Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PMK 115 : Wujud Konkret Pemanfaatan BMN yang Dinamis
Constantinus Chrisnan Soegiherprajoko
Senin, 23 November 2020 pukul 08:13:07   |   3121 kali

Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06/2020 (PMK 115) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, muncul disaat yang tepat sebagai suatu bentuk respon Pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian dan iklim bisnis yang terpuruk akibat pandemi covid-19. Pandemi covid-19 memberikan pukulan dan dampak yang luar biasa secara sistemik, pengaruhnya tidak hanya berdampak pada sisi kesehatan namun seluruh aspek kehidupan termasuk perekonomian secara mikro maupun makro juga merasakan dampak pandemi covid-19. Permasalahan ini jelas membutuhkan sinergi bersama yang kuat antara Pemerintah dan sektor private (swasta) untuk dapat bertahan dalam situasi sulit, dan agar aktivitas perekonomian di masyarakat masih dapat tetap berjalan.

Dampak sistemik dari pandemi covid-19 tentu juga berpengaruh terhadap potensi maupun pemanfaatan BMN yang telah berjalan (existing). Banyak diantaranya para pelaku usaha yang telah menggunakan BMN baik pada level pengelola maupun pengguna yang mengeluhkan dampak pandemi covid-19. Para pelaku usaha sangat membutuhkan adanya relaksasi yang mampu menolong mereka untuk dapat mempertahankan aktivitas bisnis dan tetap bertahan hidup. Tuntutan pasar ini perlu direspon dan mendapat perhatian dari DJKN, Kementerian Keuangan, selaku Pengelola Barang, bahwa harus terdapat instrumen yang tepat agar para pelaku usaha bisa memperpanjang nafas usaha, dan BMN tetap terutilisasi dengan optimal. Pada konteks yang lebih besar Pemerintah dalam hal ini harus mampu membantu dan memberikan solusi para pelaku usaha dapat bangkit dari fase keterpurukan dalam menghadapi kondisi pandemi covid-19. Data dan fakta yang dikutip dari www.kemenkeu.go.id disebutkan bahwa pelaku usaha atau UMKM memiliki peranan sebesar 60% dari total aktivitas perekonomian secara makro. Adanya relaksasi aturan pemanfaatan BMN yang terfokus bagi para pelaku usaha UMKM akan sangat membantu dan tepat sasaran dalam meminimalisir dampak pandemi covid-19.

PMK 115 pada intinya mengatur secara detail terkait dengan ruang lingkup maupun tata cara pemanfaatan Barang Milik Negara, agar Barang Milik Negara memiliki peranan yang semakin luas dan dapat didayagunakan dengan optimal oleh masyarakat. Terbitnya PMK 115 merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu PMK 78 yang juga mengatur tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Terdapat perubahan yang cukup signifikan dan bersifat major dengan terbitnya PMK 115 apabila dibandingkan dengan PMK sebelumnya (PMK 78), diantaranya 1) Skema Pinjam Pakai tidak lagi hanya terbatas pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dapat menjadi mitra pinjam pakai, selain itu jangka waktu pinjam pakai selama 5 tahun tidak terbatas pada 1x masa perpanjangan 2) Dari sisi skema pemanfaatan dalam bentuk sewa, terdapat penyesuaian tarif sewa untuk kelompok usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, serta untuk pemanfaatan infrastruktur 3) Dari sisi skema kerjasama pemanfataan, terdapat penyesuaian kontribusi tetap (relaksasi) bagi para mitra KSP yang berpotensi mengalami penurunan pendapatan karena aktivitas ekonomi yang melambat akibat pandemic covid-19. Namun demikian, walaupun PMK 115 ini memberikan sejumlah relaksasi dari sisi pemanfaatan BMN, prinsip dasar pemanfaatan BMN yang utama harus tetap dijadikan pedoman, yaitu bahwa pemanfaatan atas BMN dapat dilaksanakan terhadap BMN yang memang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, serta yang lebih penting bahwa konsep pemanfaatan BMN merupakan optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Adanya PMK 115 ini sangat dibutuhkan agar pemanfaatan BMN tidak memiliki ruang lingkup yang sempit sehingga pengelolaan BMN memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi. Data menunjukkan bahwa PNBP dari pemanfaatan BMN sejak Tahun 2016 s.d. Tahun 2020 menunjukkan tren yang cenderung fluktuatif (sumber : LKPP audited 2016-2019). Data tersebut memberikan beberapa gambaran diantaranya:

1. bahwa masih banyak BMN baik yang berada pada pengelola barang maupun pengguna barang yang dikategorikan idle atau underutilized, sehingga kontribusi terhadap PNBP masih relatif rendah dengan potensi yang masih sangat besar

2. bahwa skema dan aturan pemanfaatan BMN kita masih dianggap kurang menarik baik dari sisi kalkulasi bisnis maupun tata cara/aturan yang relatif rumit, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak tertarik dalam memanfaatkan Barang Milik Negara dan mulai beralih untuk menggunakan barang atau aset milik swasta.

Kondisi yang harus disadari dan dipahami bersama adalah konsep pemanfaatan BMN kita bukan lagi hanya terfokus dalam memanfaatkan aset yang pada awalnya idle kemudian termanfaatkan, namun pemanfaatan BMN juga harus memperhitungkan asas Highest and Best Use dari aset dimaksud. Selain itu, pemanfaatan BMN juga harus memperhatikan bagaimana tingkat persaingan dan tuntutan pasar dalam kondisi-kondisi yang tidak normal seperti ini. BMN kita juga bersaing dengan barang-barang milik swasta/privat, oleh karenanya skema pengelolaan BMN yang fleksibel dan relevan dengan iklim bisnis seperti yang dituangkan dalam isi PMK 115 ini sangat dibutuhkan.

PMK ini merupakan langkah konkrit dan jawaban dalam pemanfaatan BMN agar seiring dengan arahan Menteri Keuangan bahwa orientasi pengelolaan BMN ke depannya tidak hanya terfokus pada asset administrator akan tetapi bergeser pada arah asset manager yang fokus pada penguatan APBN dengan penekanan pada 3 (tiga) aspek utama yaitu:

1) prinsip Highest and Best Use

2) Revenue Center

3) Cost Efficiency.

Dalam menjawab tantangan yang dihadapi DJKN ke depan sebagai Pengelola Barang yang unggul, maka setiap insan DJKN harus peka dan memiliki intelejensi dalam memprediksi dan menyusun skema-skema baru pemanfaatan BMN. DJKN sebagai Pengelola Barang harus mampu memberikan solusi terkait pengelolaan BMN bagi Kementerian/Lembaga. Semangat kepedulian terhadap aset harus senantiasa dijaga. Tolak ukur pebandingan skema pemanfaatan Barang Milik Negara pun harus membandingkan bagaimana efektivitas dan efisiensi kita dalam mengelola BMN apabila dibandingkan dengan negara Upper Middle Income, dan negara High Income. Kondisi ini perlu dan sangat relevan, mengingat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam berbagai kesempatan selalu berpesan bahwa salah satu ciri atau indikator negara maju adalah terlihat dari bagaimana negara tersebut mengelola aset Negara. Bagaimana cara kita menjaga Barang Milik Negara mencerminkan suatu peradaban Bagaimana Suatu Bangsa untuk Menghargai yang dia Bangun Sendiri”.


(Penulis : Anugrah Komara/ Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini