Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pentingkah Sertipikasi bagi Negara ?
Febri Maruli Sitompul
Selasa, 25 Januari 2022 pukul 10:07:54   |   480 kali

Pada tahun 2021 lalu, Kantor Wilayah DJKN Papabaruku (Papua, Papua Barat dan Maluku) berhasil melaksanakan program sertifikasi yang telah ditargetkan oleh pemerintah pusat. Pelaksanaan program sertifikasi di lingkup Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku secara nyata direalisasikan oleh unit vertikal di bawah Kanwil DJKN Papabaruku, yaitu KPKNL Ambon, KPKNL Jayapura, KPKNL Sorong dan KPKNL Biak.

KPKNL Jayapura sendiri pada tahun 2021 berhasil menuntaskan program sertipikasi BMN berupa tanah sebanyak 175 bidang tanah milik Pemerintah Indonesia yang tersebar pada beberapa satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Jayapura. Program sertifikasi ini dilakukan melalui sinergi yang baik antara DJKN selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN), satuan kerja pengguna BMN dan Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN (ATR-BPN) setempat.

Program sertifikasi nasional ini juga berlanjut ke tahun 2022, dimana target sertifikasi tanah pada KPKNL Jayapura di tahun 2022 ini meningkat dari tahun 2021 lalu, yaitu menjadi sebanyak 569 bidang tanah. Lalu, apa sebenarnya tujuan Sertipikasi ini?

Sertipikasi BMN bertujuan untuk mengamankan aset negara khususnya berupa tanah dan juga memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dalam melaksanakan tertib administrasi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Pada Kementerian/Lembaga.

Adapun pelaksanaan sertifikasi ini dilaksanakan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Perbendaharaan Negara (UU No.1 Tahun 2004) yang mengamanatkan bahwa semua Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, harus bersertifikat a.n. Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Lembaga (pengguna).

Diharapkan dengan program sertifikasi nasional, maka kedepan seluruh aset pemerintah berupa tanah dapat disertifikasi sekaligus mewujudkan tata kelola BMN yang tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini