Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
LELANG UMKM SUATU PELUANG?
Dedy Sasongko
Selasa, 25 Januari 2022 pukul 11:35:32   |   584 kali

Lelang merupakan proses jual beli barang atau jasa dengan menawarkan tawaran harga terbaik dengan menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Sejak tahun 1908 lelang telah dilaksanakan dan pada saat itu lebih banyak berupa permintaan lelang eksekusi maupun barang-barang pindahan. Seiring berkembangnya jaman dan semakin majunya teknologi informasi, lelang terus beradaptasi menuju ke arah yang lebih baik. Sebagai sarana jual beli yang terpercaya, lelang selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasanya dengan mengakomodir masukan yang membangun sehingga pengelolaan lelang lebih mudah dan efisien. KPKNL Jember selain memberikan pelayanan pengurusan SKPT online melalui SIKPKNL.COM juga menginformasikan sejauh mana proses permohonan layanannya kepada para pengguna jasanya melalui aplikasi tersebut.

Pada kondisi pandemi covid-19 pelayanan lelang tidak berjalan secara normal seperti sedia kala, meski demikian KPKNL Jember tetap berupaya memberikan pelayanan secara daring baik melalui telepon, email maupun media zoom, sehingga tidak akan mengurangi pemberian layanan yang prima oleh KPKNL Jember. Lelang secara langsung juga tetap diberlakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, sedangkan lelang dengan tanpa kehadiran peserta maupun penjual menggunakan media zoom meeting.

Saat ini covid-19 bukan lagi menjadi alasan untuk tidak berdaya, namun sudah seyogyanya tetap bangkit dalam segi ekonomi, pariwisata, bisnis dan pendidikan serta lainnya. Berita baik datang dari DJKN yang memberikan solusi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dengan dibukanya lelang produk UMKM untuk membuat UMKM bangkit dan tetap berdaya di era saat ini. KPKNL Jember selaku instansi vertikal DJKN berperan secara nyata dalam penyediaan layanan lelang produk UMKM dan senantiasa berupaya memperluas segmentasi pasar produk UMKM. KPKNL Jember membuka kesempatan bagi masyarakat luas terutama yang berdomisili di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi dan Kota Probolinggo untuk memasarkan produknya melalui lelang. Pelaku UMKM dapat menjual barangnya melaui lelang dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada KPKNL Jember untuk ditetapkan waktu pelaksanaan lelangnya.

Lelang produk UMKM layak untuk dicoba karena memiliki kelebihan pemasaran yang luas di seluruh Indonesia dan mendapatkan harga jual beli yang kompetitif bahkan dapat memperoleh harga yang spektakuler. Kedepannya lelang.go.id juga akan berupaya melakukan perluasan pasar dan menuju kemiripan seperti market place. Adapun bagi masyarakat yang ingin membeli/mengikuti lelang produk UMKM bisa mengakses lelang.go.id. Selain dapat diakses dengan komputer/laptop melalui web, juga dapat melalui aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada playstore android. Jadi kenapa harus banyak pertimbangan, ayo segera jual produk UMKM melalui lelang.

Penulis: Silvia Vebi Agustin

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini