Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Redesign Laporan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Program Nasional
Hendro Nugroho
Rabu, 30 Desember 2020 pukul 14:58:59   |   2074 kali

PENDAHULUAN

a. Latar belakang

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah melaksanakan salah satu program nasional berupa penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2017-2018. Salah satu tujuan pelaksanaan revaluasi BMN tersebut adalah menyajikan nilai wajar terkini dari aset tetap yang dimiliki pemerintah pusat yang tersebar di seluruh nusantara. Aset tetap yang dilakukan revaluasi tersebut terutama kelompok aset berupa tanah, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan. Kelompok aset tersebut diyakini memiliki kenaikan nilai yang cukup signifikan.

Pada akhir tahun 2018 hasil revaluasi BMN tersebut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018. Di antara rekomendasi BPK dalam audit tersebut adalah perlunya perbaikan pada Laporan Penilaian Kembali BMN, baik yang mengubah nilai maupun tidak mengubah nilai. Oleh karena masih diperlukan perbaikan, maka hasil revaluasi BMN tersebut baru akan disajikan pada LKPP tahun 2019.

Perbaikan laporan penilaian kembali BMN tersebut dilakukan terhadap sebagian isi laporan yang kesalahannya tidak berkaitan dengan nilai wajar BMN, dan seluruh laporan penilaian kembali BMN yang kesalahannya berkaitan dengan nilai. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.06/2017 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK 06/2019, yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN, laporan penilaian kembali BMN disajikan dalam bentuk laporan naratif (narrative report), yang memuat:

1) Sampul;

2) Pernyataan Penilai, serta Asumsi dan Syarat Pembatas;

3) Ringkasan Nilai;

4) Lingkup Pelaksanaan Penilaian;

5) Analisis Data;

6) Simpulan Nilai;

7) Lampiran, yang meliputi: Kertas Kerja Analisis Perhitungan Nilai, Form Pendataan, Sketsa/Denah, Kartu Inventaris Barang (KIB), dan SK Tim Penilaian Kembali.

Laporan penilaian dengan format narrative report tersebut setelah ditandatangani oleh Tim Penilai, diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) Revaluasi, yang dikenal dengan SIPReval. Jika dicetak, membutuhkan tidak kurang dari 10 lembar, bahkan lebih, kertas per laporan. Hal ini tentu memerlukan sumber daya, tenaga, pikiran, dan waktu yang tidak sedikit.

Upaya perbaikan penilaian kembali BMN 2017-2018 tersebut memberikan hasil yang sangat membanggakan. Pada tahun 2019, BPK melakukan audit kembali atas hasil perbaikan revaluasi BMN 2017 dan 2018 tersebut dan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada LKPP 2019. Berdasarkan LKPP 2019 audited, hasil revaluasi BMN 2017-2018 telah mendongkrak nilai aset tetap pemerintah sekitar 308%, yaitu dari sebelumnya Rp1.931 triliun pada 31 Desember 2018 menjadi Rp5.949 triliun pada LKPP 2019.

Pelaksanaan revaluasi BMN 2017-2018 memang sudah selesai dengan disajikannya nilai wajar BMN hasil revaluasi ke dalam LKPP 2019 yang mendapatkan opini WTP dari BPK. Jika mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan khususnya PSAP 07 Aset Tetap bahwa revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperbolehkan karena SAP menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Namun, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa dalam kondisi tertentu penilaian kembali atas BMN dapat dilakukan. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa di masa mendatang, revaluasi BMN akan kembali diperlukan untuk penyajian nilai wajar BMN yang up-to-date di LKPP, sehingga masalah dalam perbaikan laporan penilaian kembali BMN yang pernah dialami di atas harus dicegah agar tidak terulang di kemudian hari.

b. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada bagian latar belakang di atas, penulis memfokuskan pembahasan artikel ini pada format laporan penilaian kembali BMN. Laporan penilaian kembali BMN yang menggunakan bentuk narrative report memerlukan sumber daya, tenaga, pikiran, dan waktu yang banyak, serta berisiko human error yang tinggi. Hal ini terlihat dari adanya perbaikan atas laporan penilaian kembali BMN yang kesalahannya tidak berkaitan dengan nilai wajar hasil penilaian kembali BMN itu sendiri.

Penilaian kembali BMN dilakukan secara serentak terhadap aset tetap pemerintah pusat di seluruh pelosok nusantara, sehingga faktor kecepatan dan ketelitian memiliki peran kunci dalam keberhasilan. Meskipun tidak memenuhi definisi penilaian massal (mass appraisal) dari sisi objek, tetapi pelaksanaan program nasional berupa penilaian kembali BMN bisa dikatakan sebagai penilaian massal dari sisi subjek/jumlah penilai yang dilibatkan.

PEMBAHASAN

a. Tinjauan Pustaka

William L. Ventolo, Jr., Martha R. Williams, JD., dan Sam Martin dalam Fundamentals of Real Estate Appraisal (2018: 410) menyebutkan bahwa pada dasarnya, ada dua (2) jenis laporan penilaian, yaitu form report (laporan ringkas berbentuk form) dan narrative report (laporan lengkap). Form report memuat informasi ringkas objek penilaian dan simpulan nilai. Narrative report disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi sekurang-kurangnya memuat nama penilai, tanggal penilaian, identifikasi dan deskripsi objek penilaian, tujuan penilaian, simpulan nilai, dan pernyataan serta tanda tangan penilai. Pembuatan narrative report dengan menggunakan bantuan program komputer dapat disajikan dalam 4 (empat) halaman saja.

b. Pemecahan Permasalahan

Pada bagian pendahuluan telah disebutkan bahwa pelaksanaan penilaian kembali BMN memerlukan kecepatan dan ketelitian dalam penyelesaian. Dalam rangka mempercepat penyusunan maupun perbaikan laporan penilaian kembali BMN di masa mendatang, perlu di desain bentuk laporan penilaian yang mendukung kecepatan dan ketelitian tersebut. Hal ini dikarenakan hasil kerja para penilai dituangkan dalam laporan penilaian. Jika laporan penilaian didesain untuk dapat diselesaikan dengan cepat dan teliti, maka program nasional berupa penilaian kembali BMN juga dapat diselesaikan dengan cepat dan berkualitas.

Penulis mencoba menawarkan alternatif desain laporan penilaian BMN untuk kecepatan dan ketelitian penyelesaian penilaian kembali BMN di masa mendatang, yaitu menggunakan laporan bentuk form report/ringkas. Form report merupakan bentuk laporan penilaian yang disesuaikan dengan kebutuhan manajemen, yaitu cepat dan tepat, dan tidak memerlukan banyak lampiran yang sebenarnya tidak diperlukan, karena manajemen sudah sama-sama paham akan program dan tujuan dari penilaian kembali BMN tersebut.

Form report ini memuat identitas objek, perhitungan nilai, dan tanda tangan penilai. Form report ini dapat disajikan dalam 1-2 halaman. Oleh karena hanya memuat informasi inti objek penilaian dan analisis perhitungan nilai, penilai bisa lebih fokus pada perhitungan nilai tersebut.

Adapun informasi mengenai identitas objek dapat diperoleh secara sinkronisasi dari database aset yang ada. Bahkan, ketika dalam sistem informasi manajemen aset modern, semua data objek BMN berikut dokumen kepemilikannya, sudah tersimpan dalam database dan dapat disinkronisasi untuk kebutuhan pengambilan keputusan manajemen.

Pilihan form report ini disesuaikan dengan tujuan program nasional penilaian kembali BMN, yaitu untuk menyajikan nilai wajar BMN yang up-to-date, sehingga perhatian harus lebih difokuskan pada kecepatan dan ketepatan perhitungan nilai dan tidak berfokus pada pembuatan laporan yang tebal dan memuat informasi yang sama atau berulang-ulang (redundant)

PENUTUP

Kesimpulan dan Saran

Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan bahwa dalam kondisi tertentu, pengelola barang dapat melakukan penilaian kembali BMN yang telah disajikan dalam neraca atau LKPP. Penilaian kembali tersebut dilakukan secara nasional. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan penilaian kembali BMN di masa mendatang, diperlukan redesign laporan penilaian BMN yang khusus untuk memenuhi kebutuhan pengambilan keputusan manajemen.

Tujuan program nasional penilaian kembali BMN, yaitu untuk menyajikan nilai wajar BMN yang up-to-date, sehingga perhatian harus lebih difokuskan pada kecepatan dan ketepatan perhitungan nilai dan tidak berfokus pada pembuatan laporan yang tebal dan memuat informasi yang sama atau berulang-ulang (redundant). Oleh karena itu, penulis menyarankan redesign laporan penilaian BMN dengan bentuk form report dalam rangka revaluasi BMN di masa mendatang.


Penulis: Murtaji, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya Pada Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat


Referensi:

Ventolo, William L. Jr., Martha R. Williams, JD., dan Sam Martin. 2018. Fundamentals of Real Estate Appraisal. USA: Dearborn Real Estate Education.

Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 07 Aset Tetap

Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN sebagaimana diubah dengan PMK no. 107/PMK.06/2019

https://nasional.kontan.co.id/news/aset-pemerintah-pusat-melonjak-308-jadi-rp-594959-triliun-di-tahun-2019?page=2

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini