Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
KOIN Emas Kanwil DJKN Banten : “From Zero To Hero”
Budi Sulistyawan
Minggu, 20 Desember 2020 pukul 19:58:06   |   1535 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, sebagai pengganti atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Aturan ini mencakup pengaturan komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

Pengelolaan kekayaan negara merupakan salah satu representasi fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang secara fungsional dilaksanakan oleh DJKN. Dalam Roadmap DJKN Tahun 2019-2028: A Distinguished Asset Manager , DJKN telah menetapkan komitmen besar untuk mewujudkan kekayaan negara yang dikelola secara optimal, berkelanjutan, instrumental dalam keuangan negara dan kontributif dalam perekonomian nasional

Dalam hal optimalisasi pemanfaatan BMN, pada tahun 2020, Kantor Pusat DJKN mempunyai kegiatan yang inovatif dan kreatif untuk mengoptimalkan aset negara/BMN. Optimalisasi BMN tersebut dilaksanakan dan diwujudkan dalam bentuk Kompetisi Inovasi (KOIN) Asset Manager Tahun 2020. Tujuan dari KOIN Asset Manager Tahun 2020 ini adalah untuk mendorong ide-ide kreatif, inovatif serta solutif yang dapat langsung diimplementasikan guna mewujudkan aset yang optimal, meningkatkan peran pengelolaan BMN dalam memberikan manfaat sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.

Diharapkan dengan adanya kolaborasi dari beberapa pihak seperti Kanwil DJKN dengan Pengelola Barang dan Satuan Kerja yang berada di wilayah kerja Kanwil DJKN, akan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan BMN. Objek optimalisasi BMN dalam kompetisi ini adalah BMN yang terindikasi underutilized/idle yakni BMN yang tidak sedang dimanfaatkan atau diajukan pemanfaatannya.

Selain itu, tujuan dari KOIN Asset Manager 2020 ini secara khusus memberikan analisis atas aset yang dalam kondisi belum termanfaatkan secara optimal baik administrasi maupun fisik BMN, baik yang berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (BMN Kementerian/ Lembaga) maupun pada Pengelola Barang.

Dalam kegiatan Kompetisi Inovasi (KOIN) Asset Manager DJKN 2020 ini, salah satu Tim Kanwil DJKN Banten mencoba menerapkan prinsip-prinsip Distinguished Asset Manager dengan mengambil objek BMN yang berada pada Pengelola Barang yaitu berupa 18 (delapan belas) unit Ruko Aset Properti Eks. Kelolaan PT. PPA (Persero) dan 1 (satu) unit Ruko Aset Properti Eks. BPPN yang berlokasi di Komplek Ruko Ciputat Mega Mall, Ciputat, Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari:

a. 1 (satu) bangunan ruko 4 lantai terletak di Blok A

b. 3 (tiga) bangunan ruko 3 lantai terletak di Blok B

c. 1 (satu) bangunan ruko 3 lantai terletak di Blok C

d. 1 (satu) bangunan ruko 3 lantai terletak di Blok C

e. 1 (satu) bangunan ruko 3 lantai terletak di Blok E

f. 4 (empat) bangunan ruko 3 lantai terletak di Blok F

g. 2 (dua) bangunan ruko 3 lantai yang terletak di Blok F

h. 6 (enam) aset berupa bangunan ruko 3 lantai terletak di Blok F

Objek ini sudah tidak digunakan/underutilized jak tahun 1999. Kondisi aset kondisi rusak berat dan tidak terawat, berada dalam suatu kawasan yang sangat potensial, dan lokasinya berpencar antara ruko satu dengan ruko lainnya. Adanya ketentuan pemanfaatan sewa BMN yang dibatasi maksimal 5 (lima) tahun dan kondisi seluruh objek berupa bangunan ruko yang rusak berat dan butuh pemeliharaan, merupakan tantangan lain bagi kami untuk melakukan inovasi dan kreativitas pada saat melakukan proses pemasaran sehingga aset-aset dimaksud dapat dilakukan optimalisasi dengan maksimal.

Target dan tujuan Tim KOIN Kanwil DJKN Banten dalam mengikuti kegiatan ini adalah teroptimalkannya aset negara yang underutilized/idle , kontribusi PNBP, dan adanya penghematan anggaran untuk menjaga fisik aset-aset dimaksud. Untuk kondisi fisik bangunan yang telah dimanfaatkan dengan cara disewakan,diharapkan dapat lebih terawat sehingga dapat memperpanjang umur ekonomis bangunan serta optimalisasi aset tersebut memiliki manfaat ekonomi maupun sosial bagi lingkungan sekitar. Misalnya, dengan tersewakan seluruh objek yang akan dimanfaatkan tersebut akan menghidupkan kembali kawasan komplek Ruko Mega Mall yang selama ini relatif sepi sehingga masyarakat sekitar objek akan merasakan dampaknya.

Dalam mewujudkan target tersebut, Tim melakukan observasi lapangan dan berbicara dengan pelaku bisnis yang masih aktif di Kawasan ruko MegaMall sehingga dapat memetakan kemungkinan pemanfaatan dan demand atas ruko-ruko di maksud. Dengan cara ini, Tim dapat mengidentifikasi apa saja yang menjadi harapan bagi penghuni kawasan ruko atas 19 ruko milik negara yang terbengkalai ini. Tantangan yang dihadapi di lapangan adalah meyakinkan para peminat ruko karena beberapa peminat ruko mempunyai asumsi bahwa aset negara ini sudah tidak dapat digunakan dan kalaupun dapat dimanfaatkan akan menempuh proses yang rumit dan sulit.

Menepis asumsi bahwa proses yang sulit dan rumit ini merupakan salah satu tantangan dan pembuktian sehingga diperlukan kerjasama dan koordinasi yang intensif dengan Direktorat PKNSI serta meyakinkan bahwa kehadiran DJKN sebagai pihak yang memiliki aset sehingga kepastian keabsahan penggunaan juga terjamin.

Promosi merupakan kegiatan yang penting untuk dilaksanakan apabila ingin memasarkan produk maupun jasa. Promosi merupakan arus informasi atau persuasi dua arah yang dibuat untuk melakukan pemasaran. Kegiatan promosi meliputi periklanan, promosi penjualan, personal selling dan publisitas. Keseluruhan kegiatan promosi dibuat sedemikian rupa agar mempunyai dampak yang maksimum untuk pemasaran produk.

Adanya Pandemi COVID-19 menjadi tantangan yang lebih berat untuk mempromosikan aset tersebut, sehingga promosi dilakukan menggunakan seluruh saluran yang ada baik iklan secara offline (brosur, pamflet, dan spanduk) maupun online dengan memposting pada saluran media sosial online serta melakukan metode personal selling melalui penawaran kepada penghuni/pemilik ruko lainnya yaitu pelaku usaha yang berada di lingkungan Komplek Ruko Ciputat Mega Mall agar para pelaku usaha mau untuk melakukan pemanfaatan aset tersebut.

Permohonan pemanfaatan berupa sewa merupakan tahap lanjutan dari calon mitra apabila mereka berminat melakukan pemanfaatan aset negara. Dalam proses penjaringan mitra, keterbukaan, intergritas, profesionalisme tetap terjaga dengan baik dalam membantu pihak yang ingin melakukan pemanfaatan.

Koordinasi dengan KPKNL Tangerang II dalam hal penilaian atas ruko tersebut dilakukan dengan baik dan intensif karena lokasi aset berada di wilayah kerja KPKNL Tangerang II. Koordinasi dengan Direktorat PKNSI dalam hal pengajuan persetujuan sewa yang diajukan oleh calon mitra kami lakukan secara intensif mengingat kegiatan KOIN ini mempunyai waktu yang terbatas dan menjaga marwah pelayanan prima kepada para stakeholder.

Dari calon mitra yang telah berkomunikasi, terdapat 7 (tujuh) mitra yang tertarik dan menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan pemanfaatan. Dari jumlah 7(tujuh) persetujuan untuk 10 (sepuluh) unit ruko yang telah dikeluarkan, 5 (lima) mitra telah menyetorkan uang sewa ke kas negara dan 2 (dua) mitra masih menunggu realisasi pembayaran uang sewa. Jika uang sewa sudah terealisasi semua, maka seluruh pemasukan PNBP diperkirakan sebesar Rp1.039.000,000,00.

Tujuan Tim KOIN hampir tercapai, walaupun pada mulanya pesimis karena melihat kondisi aset yang tampaknya akan sulit dipasarkan ternyata berhasil memberikan kontribusi kepada negara. Tidak hanya memberikan manfaat ekononomi juga ikut membantu kesinambungan para pelaku usaha yang berada di kawasan tersebut.

Selain kontribusi kepada negara juga dengan optimalisasi aset ini, secara tidak langsung dapat menambah umur ekonomis bangunan dan meningkatkan nilai properti, melindungi nilai aset negara serta pengakuan secara legal atas status objek sebagai BMN yang dikuasai oleh negara, efesiensi biaya pemeliharaan aset negara (honor waker dan biaya service charge 5 (lima) tahun sebesar Rp240 juta dan hilangnya beban negara atas tunggakan pembayaran service charge apabila tidak dimanfaatkan sebagai contoh adanya tagihan service charge dari pengelola selama 20 tahun sebesar Rp 829 juta.

Pelaksanaan project optimalisasi aset yang diimplemantasikan juga mampu menjadi penggerak roda perekonomian sehingga capaian outcome yang diharapkan berupa peran pemerintah khususnya Kementerian Keuangan c.q DJKN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sangat relevan mengingat nilai sewa atas aset-aset yang disewakan dirasakan cukup membantu khususnya untuk UMKM dalam pengembangan usaha mereka di masa pandemi ini. Dan ini juga sejalan dengan Road Map DJKN sebagai Distinguished Asset Manager dimana Aset berperan sebagai elemen kontributif dalam rangka Penerimaan Negara.

DJKN sebagai asset manager dapat lebih berperan dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Melalui kerjasama dengan sektor UMKM, dimana UMKM memiliki kontribusi atau peranan cukup besar, yaitu: Perluasan kesempatan kerja, penyerapan tenaga kerja, Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Dalam implementasi project optimalisasi ini, terdapat ruko yang disewa sebagai salah satu sarana dan alat pemersatu bangsa dan perekat NKRI. Tujuan ini dapat tercapai antara lain apabila aset negara dapat difungsikan salah satunya sebagai sarana ibadah bagi pemeluknya. Dengan adanya rumah ibadah di Komplek Ruko Ciputat Mega Mall maka secara tidak langsung dapat memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah sehingga nilai-nilai keagamaan tertanam dengan baik dan dapat menumbuhkan nilai-nilai toleransi, dan melalui penggunaan aset negara sebagai sarana ibadah, tujuan tersebut dapat terwujud.

Selain manfaat di atas, dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No 438/KN/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial, Tim II KOIN Kanwil DJKN Banten ini telah menghitung dampak ekonomi (nilai investasi) yaitu sebesar Rp 2,3 Milyar untuk jangka panjang yang dhitung dengan menggunakan metode Input-Output dan sebesar Rp1,9 Milyar untuk jangka pendek serta manfaat ekonomi yang didapat yaitu sebesar Rp 69 Milyar.

Terhadap ruko-ruko yang belum tersewa, Kanwil DJKN Banten melalui KPKNL Tangerang II pada tanggal 22 Desember melaksanakan Lelang Non Ekseskusi dengan objek berupa hak menikmati barang. Hal ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan Satuan Kerja/Kementerian Lembaga agar menggunakan lelang dalam melakukan pemanfaatan BMN khususnya sewa.

Berbagai alternatif dan solusi untuk memenuhi target dan tujuan, Tim KOIN DJKN Banten juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mencari solusi terhadap aset-aset yang belum tersewa dengan melakukan kerjasama atau skema pemanfaatan lainnya antara lain digunakan untuk pusat kuliner, balai pendidikan dan latihan.

Juara bukanlah tujuan dari Tim KOIN Kanwil DJKN Banten, namun kami hanya ingin membuka mata bahwa DJKN selaku pengelola barang saat ini mempunyai banyak aset yang tersebar di berbagai kota, kedepan mempunyai tantangan DJKN yang berat. DJKN harus segera bersikap dikarenakan ke depan fisikly building sudah tidak laku, dan tidak sexy lagi karena mulai tumbuh bisnis e-commerce yang mulai menanjak dan aktivitas e-commerce memberikan dampak yang besar pada sektor properti khususnya ruko.

Kanwil DJKN Banten telah mengirimkan 5 (lima) tim untuk berlaga dan berhasil mencetak Tim II KOIN Kanwil DJKN Banten menjadi Runner Up KOIN Asset Manager 2020 dan menyabet video terbaik kedua pada ajang Kompetisi Inovasi Asset Manager 2020.

Kegiatan KOIN Aset Manager 2020 mampu memancing kreativitas pegawai dan Tim II KOIN Kanwil DJKN Banten untuk menginisiasi pemanfaatan aset negara dan meningkatkan peran BMN dalam memberikan manfaat sosial ekonomi kepada masyarakat. Tim II KOIN Kanwil DJKN Banten telah berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan aset negara secara optimal, berkelanjutan, instrumental dan mampu memberikan kontribusi pada perekonomian nasional dan memberikan contoh pemersatu bangsa, perekat NKRI dan pendorong bangkitnya UMKM di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi-19. From Zero To Hero adalah kata yang tepat untuk disematkan.

Mari kita dukung DJKN dalam mencetak generasi koin-koin emas selanjutnya.

Tim II KOIN Kanwil DJKN Banten

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini