Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
BiSikAN (Bincang Asik Aset Negara) Sebagai Upaya Optimalisasi BMN Pada Satuan Kerja Di Wilayah Kerja KPKNL Cirebon
Irfan Rachmat Devianto
Rabu, 13 April 2022 pukul 09:51:14   |   423 kali
Permasalahan pengelolaan BMN seringkali ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian BMN. Terhadap permasalahan ini maka perlu dilakukan permintaan penjelasan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Beberapa permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan optimalisasi BMN di KPKNL Cirebon diantaranya adalah BMN idle, BMN tidak terawat, dan penerimaan hasil optimalisasi yang tidak sesuai. Terdapat berbagai kemungkinan atas penyebab permasalahan ini, namun secara umum beberapa permasalahan tersebut mungkin dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman mekanisme kegiatan pengelolaan BMN sehingga permasalahan kecil yang terjadi di Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak diselesaikan secara langsung sehingga berlarut-larut. Untuk mengatasi hal ini dan mencegah terjadinya permasalahan secara berulang maka KPKNL Cirebon, terutama Seksi PKN, memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan sesuai dengan yang tecantum dalam PP Nomor 28 tahun 2020 pasal 1 angka 2 tentang perubahan pasal 4 ayat (2) huruf m. Berdasar penjelasan tersebut maka berikut perincian permasalahan yang ditemui dalam pengelolaan BMN di KPKNL Cirebon:
1. Adanya BMN Idle dan tidak terawat yang belum dioptimalkan pengelolaannya;
2. Kurangnya pemahaman/pengetahuan mengenai pengelolaan BMN;
3. Mekanisme pemanfaatan BMN pada satker yang tidak sesuai ketentuan; dan
4. Adanya BMN yang belum tercatat dan tercatat namun tidak sesuai dengan kodefikasi barang.
Pengelola Barang dalam hal ini adalah KPKNL Cirebon, secara periodik dan insidentil melakukan pengawasan terhadap optimalisasi BMN (penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan). Atas pelaksanaan tersebut beberapa masalah yang terjadi. Untuk menghindari adanya masalah yang berulang dan kurangnya pengetahuan atas pemecahan permasalahan tersebut maka KPKNL Cirebon melakukan tindakan preventif melalui pembinaan setiap satuan kerja atau stakeholder.
Dengan berbagai masalah pengelolaan BMN yang ada, KPKNL Cirebon membuat suatu program yang bernama BiSikAN (Bincang Asik Aset Negara). yang dipimpin langsung oleh Seksi PKN, dengan memberikan kesempatan kepada para stakeholder yang ingin membahas lebih lanjut mengenai aset mereka, hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pengelolaan BMN yang lebih baik. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menggali potensi PNBP BMN di Cirebon, dan alhasil program ini berjalan dengan lancar dengan mengundang beberapa satuan kerja.
Berdasar pada informasi pada seksi PKN beberapa alasan penyebab permasalahan yang terjadi yaitu:
a) Adanya BMN Idle dan tidak terawat yang belum dioptimalisasi atau ditindaklanjuti diperkirakan karena pihak satker masih menganggap bahwa aset tersebut belum idle dan masih ada rencana pengelolaan terhadap aset tersebut ke depannya.
b) Sikap beberapa satker yang kurang memperhatikan pengelolaan BMN dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan satuan kerja dalam pengelolaan BMN yang dianggap masih belum menjadi prioritas dalam menjalankan tugas dan fungsi.
c) Mekanisme pemanfaatan BMN yang tidak sesuai ketentuan dan pemanfaatan yang belum mendapatkan persetujuan dari pihak Pengelola Barang sesuai dengan peraturan pengelolaan BMN, hal ini disebabkan antara lain:
1. pihak satker akan mengadakan perbaikan pengelolaan apabila telah menjadi temuan BPK;
2. adanya persyaratan izin prinsip untuk Satker K/L tertentu yang prosesnya memakan waktu lama hingga terkadang proses sewa dilakukan tanpa persetujuan dari pihak Pengelola.
d) NUP aset BMN yang belum sesuai/tidak tercatat disebabkan oleh satker yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan BMN, karena terdapat barang - barang yang diperoleh dari masa lampau dan dokumentasinya tidak lengkap sehingga satker belum mencatat BMN tersebut ke SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara).
Berdasarkan beberapa permasalahan beserta penyebab yang telah dianalisis maka dibutuhkan pemecahan masalah, salah satunya dengan melakukan tindakan preventif. Tindakan preventif ini dilakukan untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi berulang kembali atau permasalahan yang berbeda namun serupa terjadi.
Pemecahan Masalah
Pemecahan masalah merupakan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu masalah, yang dijadikan sebagai tindakan preventif suatu masalah yang telah dijelaskan pada analisis masalah, pemecahan masalah dilakukan untuk menghindari kejadian yang sama berulang kembali dan bisa digunakan sebagai suatu perubahan untuk menjadi lebih baik. Pada masalah yang telah dijelaskan pada identifikasi masalah terdapat beberapa kendala yang harus dilakukan oleh KPKNL Cirebon untuk menyelesaikan masalah tersebut dan dengan harapan menjadi lebih baik, antara lain:
1. KPKNL Cirebon membuat suatu program bernama BiSikAN (Bincang Asik Aset Negara)..
2. Mengundang beberapa satker yang berada di wilayah kerja KPKNL Cirebon hamper setiap minggu melalui program BiSikAN yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan aset karena masih banyak satker yang bingung dan kurang terbuka dalam permasalahan pengelolaan aset mereka.
3. Merapikan data terkait NUP BMN yang berada di wilayah kerja KPKNL Cirebon
Adapun manfaat yang diharapkan dari penerapan program ini, antara lain:
1. Menambah PNBP ke kas negara
2. Dapat melaksanakan pengoptimalan aset negara
3. Memberi pemahaman kepada para satker terkait pengelolaan BMN
4. Menjalin hubungan baik dengan stakeholder di wilayah kerja KPKNL Cirebon
Kesimpulan
Barang Milik Negara (BMN) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sebelum digunakan dan atau dimanfaatkan, Pengelolaan BMN di awali dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran dan dilanjutkan dengan pengadaan. Dalam tahap ini, dilakukan penelaahan terhadap usul rencana kebutuhan BMN dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga serta ketersediaan BMN yang ada. BMN juga bagian dari proses APBN sehingga BMN harus bisa memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat. Dengan kata lain, BMN yang digunakan dan atau dimanfaatkan dengan memberi manfaat ekonomi inilah yang disebut dengan Optimalisasi BMN. Hal ini menjadi sangat penting dalam suatu proses pengelolaan BMN karena jumlah aset yang meningkat dari tahun ke tahun membuat perlu adanya efisiensi penggunaan dan dijadikan sebagai tolak ukur pengambilan keputusan kedepannya terkait pengadaan BMN.
Dalam hal optimalisasi aset, kegiatan pengelolaan BMN yang dinilai penting adalah pemanfaatan, pemindah tanganan, dan penghapusan.
Untuk mencapai pelaksanaan pengelolaan BMN yang efektif dan efisien diperlukan sinergi dari Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Untuk mengatasi hal tersebut KPKNL Cirebon telah mengupayakan pelaksanaan pengelolaan BMN dengan mengadakan kegiatan BiSikAn yang diharapkan nantinya akan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan setiap stakeholder yang ada.

Masalah yang dihadapi dan ditemui dalam pelaksanaan pengelolaan BMN pada satker di wilayah kerja KPKNL Cirebon diantaranya adalah BMN Idle, BMN tidak terawat, dan penerimaan hasil optimalisasi yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini mungkin terjadi akibat kurangnya pemahaman Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam mekanisme kegiatan pengelolaan BMN, sehingga permasalahan kecil tidak diselesaikan secara berlarut-larut. Serta ada juga permasalahan berupa NUP aset BMN yang belum sesuai/tercatat. Alasan lainnya yaitu pihak satker terkadang menganggap BMN Idle atau BMN tidak terawat masih belum idle dan masih ada rencana pengelolaan kedepannya.
Dengan berbagai masalah yang ditemui tersebut dibutuhkan pemecahan masalah berupa tindakan preventif, salah satu tindakan yang telah diambil oleh KPKNL Cirebon adalah membuat program/kegiatan BiSikAN ini.
Melalui Program BiSikAN yang mengundang beberapa satker di wilayah kerja KPKNL Cirebon, kiranya optimalisasi aset dapat dilaksanakan secara teratur dan efisien sesuai ketentuan. Adapun manfaat yang diharapkan dari penerapan program ini yaitu menambah PNBP ke kas negara, dapat melaksanakan optimalisasi aset negara, memberi pemahaman kepada para satker terkait pengelolaan BMN, dan menjalin hubungan baik dengan stakeholder di wilayah kerja KPKNL Cirebon.
Disamping untuk menambah pemahaman satuan kerja melalui program BiSikAN, Diharapkan kedepannya dapat menjadikan seluruh pegawai pada setiap satuan kerja memahami lebih lanjut mengenai proses pengelolaan BMN, dan menjadikan setiap satuan kerja lebih terbuka mengenai pengelolaan aset BMN mereka kepada pihak pengelola BMN agar pihak pengelola BMN tahu kendala yang dihadapi dan bisa melakukan berbagai inovasi dan evaluasi lebih lanjut.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini