkan rilis APBN sampai dengan bulan Agustus 2022, kondisi perekonomian Indonesia telah menunjukkan arah positif dibandingkan ketika pandemi. Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.764,4 triliun tumbuh 49,8 persen (yoy). Realisasi Belanja Negara hingga akhir Agustus mencapai Rp1.657 triliun atau 53,3 persen dari target APBN. Selain belanja barang dan modal, realisasi belanja digunakan untuk belanja subsidi, program kartu pra kerja, kompensasi, anggaran perlindungan sosial, dan anggaran kesehatan. Kehadiran CP diharapkan mendukung pemulihan ekonomi Indonesia. Dengan memanfaatkan CP, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban kepada negara dengan segera. Masyarakat dapat mengalokasikan keuangannya untuk pembiayaan lain yang lebih produktif. Hal ini yang diharapkan menjadi salah satu daya ungkit ekonomi.

Dengan keringanan yang cukup besar dan manfaat yang akan diperoleh, rugi apabila masyarakat melewatkan progam CP. Apalagi dokumen yang disyaratkan juga sangat mudah didapatkan. Penulis menghimbau agar masyarakat yang memiliki utang kepada negara dan sudah diserahkan kepada PUPN dapat segera memanfaatkan CP. Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat dapat menghubungi KPKNL Pontianak, KPKNL Singkawang atau Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk mendapat informasi lebih lengkap. Dengan memanfaatkan CP diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Lunas hari ini, lega sampai nanti.

Ditulis Oleh : Ahmad Afan Hakim (Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini